Surat edaran MUI tentang itu dikeluarkan pada 9 Februari 2016
Silakan klik:
Lengkapi
Kebutuhan Anda
Mafaza-Online.Com | NASIONAL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang mengharamkan masyarakat Kota Malang untuk merayakan hari Valentine pada 14 Februari 2016. Larangan tersebut tertuang dalam fatwa haram yang dirilis oleh MUI Kota Malang dengan memperhatikan sejumlah keluhan dari orang tua.
Surat edaran MUI tentang larangan itu telah dikeluarkan pada 9 Februari 2016, dengan Nomor 04/FTW/-MUI/KTMLG/II/2016.
Ketua MUI Kota Malang, KH Baidlowi Muslich meminta pemuda dan pemudi Malang untuk melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat daripada merayakan hari Valentine.
“Fatwa itu hasil musyawarah kami setelah banyak menerima keluhan dari masyarakat, terutama orangtua. Mereka khawatir anak mereka melakukan kegiatan yang merusak akhlak,” kata dia, Sabtu, 13 Februari 2016.
Surat edaran MUI tentang larangan itu telah dikeluarkan pada 9 Februari 2016, dengan Nomor 04/FTW/-MUI/KTMLG/II/2016.
Ketua MUI Kota Malang, KH Baidlowi Muslich meminta pemuda dan pemudi Malang untuk melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat daripada merayakan hari Valentine.
“Fatwa itu hasil musyawarah kami setelah banyak menerima keluhan dari masyarakat, terutama orangtua. Mereka khawatir anak mereka melakukan kegiatan yang merusak akhlak,” kata dia, Sabtu, 13 Februari 2016.
“Cenderung hubungan antara lawan jenis yang bukan muhrim”
Valentine dikhawatirkan akan dirayakan dengan cara yang salah dan bertentangan dengan norma agama. “Cenderung hubungan antara lawan jenis yang bukan muhrim,” ujanya.
Untuk mengampanyekan hal itu, MUI Kota Malang memasang dan mencetak baliho dan edaran berisi imbauan pada pemuda dan pelajar. Isinya, harapan agar mereka tak merayakan Valentine yang tak sesuai dengan hukum islam dan adat timur.
“Daripada melanggar norma agama, lebih baik berbagi kasih sayang dengan anak–anak yang lebih membutuhkan,” tutur dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Malang juga telah mengeluarakan surat edaran larangan kegiatan Valentine untuk seluruh sekolah tingkat SD hingga SMA dan sederajat. Surat edaran Dinas Pendidikan Kota Malang bernomor 421.3/045/35.73.307/2016 itu sudah tersebar dan diterima oleh setiap kepala sekolah di Kota Malang.
VIVA.co.id
Artikel Lainnya:
BLACK HOLE, Ibarat Berada di Jalan Sesat
Silakan
Klik:
Murah
Meriah Hanya Rp 25.000/bulan
+ komentar + 1 comment
bagi yg haram menurut agamnya dilarang merayakan yah...
Terimakasih cafe atas Komentarnya di MUI Malang Keluarkan Fatwa Haram Rayakan ValentinePosting Komentar