Senin, 08 Agustus 2022

Home » » Hukum Berpindah-pindah Tarekat Shufiyah

Hukum Berpindah-pindah Tarekat Shufiyah

Hukum Berpindah-pindah Tarekat Shufiyah 
Ketika pandangan (keyakinan) murid tertuju pula kepada guru yang lain, maka ia akan terhalangi dari guru mursyidnya dan tertutup baginya untuk mendapatkan al-faidh (pancaran bimbingan)


Mafaza-Online | Bila telah meyakini Wali Mursyid maka HARAM hukumnya berpindah pindah Tarekat Shufiyah, berikut penjelasannya:


Pertama, Menurut Ibn Hajar al-Haitsami


Al-Fataawa al-hadiitsiyah, hal 50: Barangsiapa telah menyatakan baiat kepada seorang mursyid, dan mampu melaksanakan isi baiatnya, dan telah mendapat pancaran rohani darinya dengan sifat yang pertama dan kedua, maka HARAM baginya –menurut mereka (para ulama)-meninggalkan Mursyid tersebut dan beralih ke mursyid yang lain.


Kedua, Syaikh Amin al-Kurdi


Dalam tanwir al-Qulub dijelaskan bahwa adab yang pertama dan utama adalah memuliakan Mursyid  lahir dan batin juga setia kepadanya.


اَنْ يُوْقِرَ الْمُرِيْدُ شَيْخَهُ وَيُعَظِّمَهُ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا, مُعْتَقِدًا أَنَّهُ لاَيَحْصُلُ مَقْصُوْدُهُ إِلاَّ عَلىٰ يَدِهِ ، وَإِذَا تَشَتَّتَ نَظْرُهُ إِلىَ شَيْخٍ أَخَرَ حَرَمَهُ مِنْ شَيْخِهِ وَانْسَدَّ عَلَيْهِ الْفَيْضُ


Murid harus memuliakan dan mengagungkan Guru Mursyidnya lahir dan bathin, dengan meyakini bahwa keberhasilan maksud dan tujuannya ada di tangan (bimbingan) Gurunya. 


Ketika pandangan (keyakinan) murid tertuju pula kepada guru yang lain, maka ia akan terhalangi dari guru mursyidnya dan tertutup baginya untuk mendapatkan al-faidh (pancaran bimbingan)


Hukum Mengambil Beberapa Silsilah dan Wirid Tarekat


Menghimpunkan beberapa tarekat dengan Mursyid sezamannya adalah dilarang, ketika si Murid telah berjumpa dengan seorang Mursyid yang ia yakini sebagai Wali Mursyid zamannya, dengan kedudukannya sebagai Khalifah Rasulillah . 


Syaikh Muhammad ibn ‘Ali as-Sanusi sebelum berjumpa dengan Syaikh Ahmad ibn Idris wali Mursyid qutub zamannya maka ia pernah belajar dan mengamalkan 40 tarekat.


Setelah berguru kepada Syaikh Ahmad, maka ia tidak mencari lagi Mursyid atau berpindah tarekat atau menghimpunkan dengan tarekat lainnya, sampai ia menjadi khalifah kemursyidannya. 


Demikian pula Syaikh Ahmad ibn Idris sebelum berjumpa dengan Syaikh Abdul Wahhab at-Tazi sebagai Wali Mursyi dan Quthub zamannya, pernah mempelajari dan mengamalkan beberapa tarekat.


Namun setelah menjadi muridnya maka ia fokus hanya kepada Syaikh Abdul Wahhab at-Tazi sampai ia menjadi penerus kemursyidannya.


MK Idrisiyyah


Silakan Klik 👇

BERBAGI.KEBAIKAN29 Donasi Khitanan Massal


Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Hukum Berpindah-pindah Tarekat Shufiyah . All Rights Reserved