Senin, 21 November 2022

Home » » SISTEM E VOTING MUKTAMAR MUHAMMADIYAH Terobosan yang Inovatif dan Meringkas Waktu

SISTEM E VOTING MUKTAMAR MUHAMMADIYAH Terobosan yang Inovatif dan Meringkas Waktu

Ibu-Ibu dari Secang Magelang, Penggembira Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah
Ke-48 Surakarta

Sistem E-Voting Muktamar Sukses, Dianggap Layak Digunakan KPU dan Organisasi Lain


Mafaza-Online | Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48 baru saja usai. Kesuksesan gelaran Muktamar tidak hanya dirasakan oleh anggota, peserta, dan penggembira Muktamar, tetapi juga membekas bagi sekian wartawan yang hadir.


Wartawan Harian Kompas, Anita mengungkapkan kesannya terhadap ketertiban Muhammadiyah yang menurutnya tidak ditemukan di organisasi lain. 



Pendapat Anita, senada dengan pujian mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dalam pembukaan Muktamar, Sabtu (19/11).


“Organisasi yang paling teratur saya kira Muhammadiyah,” kata Jusuf Kalla.


Sementara itu dalam wawancara TvMu, Ahad (20/11), wartawan Harian Kompas, Anita juga menyoroti inovasi Muhammadiyah untuk menggunakan sistem electronic voting (e-voting) dalam pemungutan suara. 


Penggunaan e-voting dianggap Anita efektif meringkas waktu dan tidak pernah dia perkirakan.


“Ini bisa jadi contoh lembaga-lembaga lain, sebetulnya kita pertama kali itu khawatir akan lama pemilihannya andaikan jumlah pemilihnya ada 2.600, 

ternyata hanya hitungan 3-4 jam sudah selesai dan sudah ketahuan siapa calon dengan suara terbanyak, 

walaupun itu belum mencerminkan siapa yang menang atau jadi ketua umum, 

tapi itu sudah sebuah informasi yang bagus untuk dipublikasikan,” kesan Anita.


Terobosan e-voting Muhammadiyah menurutnya layak untuk dicontoh dan digunakan oleh berbagai organisasi masyarakat lain, termasuk lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum.


“Jadi lembaga-lembaga lain bagaimana sebaiknya mempersiapkan e-voting dan e-counting untuk sistem pemilihan, 

atau mungkin kalau ingin lebih luas lagi KPU itu belajar ke Muhammadiyah. 

Dari hal kecil bisa jadi inspirasi bagi banyak organisasi masyarakat termasuk KPU sendiri,” ujarnya.


Baca juga 👇

Dakwah adalah Keteladanan

Silakan Klik:

۞Gerakan Wakaf al Quran۞

Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah


Share this article :

Posting Komentar