Rabu, 24 Agustus 2022

Home » » SUJUD SAHWI Ketika Lupa dalam Shalat

SUJUD SAHWI Ketika Lupa dalam Shalat

Pertanyaan Tadi malam saya shalat Isa berjamaah, lalu Imam salah bacaannya, sebenarnya tidak salah hanya kurang, yakni Surat Al maun hanya dibaca 5 ayat padahal seharusny 7 ayat jadi tidak tuntas. Karena itu surat hafalan maka makmum riuh membenarkannya. Suara-suara ini membuat Imam malah menambah kesalahannya, tidak ruku tapi langsung sujud. Lalu Imam menambah sujud sebelum salam akhir?  Bagaimana Shalat kami? 
Anto - Secang

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,


Setidaknya ada Empat hal yang perlu dipahami sebelum menjawab pertanyaan:


Pertama, Bacaan Imam shalat yang salah.


Barangsiapa yang lupa membaca sesuatu atau salah membaca dalam shalat, kalau surat Al-Fatihah, maka harus dibenarkan bacaannya. Karena tidak sah shalat bagi orang yang belum membacanya. 


Barangsiapa yang lupa sedikit darinya atau salah yang sampai merubah artinya, maka shalatnya tidak sah kecuali setelah dibenarkan.


Kalau salahnya selain dari surat Al-Fatihah, maka shalatnya sah. Karena bacaan setelah Fatihah adalah sunnah bukan wajib.


Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Iftah mengatakan: “Barangsiapa yang lupa surat setelah Al-Fatihah, tidak ada apa-apa baginya. Baik dia sebagai imam atau shalat sendirian. Baik shalatnya wajib atau sunnah. Hal itu menurut pendapat terkuat dari dua pendapat para ulama’.’ Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/146.


Barangsiapa yang salah dalam membaca surat atau lupa sedikit dari bacaannya, tidak diajarkan baginya membaca istigfar. Akan tetapi berusaha untuk membetulkan kesalahan dan mengingat yang lupa. Kalau tidak mampu, diperbolehkan melewati ayat dan meneruskan ayat setelahnya atau meniggalkan surat ini dan memulai membaca surat yang lain. Atau rukuk, kalau dia melakukan salah satu dari tadi, maka tidak mengapa.


Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ berkata: “Kalau terjadi kerancuan orang yang shalat dalam bacaan ayat dan tidak teringat, maka tidak mengapa membaca ayat setelahnya. Akan tetapi dianjurkan baginya untuk tidak membaca dalam shalat kecuali apa yang telah dihafal dengan bagus agar tidak seringkali rancu.” Selesai. ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/337.


Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya: “Kalau imam membaca dalam shalat apa yang mudah dari ayat Al-Qur’an, kemudian dia lupa menyempurnakan ayat, dan tidak ada seorangpun dari orang shalat yang membetulkannya, apakah langsung takbir dan menyelesaikan rakaatnya atau membaca surat lainnya?


Beliau menjawab: “Dia dapat memilih, kalau mau takbir dan menyelesaikan bacaan. Kalau mau membaca ayat atau beberapa ayat di surat lain. Sesuai dengan kandungan sunnah dalam bacaan waktu shalat yang dibaca di dalamnya jikalau hal itu selain surat Al-Fatihah. Kalau Al-Fatihah, maka harus dibaca semuanya, karena bacaan Al-Fatihah rukun diantara rukun-rukun shalat.” Selesai. ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/129.


Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: “Kalau saya shalat sendirian, dan salah dalam bacaan ayat. Sementara saya tidak dapat menyempurnakan dan campur bagiku dengan ayat lain, maka apa yang selayaknya saya lakukan sementara saya dalam shalat?


Beliau menjawab: “Anda dapat melakukan salah satu dari dua perkara, Anda dapat melewati ke ayat setelahnya atau anda rukuk. Karena masalah dalam hal ini luas.” Selesai. ‘Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi, karangan Syekh Ibnu Utsaimin, 24/141.

 

Kedua, Sebab utama sujud sahwi adalah lupa dalam shalat, seperti lupa tasyahud awal atau melakukan tindakan di luar shalat karena lupa, seperti berbicara di luar shalat.

Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan, kami sebutkan sebuah hadis yang bercerita tentang kejadian sujud sahwi yang pernah dilakukan Nabi .


Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan, “Rasulullah mengimami kami salah satu shalat siang, Zhuhur atau Ashar. Ketika pada rakaat kedua, beliau salam. Lalu beliau pergi menuju sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid. 


Sementara di antara jamaah ada Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berkomentar. Dan para jamaah yang punya urusan sudah keluar sambil mengatakan, “Shalatnya diqoshor.” Hingga datag sahabat yang bergelar Dzul Yadain mendekati Nabi dan bertanya,

“Ya Rasulullah, apakah shalat diqashar ataukah anda lupa?”


Nabi menengok ke kanan kirinya,

“Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain?”


Jawab mereka, “Betul, Ya Rasulullah. Anda shalat hanya dua rakaat.”


“Lalu beliau menambah dua rakaat lagi sampai salam. Lalu beliau sujud sahwi dua kali, dipisah dengan duduk sebentar. (HR. Bukhari 1229 dan Muslim 1316).


Ketiga, Apakah pada setiap kesalahan harus Sujud sahwi?  


Dalam hadis di atas, Nabi melakukan beberapa hal yang semuanya bisa menjadi sebab disyariatkannya sujud sahwi. Namun beliau hanya melakukan satu paket sujud sahwi, yaitu 2 kali sujud.


Ibnu Daqiq al-Id mengatakan,

فيه دليل على أن سجود السهو يتداخل ولا يتعد بتعدد أسبابه فإن النبي صلى الله عليه وسلم: سلم وتكلم ومشى وهذه موجبات متعددة واكتفى فيها بسجدتين وهذا مذهب الجمهور من الفقهاء.


Sujud sahwi itu digabung untuk semua sebab lupa dalam shalat dan tidak dilakukan sebanyak sebab lupanya. Karena Nabi dalam kejadian itu, beliau berbicara, berjalan, dan ini semua menjadi beberapa sebab sujud sahwi, namun beliau hanya mencukupkan sujud sahwi 2 kali. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama.


Kemudian Ibnu Daqiq al-Id melanjutkan,

ومنهم من قال: يتعدد السجود بتعدد السهو على ما نقله بعضهم ومنهم من فرق بين أن يتحد الجنس أو يتعدد وهذا الحديث دليل على خلاف هذا المذهب فإنه قد تعدد الجنس في القول والفعل ولم يتعدد السجود


Ada juga yang mengatakan, disyariatkan sujud sahwi beberapa kali, sesuai jumlah lupa yang ada dalam shalat. Ada juga yang membedakan, antara sebab sujud sahwi yang sama (cukup sekali sujud) dan sebab sujud sahwi yang berbeda (dianjurkan beberapa kali sujud). Dan hadis ini merupakan dalil terkait perbedaan pendapat ini, bahwasanya sebab sujud sahwi bisa saja banyak, baik bentuknya ucapan maupun perbuatan, namun sjud sahwi tetap dua kali. (Ihkam al-Ahkam, Syarh Umdatul Ahkam, Ibnu Daqiq al-Id, 1/182)


Dan pendapat pertama yang lebih mendekati kebenaran. Karena itu, sekalipun lupa terjadi beberapa kali dalam sekali shalat, sujud sahwi tetap satu paket.


Keempat, Jadi yang dilakukan Imam Sujud sebelum Salam itu adalah Sujud Sahwi. Semua sujud sahwi terdiri dari dua kali sujud dan satu kali duduk yang memisahkan keduanya. Ini yang kami sebut sebagai satu paket sujud sahwi.


Bacaan Sujud Sahwi


Sebagaimana kita mafhum, tersebar di masyarakat tentang bacaan sujud sahwi, dengan lafal, “Subhana man la yanamu wa la yashu (Mahasuci Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa).”


Perlu Pembaca ketahui bahwa bacaan ini tidak ada dalilnya, baik dari Al Quran, hadis Nabi   maupun perbuatan para sahabat. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Doa ini tidak ditemukan di kitab hadis mana pun.” (Lihat Talkhis Al-Khabir, 2:88)


Jadi, tidak ada doa khusus ketika sujud sahwi, maka bacaannya sebagaimana bacaan sujud ketika shalat, misalnya: Subhana Rabbiyal A’la.


Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dan hendaklah dia membaca di dalam sujud (sahwi)-nya bacaan yang diucapkan di dalam sujud ketika shalat, karena sujud sahwi tersebut merupakan sujud yang disyariatkan serupa dengan sujud di dalam shalat.” (Al-Mughni, 2:432–433)


Abu Muhammad bin Hazm (Ibnu Hazm) rahimahullah berkata, “Orang yang bersujud sahwi harus membaca, di dalam kedua sujudnya, “‘Subhana Rabbiyal A’la,’ berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), ‘Jadikanlah ia (bacaan itu) di dalam sujudmu.’” (Al-Muhalla, 4:170)



Demikian, Allahu a’lam.


Baca Juga 👇

Kena Darah Nyamuk Apakah Wudhunya Batal?


Silakan Klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda


#sujudsahwisebelumsalam #tatacarasujudsahwi #bacaansujudsahwi





Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: SUJUD SAHWI Ketika Lupa dalam Shalat . All Rights Reserved