ilustrasi
Assalamualaikum, saya mau bertanya, setelah wudhu saya menginjak darah bekas nyamuk, apakah batal? Harus wudhu lagi?
Trims atas jawabannya
Ipang Pulo Gebang
Jawab:
Waalaikumussalam Wr.wb.
Saudara Ipang di Pulo Gebang yang dimuliakan Allah.
Persoalan najis termasuk pembahasan penting dalam kitab fikih, khususnya pada saat membahas fikih thaharah (bersuci) dan fikih ibadah.
Pembahasan ini penting diketahui agar ibadah yang dilakukan dianggap sah secara lahiriah, meskipun urusan diterima atau tidak diserahkan sepenuhnya pada Allah SWT.
Paling tidak, kita sudah berusaha semaksimal mungkin mengerjakan ibadah sesuai dengan aturan dan proseduralnya.
Jika Anda terkena darah nyamuk setelah Anda berwudhu, Anda tidak perlu mengulangi wudhu Anda lagi karena wudhu Anda tidak batal.
Darah nyamuk, kutu, lalat adalah darah yang suci menurut sebagian ulama, karena bangkainya suci.
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:
Artinya: “Darah lalat dan nyamuk dan yang semacamnya (adalah suci) karena bangkainya suci, sebagaimana yang ditunjukkan hadist Abu Hurairah ketika diperintahkan untuk menenggelamkan lalat apabila masuk dalam minuman, dan diantara minuman ada yang panas lagi mematikan, ini menjadi dalil atas sucinya darah lalat karena apa yang sudah berlalu tentang sebab diharamkannya bangkai.”
(Majmu Fatawa Wa Rasa’il Syeikh ‘Utsaimin 11/267)
Sebagian yang lain mengatakan bahwa darah hewan-hewan tersebut najis akan tetapi dimaafkan apabila sedikit.
Apabila banyak maka ada perbedaan pendapat diantara mereka, dan yang lebih shahih adalah dimaafkan juga karena dia termasuk najis yang sulit dihindari.
(Lihat Syarh Kitab Ghayatil Bayan-Ibnu Ruslan hal:34, Al-Fawakih Ad-Dawany 1/387, Raudhatuth Thalibin 1/385-386, Al-Manhaj Al-Qawiim-Al-Haitamy hal:230)
Dengan demikian shalat seseorang yang badan atau pakaiannya terkena darah nyamuk atau kutu atau lalat adalah sah.
انطلقت إلى منزل الحسن فجاء رجل فسأله فقال: يا أبا سعيد ! الرجل يبيت في الثوب فيصبح وفيه من دم البراغيث شئ كثير يغسله أو ينضحه أو يصلي فيه؟ قال: لا ينضحه ولا يغسله يصلي فيه
Dari Al-Haarits bin Malik beliau berkata: Aku pergi ke rumah Hasan (Al-Bashry), kemudian datang seorang laki-laki seraya bertanya:
Wahai Abu Sa’id! Seseorang tidur dengan sebuah baju, kemudian ketika di pagi hari banyak darah kutu di bajunya, apakah dia harus mencucinya atau memercikinya atau langsung shalat dengannya?
Beliau menjawab: Tidak perlu memercikinya dan tidak perlu mencucinya, silakan dia shalat dengannya”
(Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/285 no: 2035)
Wallahu a'lam bishawab.
STOP Berolok-olok tentang Malam Jumat Sunnah Rasul
Silakan Klik:
Posting Komentar