Kabareskrim juga mengatakan bahwa Ahok akan dicegah pergi keluar negeri demi kepentingan penyidikan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok | Antara/ Akbar Nugroho Gumay |
"Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya Rabu (16/11).
Setelah penetapan status Ahok sebagai tersangka, Polri selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga mengatakan bahwa Ahok akan dicegah pergi keluar negeri demi kepentingan penyidikan.
Kemarin, Selasa (15/11) gelar perkara menghadirkan 20 saksi ahli dari kepolisian, pelapor, dan terlapor. Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, Neno Warisman dan saksi ahli lainnya.
Sebelumnya:
Silakan
klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda
Posting Komentar