Rabu, 08 Juni 2016

Home » » Aturan Jilbab Adalah Perwujudan Hak Asasi Manusia

Aturan Jilbab Adalah Perwujudan Hak Asasi Manusia

Kalau ada sekolah negeri maupun swasta mewajibkan siswinya yg muslimah untuk memakai jilbab, sepatutnya kita harus dukung, karena otoritasnya digunakan dengan benar, yaitu mendukung pelaksanaan ajaran agama

  
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi
Mafaza
-Online |
Aturan berjilbab dalam agama Islam bukan sekedar mode, tetapi merupakan perintah untuk menutupi aurat wanita, dimana standar dan batasan sudah ditetapkan agama, juga sebagai perwujudan hak asasi manusia. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016), menanggapi pernyataan kontroversi Gubernur DKI Jakarta di media massa, tentang larangan sekolah negeri memaksa siswinya menggunakan jilbab.

Lebih lanjut Suhaimi mengatakan, memang tidak ada aturan sekolah negeri memaksakan siswinya berjilbab, namun wanita muslimah dewasa harus mengenakan jilbab. Bahkan dalam kerangka pendidikan, anak-anak yg masih TK, SD dan yang belum baligh pun dibiasakan untuk memakai jilbab, sehingga ketika dewasa mengenakan jilbab sudah menjadi kebiasaan.

“Ditengah maraknya kejahatan seksual, budaya free sex, pembiasaan menutup aurat itu penting, untuk mendukung pelaksanaan kewajiban agama ketika dia sudah dewasa,” tegas pria yang juga menjabat Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS DKI Jakarta ini.

Jadi, masih menurut Suhaimi, kalau ada sekolah negeri maupun swasta mewajibkan siswinya yg muslimah untuk memakai jilbab, sepatutnya kita harus dukung, karena otoritasnya digunakan dengan benar, yaitu mendukung pelaksanaan ajaran agama.


“Ditengah maraknya kejahatan seksual, budaya free sex, pembiasaan menutup aurat itu penting”

Sebaliknya, kalau ada pemimpin melegalkan minuman keras beralkohol, harus dilawan, karena otoritasnya digunakan untuk mendorong pelanggaran ajaran agama dimana mayoritas penduduknya beragama Islam.

“Kebijakan, peraturan-peraturan daerah dan Undang-undang harus menjadi faktor pendorong terlaksananya ajaran agama,” tambah Suhaimi.

Dalam pasal 31 ayat 5 UUD 1945 mengatakan, Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Jadi sekali lagi sekolah yang mendorong siswi muslimahnya untuk memakai jilbab itu sudah benar, mereka mengerti undang-undang, memahami aspirasi masyarakat dan memahami bagaimana cara mendidik.

“Semestinya pemimpinnya harus mendukung, bukan malah phobia dengan kondisi seperti ini,” tutup Suhaimi.



Silakan klik:
                                                         Lengkapi Kebutuhan Anda
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Aturan Jilbab Adalah Perwujudan Hak Asasi Manusia . All Rights Reserved