Mafaza-Online | Netizen merespon berita diperbolehkannya mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka mempertanyakan guna SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Seperti diketahui izin soal narapidana menjadi caleg tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.
Jika mantan koruptor ingin mendaftar, hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dulu, dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Tanggapan Netizen
Aturan tersebut mendapat reaksi dari Netizen. Mereka mempertanyakan kegunaan SKCK yang selama ini menjadi salah satu syarat melamar pekerjaan.
SKCK biasanya digunakan perusahaan untuk mengecek jejak rekam pelamar. Pelamar yang pernah terlibat tindak kriminal biasanya akan ditolak dan tidak diterima di sebuah perusahaan atau tempat kerja.
Kamelia Dian Eks Napi Koruptor Boleh Jadi Caleg, dahal Mau Nyari Kerja Harus Membuat SKCK. Lha ini utk anggota Dewan yg bikin UU malah dibolehin ga habis thinking
Salman Al Farizi Eks Napi Koruptor Boleh Jadi Caleg, Trus apa gunanya SKCK
Eks Napi Koruptor Boleh Jadi Caleg, Trus apa gunanya SKCK
Wong Tarekat Eks Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2024 Kek nggak ada caleg lain aja sampai eks napi koruptor boleh nyaleg lagi Hadeuh!
Eks Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2024
Kamelia Dian Eks Napi Koruptor Boleh Jadi Caleg, dahal Mau Nyari Kerja Harus Membuat SKCK. Lha ini utk anggota Dewan yg bikin UU malah dibolehin ga habis thinking
Kek nggak ada caleg lain aja sampai eks napi koruptor boleh nyaleg lagi 😌 Hadeuh! 🤦♀️
Eks Napi Koruptor Boleh Jadi Caleg, dahal Mau Nyari Kerja Harus Membuat SKCK. Lha ini utk anggota Dewan yg bikin UU malah dibolehin ga habis thinking
Aturan KPU dan UU Pemilu
Jelang Pemilu 2019 lalu, KPU sebetulnya pernah membuat peraturan yang secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD serta DPD.
Akan tetapi, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah agung (MA). Pembatasan hak politik bagi mantan napi korupsi yang digagas KPU lalu sirna karena MA membatalkan aturan tersebut.
Kala itu, MA menyatakan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Itulah, Pemilu 2019 lalu setidaknya ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 40 menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sementara 9 lainnya sebagai calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD).
Menghadapi Pemilu 2024, KPU bakal membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan anggota DPR di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi, tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.
Jadi, KPU tidak boleh membuat peraturan berisi larangan bagi mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPRD di pemilu 2024.
Baca juga 👇
INILAH 10 PENGHARGAAN INTERNASIONAL Bergengsi yang diterima Anies Baswedan
Silakan Klik
Lengkapi Kebutuhan Anda
#pemilu #kpu #caleg
Posting Komentar