Melakukan Plagiat untuk Sekadar Prestise
Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Menurut keterangan dari Direktur Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Supriadi Rustad Rabu (2/10/2013). Sebanyak 100 dosen setingkat guru besar, lektor dan lektor kepala perguruan tinggi di turunkan pangkatnya, bahkan sampai pemecatan, karena terbukti melakukan plagiat pada 2012 lalu. Ke 100 tenaga pendidik ini nekat memalsukan buku atau karya ilmiah bukan untuk mengejar tunjangan, namun untuk menaikkan prestise dirinya sendiri.
Surahman Hidayat anggota Komisi X DPR RI, ketika di hubungi di sela-sela kunjungan kerja di Banjarsari, Kab. Ciamis, (4/9) menjelaskan,
“Saya minta Kemdikbud untuk menindak tegas dosen yang melakukan plagiat, ini jelas melukai kesucian proses pendidikan. Para guru besar, itu adalah symbol integritas ilmiah, prilaku seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan nasional.”
Praktik plagiat, sejatinya merupakan tindakan korupsi di dunia akademik. Plagiarisme adalah kejahatan akademik yang secara fundamental mampu menghancurkan sendi-sendi kejujuran, yang menjadi pondasi karakter seorang anak manusia.
Tindakan tidak terpuji itu termasuk kategori ekstraordinary crime, sebagaimana korupsi dalam dunia politik. Karena itu, pelaku plagiarisme atau sang plagiator harus mendapat sanksi yang berat sehingga membuat efek jera.
“Bila sanksinya ringan seperti penurunan pangkat atau jabatan akademik (fungsional), maka justru akan berpotensi menyuburkan praktik plagiarism,“ kata Surahman.
Silakan di Klik:
✽̶ M-STORE LengkapiKebutuhanAnda ♈̷̴✽̶⌣̊
Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Menurut keterangan dari Direktur Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Supriadi Rustad Rabu (2/10/2013). Sebanyak 100 dosen setingkat guru besar, lektor dan lektor kepala perguruan tinggi di turunkan pangkatnya, bahkan sampai pemecatan, karena terbukti melakukan plagiat pada 2012 lalu. Ke 100 tenaga pendidik ini nekat memalsukan buku atau karya ilmiah bukan untuk mengejar tunjangan, namun untuk menaikkan prestise dirinya sendiri.
Surahman Hidayat anggota Komisi X DPR RI, ketika di hubungi di sela-sela kunjungan kerja di Banjarsari, Kab. Ciamis, (4/9) menjelaskan,
“Saya minta Kemdikbud untuk menindak tegas dosen yang melakukan plagiat, ini jelas melukai kesucian proses pendidikan. Para guru besar, itu adalah symbol integritas ilmiah, prilaku seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan nasional.”
Praktik plagiat, sejatinya merupakan tindakan korupsi di dunia akademik. Plagiarisme adalah kejahatan akademik yang secara fundamental mampu menghancurkan sendi-sendi kejujuran, yang menjadi pondasi karakter seorang anak manusia.
“Obyektifitas, keadilan, otentisitas dan kebenaran sebagai pilar utama suatu lembaga ilmiah dan pusat riset,” kata Surahman.
Tindakan tidak terpuji itu termasuk kategori ekstraordinary crime, sebagaimana korupsi dalam dunia politik. Karena itu, pelaku plagiarisme atau sang plagiator harus mendapat sanksi yang berat sehingga membuat efek jera.
“Bila sanksinya ringan seperti penurunan pangkat atau jabatan akademik (fungsional), maka justru akan berpotensi menyuburkan praktik plagiarism,“ kata Surahman.
Silakan di Klik:
✽̶ M-STORE LengkapiKebutuhanAnda ♈̷̴✽̶⌣̊
Posting Komentar