Selasa, 13 September 2022

Home » » Mobil Pribadi Parkir di Jalan Depan Rumah, Bagaimana Aturannya?

Mobil Pribadi Parkir di Jalan Depan Rumah, Bagaimana Aturannya?

Ilustrasi mobil parkir sembarangan (TikTok/@efzo16)

"Barang siapa yang menyulitkan (orang lain) maka Allah akan mempersulitnya para hari kiamat" (HR Al-Bukhari no 7152)


Mafaza-Online | Beberapa waktu lalu sempat viral, mobil parkir depan rumah yang mengganggu orang atau kendaraan yang melintas. 


Jika jalan di depan rumah itu lebar mungkin tidak terlalu masalah. Tapi umumnya di Perumahan tipe 36 atau 21 jalan tidak begitu luas, mungkin lebih tepat disebut gang.


Dengan kondisi ini mobil diparkir sudah memakan tempat separuh jalan dan membuat arus jalan terganggu.


Sebagai seorang muslim tentu memperhatikan ajarannya,  bahwa termasuk keimanan adalah menyingkirkan rintangan atau gangguan dari jalan semisal batu, ranting atau duri. 


Nabi   bersabda,


ﺍﻟْﺈِﻳْـﻤَﺎﻥُ ﺑِﻀْﻊٌ ﻭَﺳَﺒْﻌُﻮْﻥَ ﺃَﻭْ ﺑِﻀْﻊٌ ﻭَﺳِﺘُّﻮْﻥَ ﺷُﻌْﺒَﺔً، ﻓَﺄَﻓْﻀَﻠُﻬَﺎ ﻗَﻮْﻝُ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺃَﺩْﻧَﺎﻫَﺎ ﺇِﻣَﺎﻃَﺔُ ﺍﻟْﺄَﺫَﻯ ﻋَﻦْ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ، ﻭَﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺀُ ﺷُﻌْﺒَﺔٌ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺈِﻳْـﻤَﺎﻥِ .


“Iman itu ada tujuh puluh atau enam puluh sekian cabang. Cabang yang paling utama adalah ucapan Laa ilaaha illallah (tiada sesembahan yang haq selain Allah), sedangkan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu merupakan salah satu cabang keimanan.” (HR. Bukhari & Muslim)


Rasulullah   bersabda,


ﺍﻟﻤﺴْﻠِﻢُ ﻣَﻦْ ﺳَﻠِﻢَ ﺍﻟﻤﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ ﻣِﻦْ ﻟِﺴَﺎﻧِﻪِ ﻭَﻳَﺪِﻩِ


“Seorang muslim sejati adalah orang yang menjaga, agar muslim lainnya  selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Boleh dengan Catatan 


Islam menjaga kebersamaan dan hak orang lain. Di jalan memang ada hak bersama, tapi itu tidak boleh mengganggu hak orang lain.  


Dari  Abu  Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah bersabda: “Hendaklah kalian menjauhi duduk-duduk di pinggir jalan. Para Sahabat berkata: “Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap”. Rasulullah berkata: “Jika kalian enggan (meninggalkan duduk-duduk di jalan), maka berilah hak jalan”. Sahabat bertanya: “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab: “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)  


Memang tidak bisa dipukul rata untuk semua kota masing-masing ada aturan atau kesepakatan.


Apalagi Kota-kota yang kepadatannya tinggi, seperti Jakarta aturan parkirnya lebih ketat. Sedangkan di Bekasi di Perumahan yang jalannya sempit harus dipertimbangkan ulang. Lebih baik mengorbankan ruang tamu rumah menjadi garasi. Dimodifikasi sedemikian rupa daripada menganggu jalan orang lain. Atau dikoordinir bersama untuk menyewa lahan khusus untuk parkir warga.


Dimaklumi bila ada kepentingan acara-acara yang mengundang orang banyak, seperti Pernikahan atau Kematian. Intinya jangan mempersempit jalan.  Jangan parkir sembarangan yang akhirnya menyusahkan orang lain. 


Rasulullah bersabda :


وَمَنْ يُشَاقِقْ يَشْقُقِ اللَّهُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


"Barang siapa yang menyulitkan (orang lain) maka Allah akan mempersulitnya para hari kiamat" (HR Al-Bukhari no 7152)


Dan Rasulullah bersabda,


من آذى المسلمين في طرقهم وجبت عليه لعنتهم


“Siapa yang menyakiti kaum muslimin di jalan-jalan mereka, wajib atasnya laknat mereka.” (HR. Ath-Thabrani. Dihasankan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawâid, 1001, dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahîh At-Targhîb, 148)


Jadi, jangan memarkir kendaraan di depan pintu pagar. Kalau pun harus atau terpaksa untuk beberapa saat maka harus izin pada pemilik rumah. Jangan lupa minta agar segera dihubungi bila ada mobil miliknya yang ingin masuk atau keluar.


Undang Undang LLAJ 


Mengapa masih ada prokontra, padahal jelas sekali bahwa aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 


Dalam UU tersebut, parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 


Lebih jauh, sebagaimana pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir. 


Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.


Aturan parkir di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. 


Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. 


Ruang manfaat jalan dalam hal ini meliputi, badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. 


Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan dalam Pasal 38 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi; 


“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.” 


Maksud "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat. 


Khusus di DKI Jakarta, aturan parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.


Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa warga atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib mempunyai atau menguasai garasi. Warga juga dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 


Bahkan, warga yang akan membeli kendaraan harus membuktikan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. 




Di Kota Bekasi, sendiri memang sampai saat ini tak ada aturan resmi yang mengatur mengenai kepemilikan garasi bagi setiap warga yang memiliki kendaraan bermotor khususnya mobil. 


Namun berdasarkan tiga aturan di atas, pemilik dapat dikenakan sanksi hukum atas menyalahgunaan jalan umum sebagai tempat parkir yang tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, yakni; 


"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."


Baca juga 👇

Tahniah Atas Amanah Baru Habib DR. Salim Segaf Al Jufri, MA Sebagai Ketua International Union of Muslim Scholars


Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/mafaza_online  | Facebook : MafazaOnline | Twitter: @mafazanews

Silakan Klik

Mafaza-Store

Lengkapi Kebutuhan Anda




#parkirmobil #bekasi



Share this article :

Posting Komentar