Rabu, 14 Agustus 2024

Home » » ASTAGFIRULLAH 4 Santri di Magelang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Salah Satu Korban Disodomi

ASTAGFIRULLAH 4 Santri di Magelang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Salah Satu Korban Disodomi

Sejumlah kelompok perempuan menggelar aksi protes melawan kekerasan seksual di Jakarta.(GETTY IMAGES via BBC Indonesia)

Pelaku pelecehan seksual adalah tenaga pendidik di pesantren terkait

Mafaza Online | Sebanyak empat santri di sebuah pesantren di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi korban kekerasan seksual. 


Salah satu santri menjadi korban sodomi. Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, pelaku pelecehan seksual adalah tenaga pendidik di pesantren terkait. 

Silakan Klik:

۞Gerakan Wakaf al Quran۞

Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah

Baca Juga 

-------------------------------------------------------------------------------


Magelang Tempo Doeloe Sukses Ajak Warga Magelang Bernostalgia


Tren Hemodialisa di Kalangan Anak Muda Meningkat, Ini Penyebabnya


PBNU Minta Organisasi RAHIM Copot Logo NU


Enam Pertanyaan Rabiah Al Adawiyah yang Membuat Tiga Pria yang Melamarnya Mundur Teratur


Pelaku berinisial CBS (32), asal Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Sementara korban adalah santri laki-laki yang semuanya masih di bawah umur.


Aksi kejahatan dilakukan CBS terhadap para korban di lingkungan pesantren. Selama Mei hingga Juli 2024, biasanya saat masuk pukul 23.00 WIB, pelaku memaksa santri-santri itu menuruti keinginan bejatnya.  


“Salah satu (santri) menjadi korban sodomi sebanyak delapan kali. (Santri) lain korban pencabulan,” ucap Mustofa dalam konferensi pers, Senin (12/8/2024).


Kemungkinan jumlah korban bertambah Mustofa menyebutkan, pelaku menggunakan kedok agama dalam melakukan pelecehan seksual. 


“Kalau nggak nurut, nanti kurang berkahnya," cetusnya. 


Mustofa tak menampik kemungkinan adanya jumlah korban bertambah. Terlebih, CBS sebelumnya sempat mengajar di MTs dan SMK. 


“Memang ada simpang siur, korbannya 14 atau 7 (orang). Namun, yang bisa kami klarifikasi sementara empat,” paparnya. 


Dia menambahkan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut tentang apakah pelaku pernah pernah menjadi korban kasus serupa. 


Perbuatan bejat CBS pun dijerat Pasal 6C jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. | KOMPAS.com


Baca juga :

Seni Perang Sun Tzu Relevansinya dimasa Kini


Silakan klik:


Share this article :

Posting Komentar