Jumat, 22 Juli 2022

Home » » FATWA ULAMA ACEH Agar Turis Patuhi Wisata Halal

FATWA ULAMA ACEH Agar Turis Patuhi Wisata Halal

Anggota tim perumus, Drs. Tgk. H. Asnawi Abdullah, MA membacakan Rumusan Fatwa tentang Wisata Halal/Destinasi Wisata dalam Perspektif Syariat Islam saat penutupan Sidang Paripurna-V Tahun 2022, di Aula MPU Aceh, Rabu (20/7/2022) 


Wisata halal merupakan wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek, dan pelaku usaha 

Mafaza-Online | Apa pun selalu memiliki sisi baik dan buruknya, tak terkecuali wisata. Alam yang indah, ternyata memiliki potensi bencana. Rakyat Indonesia tentu takkan lupa dengan Tsunami besar di Aceh, 2004. Alam harus kita jaga kelestariannya, demikian pula  budaya setempat. Aceh dengan syariat Islamnya tentu sangatlah istimewa. 


Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait wisata halal dalam perspektif syariat Islam. Turis atau wisatawan yang berwisata di Tanah Rencong diimbau mengikuti syariat Islam.


"Kita berharap, melalui fatwa ini, ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal," kata Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali dalam keterangan kepada wartawan, seperti dilansir detikSumut, Kamis (21/7/2022).

Fatwa itu diputuskan dalam sidang paripurna V tahun 2022 yang digelar di aula MPU Aceh, Rabu (20/7). Ada sejumlah poin yang tercantum dalam fatwa tersebut, antara lain dijelaskan maksud wisata halal.


Dalam fatwa disebutkan wisata halal merupakan wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek, dan pelaku usaha. Wisatawan diharapkan mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan syariat Islam.


Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali berharap fatwa ini dapat diimplementasikan oleh pihak terkait demi menerapkan prinsip-prinsip syariah di setiap destinasi wisata. 


MPU berharap melalui fatwa ini ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal-hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal. 


“Kita tidak ingin melihat bahwa ada tempat destinasi wisata baik lokal maupun non lokal, ada hal-hal yang tidak tepat dalam kontek syariah,” tegas.


Misalnya,  Tgk H Faisal Ali menambahkan, tidak ada pemberitahuan waktu shalat, tidak ada mushala, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner. 


“Apalagi, terjadinya ikhtilat ditempat pemandian,” ungkap Faisal.


Dalam Sidang Paripurna ini juga, MPU Aceh mengeluarkan 9 butir Taushiyah tentang Wisata Halal. Halal Destination dalam Perspektif Syariat Islam yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh, Masyarakat serta Pelaku Usaha Pariwisata.


TAREKAT SUFIYAH Cara Allah Menjaga Islam di Rusia


Silakan Klik 

Mafaza-Store

Lengkapi Kebutuhan Anda



Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: FATWA ULAMA ACEH Agar Turis Patuhi Wisata Halal . All Rights Reserved