Pertanyaan: Kami tinggal di Jakarta, dan sering melihat sendiri ketika kurban daging berlimpah. Tampaknya masyarakat Jakarta cukup mampu untuk makan daging kambing atau sapi. Lalu kami memutuskan untuk berkurban di daerah saja, agar lebih bermanfaat. Bagaimana hukumnya secara syariat?
Nesya Lituhayu, Jakarta
Kurban Online Bolehkah? | mafazaonline |
Jawaban: Kita saat ini memang hidup di era internet. Prinsip teknologi semakin mempermudah, tak terkecuali untuk kurban.
Berbagai lembaga kini menghadirkan kemudahan berkurban, cukup lewat layar hape.
Dulu pekurban harus membeli langsung ke lapak kurban yang umum buka dadakan di tepian jalan raya sampai terlibat langsung pemotongan di Hari Raya Iduladha atau selama tasyrik, sekarang semua bisa dilakukan lebih mudah.
Kurban online menawarkan kemudahan transaksi pembelian kurban. Pekurban juga mengetahui waktu penyembelihan, lokasi, hingga dokumentasi hewan kurban saat disembelih. Semua terlayani dalam bentuk laporan yang dikirim semua secara online.
Pada dasarnya hukum berkurban adalah sunah muakadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan yang agung dalam Islam. Sebagaimana disebutkan oleh Rasullulah ﷺ, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah,
“Rasulullah ﷺ bersabda: Barang siapa memiliki hewan kurban, hendaknya ia berkurban jika hilal 10 Dzulhijjah telah terlihat jelas, janganlah dia mencukur rambut dan memotong kuku terlebih dahulu walau sedikit hingga dia selesai berkurban.”
kurban online adalah praktik ibadah kurban yang mekanisme pembelian hingga penyaluran daging kurbannya dilakukan secara online oleh pihak yang berkurban dengan lembaga penyelenggara kurban.
Praktik muamalah seperti ini dalam Islam termasuk kategori wakalah atau perwakilan, yang mana pekurban mewakilkan keperluannya berupa kurban kepada lembaga atau panitia yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban. Wakalah jelas diperbolehkan menurut Al-Quran dan hadits, karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.
وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا
Artinya:
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni)
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menjelaskan, kurban secara online yang dilaksanakan dengan akad tawkil, adalah sah. Kurban dengan akad tawkil yaitu pekurban mewakilkan kepada seseorang atau lembaga tertentu sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban, disembelihkan, dan didistribusikan.
"Dan ini adalah salah satu isi dari fatwa MUI nomor 36 tahun 2020 tentang pelaksanaan Idul adha dan penyembelihan saat pandemi Covid-19," tuturnya.
Rasulullah ﷺ pun pernah menyerahkan sebanyak 37 unta kepada Ali bin Abi Thalib untuk disembelih.
Memang melalui online tanpa terlibat langsung penyembelihan hingga distribusi. Tapi dengan teknologi rekaman hal ini sebenarnya bisa teratasi. Rata-rata hape saat ini bisa untuk merekam.
Dalam kurban online ini, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ahsin Sakho Muhammad menyampaikan, kepada lembaga yang menerima dana kurban harus bertanggung jawab. Hal ini dilakukan meliputi pembelian hewan kurban yang sesuai syarat untuk dikurbankan, proses penyembelihan hingga distribusi.
"Semua persyaratan yang ada di dalam kurban harus dipenuhi," ucap Kiai Ahsin.
Kiai Ahsin juga mengingatkan kepada pekurban untuk menyerahkan dana kurban kepada lembaga yang terpercaya dan sudah resmi. Selanjutnya, ada kejelasan dalam transaksi, misalnya pada barang yang hendak dipesan. Selain itu, dana kurban dikirim ke rekening atas nama lembaga yang mengelola kurban.
"Dan yang penting dalam muamalah adalah sudah berniat, ikhlas dan ridha. Kita tahu dan jelas semuanya," tambah Kiai Ahsin.
Karena tujuan utama berkurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)
ZUHUD Etos Kerja Politisi Islam
Silakan Klik
Lengkapi Kebutuhan Anda
Posting Komentar