Sabtu, 13 Februari 2016

Home » » Istilah-istilah Lain Makanan yang Mengandung Unsur Babi

Istilah-istilah Lain Makanan yang Mengandung Unsur Babi

Persoalannya bukan hanya kecurangan dari restoran atau penyedia warung makan. Namun ketidaktahuan akan istilah-istilah lain dari babi

 
Mafaza-Online.Com
| JAKARTA -
Beberapa agama melarang keras pengikutnya mengonsumsi apa pun yang berasal dari babi. Namun tidak banyak orang yang tahu istilah-istilah makanan yang menggunakan unsur babi sehingga tanpa sengaja mereka mengonsumsinya.

Persoalannya bukan hanya ketidaktahuan konsumen mengenai istilah, kadang pemilik restoran juga tak menjelaskan secara langsung karena merasa telah memberikan informasi yang jelas dengan memasang istilah-istilah yang kadang tidak familiar.

Sebagai contoh, beberapa waktu lalu seorang perempuan berhijab mengunggah foto di akun media sosial Facebook. Dalam fotonya, perempuan itu tengah makan siomay di sebuah warung yang terdapat tanda 'cu nyuk'.

Netizen yang tahu, lantas menegur perempuan tersebut. Fenomena itu kemudian jadi perbincangan netizen. Banyak yang menduga, si pembeli tidak mengetahui istilah 'cu nyuk' yang berarti babi.

Ditengah ramainya pasar bebas, konsumen harus lebih jeli memilih dan memilah produk yang akan dibeli

  
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia
Kejadian tersebut rupanya menyita perhatian Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal Indoneisa, Ir Muti Arintawati. Menurutnya, di tengah ramainya pasar bebas, konsumen harus lebih jeli memilih dan memilah produk yang akan dibeli.

Dalam kesempatan itu, Arin menjelaskan terdapat istilah-istilah lain dari makanan mengandung babi yang harus dimengerti. Arin mencontohkan sebuah produk yang memiliki kemasan bertuliskan, the source of gelatin capsule is pocine juga mengandung babi. Artinya, kapsul itu terbuat dari gelatin babi.

Istilah-istilah lain, lebih detail dirinci oleh Arin. Berikut daftar produk yang menggunakan unsur babi, sebagaimana dirilis Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Selain yang terdapat dalam daftar tersebut, ada nama-nama lain yang sudah umum di telinga masyarakat, antara lain charsiu, cu nyuk, chasu, yakibuta, nibuta, dan B2.

FORUM LIPUTAN6.COM

Lainnya:

Silakan Klik:
Murah Meriah Hanya Rp 25.000/bulan
 


Share this article :

Posting Komentar