Minggu, 14 Agustus 2022

Home » » Berjamaah di Masjid atau Shalat di Rumah?

Berjamaah di Masjid atau Shalat di Rumah?


 
Islam adalah agama yang mudah. Ia tidak pernah menyulitkan pengikutnya. Selalu ada keringanan dan kemudahan di dalamnya. Selalu ada rukhsah

Mafaza-Online | Rukhsah atau keringanan adalah bagian dari syariat Islam. Maka hargailah bagaimana Allah ta'ala memudahkan urusan hambaNya.


Shalat Jum'at dan shalat berjamaah di masjid diwajibkan kepada para lelaki jika tidak ada udzur. Tapi kalau ada Udzur, boleh ditinggalkan.


Apa sajakah Udzur itu?


Jika Anda sakit. Kalau berjalan ke masjid kuatir jadi makin sakit. Ini udzur.


Hujan deras, banjir dan bencana alam lainnya. Ini udzur.


Jika hujan deras dan banjir saja boleh tidak shalat ke masjid, kok ada wabah virus Corona malah berbondong bondong ke masjid? 


Kira kira mana yang lebih berbahaya, hujan lebat atau wabah virus mematikan?


Ada banyak kemudahan dalam Islam. Kalau tidak mampu shalat ke masjid, shalatlah di rumah.


Kalau tidak mampu shalat berdiri, shalatlah sambil duduk. Kalau tidak mampu duduk, shalatlah dengan berbaring. Jika bergerak saat baring pun tidak bisa, shalatlah dengan isyarat.


Jika Anda sedang shafar, boleh menjamak qashar untuk memudahkan shalat Anda.

Jika Anda tidak menemukan air untuk berwudhu, silakan bersuci dengan tayammum.


Begitupun jika Anda sakit dan tidak boleh kena air. Silahkan bertayammum.


Ma Syaa Allah, begitu banyak kemudahan yang Allah berikan kepada hambaNya dalam beribadah.


Anda mau ambil atau tidak? Yang mengambil rukhsah tidak menghinakannya di hadapan Allah. Yang tidak mengambil rukhsah pun tidak lebih mulia.


Saat ini, banyak ulama yang menghimbau untuk membatasi kegiatan keagamaan, shalat Jum'at dan shalat berjamaah di masjid selama masa wabah Corona.


Lakukanlah. Itu adalah ikhtiar kita untuk menghindari penyebaran penyakit yang dapat merugikan banyak orang.


Kebolehan meninggalkan shalat di masjid adalah bagian dari kasih sayang Allah kepada umat Islam.


Sekali lagi rukhsah adalah bagian dari syariat Islam. Jadi kalau mau terapkan Islam, terapkanlah dengan kaffah. Jangan ambil yang susah susahnya saja tapi ambil juga yang mudah mudahnya.


Karena janji Allah. Agama ini mudah. Soal urusan mall dan tempat wisata. Kok tidak dilarang? Siapa bilang, Ferguso? Bahkan tempat tempat tersebut sudah lebih dulu dilarang tapi banyak orang yang masih ngeyel.


Sekarang masih mau jalan jalan, kongkow di mall atau tempat wisata?


Mbok ya dipikir. Ibadah ke masjid saja dibatasi, kok malah lari ke mall? Jangan jadikan arahan dari ulama ini sebagai pembenaran kalau memang dasarnya ente doyan ngemoll.


Terus kenapa masih banyak yang ke pasar beli sembako? Harusnya pasar lebih dulu ditutup dari pada masjid.


Mbok ya dipikir lagi Gaess. Kalau tidak ada sembako ente mau makan apa? Jangan munafik ya. Ente tidak bakal kenyang dengan "makan shalat" 5 kali sehari.


Itupun bisa jadi nantinya pasarpun bakal ditutup. Hiks 😥 semoga ini tidak terjadi.

Islam adalah agama yang dinamis. Tidak kaku. 

Jadi tolonglah. 

Jangan 

menyebarkan hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Indonesia adalah negara mayoritas Muslim. Malu kita pada warga negara lain yang non Muslim kalau kayak gini.


Berikut saya nukilkan salah satu penjelasan ulama terkait hal ini.


Bagaimana saat terjadi wabah di daerah atau negeri kita, apakah boleh meninggalkan sholat jumat dan sholat jamaah di masjid?


Alauddin Abul Hasan Al-Mardawi Al-Hanbali berkata:


ويُعذر في ترك الجمعةِ والجماعةِ المريضُ بلا نِزاعٍ، ويُعذَر أَيضًا في تركهما لخَوفِ حُدوثِ المرض !

الإنصاف في معرفة الراجح من الخلاف: 464/4


"Orang sakit diberikan udzur meninggalkan sholat jumat dan sholat jamaah tanpa ada khilaf. Pun, diberikan udzur juga pada orang yang meninggalkan keduanya karena takut terjadi sakit. " [Al-Inshof Fi Ma'rifah Al-Rojih Min Al-Khilaf, juz 4 halaman 464]


Semoga berkenan dengan tulisan ini. Lebih dan kurangnya mohon dimaafkan.🙏


Yang mempunyai pendapat berbeda, silahkan. Berbeda boleh, tapi tidak untuk diperdebatkan.


WaAllahu a'lam bishshawaab

Semoga Allah segera angkat wabah ini.


Siti Rahmah


Baca juga:

Saya Tidak Tahu Ucapan Cerai Berakibat Talak


Silakan Klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda



#wabahviruscorona

#covid-19

#dirumahaja



Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Berjamaah di Masjid atau Shalat di Rumah? . All Rights Reserved