Kamis, 26 Januari 2023

Home » » INILAH Sosok Hoho Alkaf, Kades Bertato asal Banjarnegara yang Mendadak Viral

INILAH Sosok Hoho Alkaf, Kades Bertato asal Banjarnegara yang Mendadak Viral

 

INILAH Sosok Hoho Alkaf, Kades Bertato asal Banjarnegara yang Mendadak Viral

Sosok Hoho Alkaf, Kepala Desa Purwasaba Kecamatan Mandiraja Kabupatan Banjarnegara yang viral di media sosial - Instagram


Mafaza-Online | Hoho Alkaf mendadak viral setelah video dirinya berfoto bersama kepala desa lain ditanggapi netizen. 


Dalam video yang beredar, Hoho seolah-olah menjadi artis karena menjadi rebutan foto para kepala desa dari berbagai daerah.

 


Hal ini terjadi saat ia dan ratusan kepala desa lain melakukan aksi protes di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.


Untuk diketahui, Hoho Alkaf adalah seorang kepala daerah asal Banjarnegara yang juga sempat viral pada 2020 lalu.


Namanya disorot netizen karena tubuhnya yang dipenuhi tato. Mereka pun beranggapan bahwa Hoho lebih mirip gangster ketimbang seorang Kades. Meskipun begitu, Hoho terkenal sebagai bupati yang ramah kepada warganya. Ia pun fokus meningkatkan kinerjanya sebagai perangkat desa.


Hoho pernah menyumbangkan mobil pribadinya untuk kepentingan desa tak lama seusai dia dilantik. Mobil tersebut dijadikan alat transportasi untuk membantu warga yang membutuhkan. 


Dirinya juga membangun jalan di desanya menggunakan dana pribadi. Jalan yang menjadi penghubung antara desa miliknya dengan desa lain itu tak terurus hingga bertahun-tahun. 


Ia pun akhirnya melakukan perbaikan, yang membuat jalan tersebut kembali bisa digunakan dengan baik dan dapat dilewati kendaraan roda empat. 


Ia dilantik sebagai Kepala Desa Purwasaba Kecamatan Mandiraja Kabupatan Banjarnegara pada 2019 lalu. Dari pemilihan itu, ia menyingkirkan dua lawan.


Kemendagri sebut tak ada aturan penampilan 


Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa. Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila. Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko.


Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran. Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.


Tidak ada alasan menolak Namun, ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang memiliki tato. "Sebenarnya, ini hanya etika," ungkapnya lagi. 


Selain itu, wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa. 


Artinya, jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju ke pemilihan kepala desa, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan. Ia juga menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34. 


Jadi, warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato. Eko menambahkan, pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika ada kepala desa bertato. 


"Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri)," ungkapnya. 


Namun, menurut Eko, aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat. Ia beralasan, tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur. Akibatnya, syarat pencalonan kepala desa hanya bisa diatur secara umum.


Syarat calon kepala desa Sesuai Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014, berikut aturan persyaratan calon kepala desa. 


1. Warga negara Republik Indonesia. 


2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 


3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. 


4. Melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. 


5. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat. 


6. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. 


7. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa. 


8. Terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. 


9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. 


10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih, kecuali sudah selesai dipenjara, mengumumkannya kepada publik, serta bukan tindak kejahatan berulang. 


11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan. 


12. Berbadan sehat. 


13. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan. 


14. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.


Mafaza TV 👇


Baca juga :

Silakan Klik:

۞Gerakan Wakaf al Quran۞

Hanya dengan Rp 100.000 Anda sudah ikut berdakwah

#kadesbertato

Share this article :

Posting Komentar