Rabu, 28 September 2016

Home » » Zionis Jatuhkan Hukuman Penjara Terhadap Imam Masjid Al-Aqsha

Zionis Jatuhkan Hukuman Penjara Terhadap Imam Masjid Al-Aqsha

Ketua Komite Pembebasan Tahanan Palestina, menyebutkan bahwa putusan pengadilan Zionis sangat tidak adil


   
Syekh Amr Abu Sarah
Mafaza
-Online |
Pengadilan Zionis menjatuhkan hukuman penjara terhadap Syekh Amr Abu Sarah (51 tahun) selama 8 bulan dengan tuduhan “menghasut Zionis dalam sebuah tabligh akbar di masjid Al-Aqsha”

Ketua Komite Pembebasan Tahanan Palestina, menyebutkan bahwa putusan pengadilan Zionis sangat tidak adil. Syekh Amru sejak 2014 lalu telah resmi menjadi salah satu imam dan khotib di masjid Al-Aqsha. 

“Kami berusaha menghentikan proses peradilan Zionis  karena sangat tidak adil terhadap terdakwa.”

Syekh Amru dipenjara hanya gara-gara memberikan kajian di masjid Al-Aqsha dengan judul “Sifat-sifat Yahudi menurut pandangan al-Quran” pada tahu 2015 silam. Yang akhirnya beliau dikepung di rumahnya dan ditangkap serta sampai sekarang dilarang menjadi imam dan khotib di masjid Al-Aqsha. 

Pesona Al-Quds


Sebelumnya:
Share this article :

Posting Komentar