Sabtu, 13 Agustus 2022

Home » » Saya Tidak Tahu Ucapan Cerai Berakibat Talak

Saya Tidak Tahu Ucapan Cerai Berakibat Talak

Saya Tidak Tahu Ucapan Cerai Berakibat Talak

Mafaza-Online | Assalamu'alaikum wrwb, Saya Rizal 40 tahun, sudah menikah sekitar 15 tahun lebih. Selama ini saya saya tidak tahu hukum talak. Pengertian saya, hukum talak tidak sah jika hanya dengan ucapan. Tidak dibarengi dengan perbuatan.   


Dulu setiap kali marah saya selalu berucap pisah, cerai atau pulang ke rumah orang tua. Tetapi setelah ucapan ini, beberapa hari baikan lagi dan hubungan badan. Saya minta maaf ucapan itu (talak) hanya emosi dan tidak ada maksud pisah. Saya menyesal tapi Itu saya lakukan berulang-ulang bila amarah memuncak.


Seiring usia dan kematangan emosi, saya sudah berubah tidak meledak ledak lagi. Saya juga sudah tidak mengucap kata-kata itu lagi. Saya sayang sama istri dan anak. Jadi itu (ucapan talak) terjadi memang karena ketidaktahuan (bodoh). 


Jadi yang saya ingin tanyakan:

1. Saya gelisah dengan pernikahan ini apakah menjadi batal? Tentu dalam hal ini saya sudah mohon ampun bertaubat dan tidak mengulangi lagi


2. Jadi, bagaimana bila ucapan cerai dalam keadaan marah, apakah sah?


3. Bagaimana keabsahan rumah tangga ini, karena kami tidak ingin bercerai.


Terima kasih atas jawabannya. 

wassalam


JAWABAN

Saudara Rizal, semoga Allah SWT memberi kesabaran kepada Anda dalam membina rumah tangga. Jawaban kami untuk pertanyaan Anda:


Jumhur (Mayoritas) ulama fikih  berpendapat, ucapan cerai dari suami pada istri itu sah dan jatuh talak dalam keadaan apapun baik saat marah maupun karena tidak tahu hukumnya (dikira talak baru terjadi kalau ke pengadilan, dst). Kecuali kalau ucapan talak itu diucapkan saat marah yang tidak terkontrol yang sampai tingkat seperti orang gila, maka talak tidak terjadi.


Namun demikian, ada beberapa pendapat ulama walaupun tidak mayoritas namun dapat dipakai dalam kondisi seperti Anda di mana suami sering menyatakan kata talak dalam keadaan marah dan sekaligus tidak tahu dampak hukumnya. 


Pendapat sebagaian ulama sebagai berikut:


(a) Talak dalam keadaan marah tidah sah dan tidak terjadi talak menurut Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim dari madzhab Hanbali. Sejumlah ulama Mesir kontemporer seperti Ali Jum'ah (mantan mufti Mesir), Sayyid Sabiq, Jad al-Haq, Atiyyah Saqar berpendapat bahwa kata-kata talak / cerai yang diucapkan suami pada saat sedang sangat marah hukumnya tidak terjadi talak.


(b) Talaknya orang bodoh yang tidak tahu dampak hukum dari perkataan talaknya. Talak telah terjadi karena suami sudah diingatkan dan dia sudah tanda tangan dengan sadar. Dalam hal ini maka dia sudah melakukan talak 3 pada Anda dan tidak boleh rujuk lagi sampai ada laki-laki lain yang menikahi Anda.


Jadi, ada pendapat yang menyatakan bahwa apabila talak yang dikeluarkan oleh suami yang bodoh alias tidak tahu pada konsekuensi hukum ucapan talak-nya, maka talak tidak terjadi. Ibnu Hazm dalam Maratibul Ijmak hlm. 1/72 menyatakan:


وَاخْتلفُوا فِي طلاق الْجَاهِل، فكرهه الْحسن". والمسألة فيها ثلاثة أقوال: القول الأول: يقع طلاقه. القول الثاني: لا يقع طلاقه. القول الثالث: يقع طلاقه قضاءً، إلا أن تظهر قرينة على عدم إرادته الطلاق، فيقضي بها.


Artinya: Ulama berbeda pendapat dalam soal talaknya orang bodoh. Pendapat pertama: talak terjadi. Pendapat kedua, talak tidak terjadi. Pendapat ketiga, talak terjadi secara hukum kecuali ada bukti atas tidak adanya maksud suami untuk bercerai maka dihukumi tidak terjadi talak. 


Kesimpulan: untuk masa lalu Anda berdua, Anda boleh mengikuti pendapat pada poin a dan b yang menganggap tidak sahnya talak orang marah dan bodoh. Namun kedepannya, usahakan Anda  menjaga diri untuk tidak mudah mengeluarkan kata "talak" dan semacamnya dalam keadaan apapun.


Ini pada alinea di atas, adalah jawaban untuk pertanyaan nomor 1 dan 2. Sedangkan untuk nomor 3, Rumah tangga Anda masih sah dengan mengikuti pendapat sebagian ulama di atas. Namun, hati-hati ke depannya, bersabarlah dalam urusan rumahtangga jangan mengumbar kata cerai. 


Jangan keras dilawan dengan keras. Marah itu api pemadamnya airwudhu. Untuk bisa bersabar tingkatkan ibadah. Beribadahlah dengan ilmu, berkumpullah dengan orang shalih di majelisnya. Belajar agama jangan hanya dari buku, apalagi dari youtube, tapi harus ada Guru-nya. Jangan lupa ajak istri juga untuk mendatangi orang shalih di majelisnya.  


Baca juga:

Fadhilah Istri Minta Gituan Duluan



Silakan Klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda


#parenting #sakinah #cerai 



Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Saya Tidak Tahu Ucapan Cerai Berakibat Talak . All Rights Reserved