Selasa, 30 Agustus 2022

Home » » POLISI AFGHANISTAN Perintahkan Warga Kabul untuk Shalat Berjamaah di Masjid

POLISI AFGHANISTAN Perintahkan Warga Kabul untuk Shalat Berjamaah di Masjid

 

Salah satu masjid di Kabul, Afganistan | Foto: Setkab

Tampaknya ini aturan bertahap, saat ini perintah shalat berjamaah tersebut hanya dikeluarkan untuk satu distrik di ibukota Afghanistan,  tapi peraturan ini bisa diperluas ke daerah lain 

Mafaza-Online | Kementerian Polisi Moral Afghanistan memerintahkan penduduk distrik 7 Kabul untuk shalat berjamaah di masjid.


Maklumat ini berisi lima perintah yang dikeluarkan kementerian, 


Pertama, semua pemilik toko harus menutup toko mereka pada pukul 12.30 pada Jumat dan shalat berjamaah di masjid.


Kedua, pemilik toko diperintahkan untuk shalat lima waktu secara berjamaah dan menutup toko mereka selama waktu shalat.


Ketiga, jamaah harus diberitahu tentang tugas dan kewajiban sholat di masjid serta pengucapan doa yang benar.


Keempat, penduduk diminta untuk tidak memainkan alat musik dan bernyanyi dalam pernikahan atau pertemuan bahagia lainnya.


Kelima, toko persewaan perkakas diimbau untuk tidak menyewakan perkakas kepada mereka yang memainkan alat musik dalam perkumpulannya.


Tampaknya ini aturan bertahap. Perintah shalat berjamaah tersebut hanya dikeluarkan untuk satu distrik di ibukota Afghanistan,  sumber lain mengatakan kepada 5Pilars bahwa ini dapat diperluas ke daerah lain juga.


Terus Edukasi Syariah 


Imarah Islam (IEA) sudah memimpin selama lebih dari satu tahun dan hingga saat ini belum menerapkan hukum Syariah terhadap rakyatnya.


Dalam sebuah wawancara dengan 5Pilar tahun lalu, Kementerian Kebaikan dan Kebajikan berjanji untuk mengedukasi dan mendidik penduduk Afghanistan tentang Islam karena banyak yang tersesat selama 20 tahun pendudukan asing.


Namun, dalam beberapa bulan terakhir IEA telah menunjukkan kemajuan yang lebih besar untuk menegakkan hukum Islam.


Tiga minggu lalu mereka mulai menerapkan hukuman hudud syariah secara terbuka. Media lokal melaporkan bahwa di provinsi Zabul dua wanita dan seorang pria dicambuk di depan umum sebanyak 39 kali setelah dihukum karena perzinahan.


Secara terpisah, dua pria dicambuk 20 kali setelah ditangkap atas tuduhan perampokan di provinsi yang sama. Mereka divonis satu bulan penjara.


Bulan lalu pemimpin Imarah Islam, Sheikh Hibatullah Akhundzada, menyerukan penerapan hukum Syariah di Afghanistan, menekankan perlunya melestarikan nilai-nilai Islam.


Dia mengatakan pada pertemuan gubernur provinsi di Kandahar bahwa ada kebutuhan untuk menyelesaikan setiap masalah melalui Syariah dan bukan hukum buatan manusia.


“Selama 20 tahun terakhir, ada banyak retorika anti-Syariah dan Islam dan hukum yang dibuat oleh rakyat tidak dapat diterapkan,” kata juru bicara Imarah Islam Zabiullah Mujahid.


Baca juga 👇

Cegah Uang Lari keluar Afghanistan Taliban Larang Kripto

Silakan Klik

Mafaza-Store

Lengkapi Kebutuhan Anda


#afghanistan #shalat #syariah

Share this article :

Posting Komentar