Rabu, 08 Juni 2016

Home » » Ini Empat Masukan Revisi UU Penyiaran dari Masyarakat ke Fraksi PKS

Ini Empat Masukan Revisi UU Penyiaran dari Masyarakat ke Fraksi PKS

UU Penyiaran selama 14 (empat belas) tahun tidak bisa berjalan maksimal, akibat telalu kuatnya industri media
 
  
Fraksi PKS DPR RI menerima masukan dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP)|RPF
Mafaza
-Online |
Fraksi PKS DPR RI menerima masukan dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) terkait beberapa hal tentang permasalahan Penyiaran. Masukan tersebut diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini beserta Tenaga Ahli Fraksi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Ruang Pleno Fraksi PKS.


“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan kepada Fraksi PKS tentang persoalan Penyiaran di Indonesia. Pertama, revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Kedua, perpanjangan izin 10 stasiun TV swasta yang berakhir masa izinnya Oktober 2016 ini. Ketiga, pemilihan komisioner KPI yang baru. Keempat, terkait adanya perubahan dari TV analog ke digital,” jelas Koordinator KNRP Ade Armando.

Akademisi UI tersebut menyatakan UU Penyiaran selama 14 (empat belas) tahun tidak bisa berjalan maksimal. Hal itu dikarenakan telalu kuatnya industri media yang menguasai frekuensi publik hingga ke daerah-daerah.

“Oleh karena itu, kunci perbaikan perbaikan penyiaran sesungguhnya ada di KPI. Perpanjangan izin 10 TV swasta seharusnya menyertakan performance selama 10 tahun terakhir. Jangan sampai pemilihan KPI yang baru, ada bau-bau industri yang dititipkan di masing-masing komisioner,” jelas Ade Armando.

“Kunci perbaikan perbaikan penyiaran sesungguhnya ada di KPI”

Selain itu, wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana menyoroti tentang hilangnya klausul tentang Kepemilikan dalam draf revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas bersama dengan pemerintah dalam rapat panja saat ini. Draf RUU tersebut, tambah Bayu, menyamakan antara klausul Kepemilikan dengan Pengelolaan. Sehingga, ada satu orang atau perusahaan dapat memiliki banyak lembaga penyiaran.

“Ini yang akan membuat kualitas televisi menjadi tidak sehat. Acara di satu televisi menjadi sama karena satu perusahaan,” jelas Bayu.

Menanggapi itu, Jazuli Juwaini menegaskan Fraksi PKS akan menyampaikan persoalan ini kepada anggota Panja RUU Penyiaran dari Fraksi PKS, yaitu Sukamta dan Hidayat Nur Wahid. Fraksi PKS, tambah Jazuli, menegaskan bahwa demokrasi harus ditegakkan secara sehat.

“Oleh karena itu, demokrasi akan rusak, jika pemilik televisi juga pemilik partai. Kepemilikan mereka harus dibatasi,” tegas Anggota Komisi I ini.

Selain menerima masukan dari KNRP, dalam rangka Hari Aspirasi, Fraksi PKS juga menerima aduan dari Pondok Pesantren Roudlotul Hasanah, Sumatera Utara, tentang status legalitas badan wakaf. Aduan tersebut diterima oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis untuk ditindaklanjuti dalam rapat antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama.
 


Silakan klik:
                                                         Lengkapi Kebutuhan Anda
 

Share this article :

Posting Komentar