Jumat, 09 Mei 2014

Home » » Marshanda Minta Cerai, LDII Disorot. Ketua MUI Angkat Bicara

Marshanda Minta Cerai, LDII Disorot. Ketua MUI Angkat Bicara

“siapa yang mengatakan LDII tidak mengamalkan Al-Quran dan Al-hadist, itu mungkin karena hanya saja mereka belum pernah ikut mengaji atau mencari tahu apa sebenarnya yang dikaji warga LDII selama ini, jadi ya wajar saja mereka berkata demikian karena ketidaktahuan mereka," ungkap KH. Abdullah Matcik, Ketua MUI Lubuk Linggau Sumatera Selatan.

Mafaza-Online.Com
| SILATURRAHIM - "…dasar ibadah mereka tidaklah menyimpang dari Al-Quran dan Al-hadist, saya sekarang sudah banyak berteman serta bergaul dengan orang-orang LDII yang ada di kota Lubuk Linggau," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuk Linggau KH. Abdullah Matcik, M.Pd., Rabu (7/5) kepada Mafaza-Online.Com.

KH. Abdullah Matcik juga melihat apa yang diamalkan di Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) juga sama dengan apa yang diajarkan dalam Al-Quran Dan Al-hadist, "seperti sholat mereka sama dengan sholatnya nabi Muhammad SAW, puasa sama dengan apa yang ada dalam hukum fiqih," terangnya.

Penjelasan tersebut disampaikan KH. Abdullah Matcik terkait pertanyaan sejumlah pihak mengenai Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang disiarkan pihak-pihak tertentu sebagai organisasi atau aliran sesat.

Sorotan kepada ormas ini kembali muncul seiring dengan hebohnya infotainment menyiarkan perceraian Ben Kasyafani-Marshanda. Semula diberitakan Marshanda menggugat cerai dan dikaitkan dengan aktifitas Ben di LDII. Soal ini Marshanda telah memberikan klarifikasi di acara Hitam Putih Trans TV yang dipandu Dedy Corbuzier, bahwa itu tidak benar.

Dalam pandangan KH. Abdullah Matcik, hal itu bisa terjadi karena ketidaktahuan masyarakat mengenai LDII, “siapa yang mengatakan LDII tidak mengamalkan Al-Quran dan Al-hadist, itu mungkin karna hanya saja mereka belum pernah ikut mengaji atau mencari tau apa sebenarnya yang dikaji warga LDII selama ini, jadi ya wajar saja mereka berkata demikian karena ketidaktahuan mereka," ungkapnya.

Ketua MUI Lubuk Linggau juga telah menerima dokumen legalitas LDII dari Kesbangpol Kementerian Hukum dan HAM serta SK komisi fatwa MUI No.03/kep/KF-MUI/IX.2005 tentang Lembaga dakwah Islam Indonesia (LDII) yang menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakat ini merupakan lembaga dakwah di bidang dakwah dan pendidikan.

Ketidaktahuan masyarakat itu ditambah dengan masih kurangnya sosialisasi program dakwah dan pendidikan LDII ke masyarakat umum. Sebagai salah satu contoh, setiap majelis taklim sedikitnya dalam satu bulan ada 19-23 kegiatan rutin. Hal ini kemudian membuat warga LDII di berbagai daerah membangun musholla atau masjid supaya dapat melaksanakan kegiatan yang telah menjadi hasil musyawarah. 

"Dengan sedemikian banyak kegiatan pengajian dari usia PAUD sampai remaja, dewasa, sarjana, bahkan lansia, satu bulan bisa 19 sampai 23 hari terisi jadwal untuk pengajian dan musyawarah-musyawarah pengurus. Programnya sama di seluruh Indonesia, bahkan di 40 negara dimana majelis taklim LDII telah tersebar," terang Ustad H. Asranawi, Wakil Ketua DPD LDII Kota Lubuk Linggau.

"Jadi kami bukan tidak mau melaksanakan kegiatan di masjid jami', tapi kami tahu diri lah, dengan kegiatan sebanyak itu bisa dianggap menguasai masjid. Bagi masyarakat juga dipersilakan ikut mengaji di majelis taklim kami, supaya bisa membuktikan sendiri sesat atau tidak," kata Asranawi. (*)

Share this article :

Posting Komentar