Kamis, 24 Agustus 2017

Home » » Jalin Berkelindan Syariat dan Hakikat

Jalin Berkelindan Syariat dan Hakikat


Shalat adalah contoh untuk memperjelas hubungan erat antara syariat dan hakikat
Oleh: Luqmanul Hakim 


 
Jalin Berkelindan Syariat dan Hakikat
Mafaza
-Online |
Dalam hadis Jibril as yang diriwayatkan oleh Umar bin Khaththab ra menyebutkan, agama terbagi menjadi tiga bagian: “Sesungguhnya dia adalah Jibril As yang datang untuk mengajarkan agama kepada kalian”. (HR Muslim dalam kitab Imam, dan Imam Ahmad dalam Musnad pada Bab Iman, Islam dan Ihsan, Juz 1 hal. 64)

 
Rukun Islam, adalah aspek perbuatan yang terdiri dari ibadah, muamalah dan ubudiyah. Wadahnya adalah anggota badan (lahiriah), ulama mengistilahkannya dengan Syariat. Mereka yang mempelajarinya secara khusus adalah para Ulama Fikih.

Rukun Iman, adalah aspek keyakinan dalam hati. Meliputi keimanan kepada Allah SWT, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, Hari akhir, Qadha dan Qadar. Orang yang mempelajarinya secara khusus adalah para Ulama Tauhid.

Rukun Ihsan, adalah aspek ruhani dan hati. Ihsan mengandung arti, engkau (hamba) beribadah kepada Allah SWT seakan-akan melihat-Nya. Apabila engkau tidak mampu melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu. Buah dari Ihsan adalah rasa, getaran ruhani, pilar-pilar makrifat dan ilmu-ilmu anugerah (laduni). Para ulama mengistilahkannya dengan, Hakikat. Orang yang secara khusus mengkajinya adalah Kaum Sufi.

Shalat adalah contoh untuk memperjelas hubungan antara syariat dan hakikat. Dalam shalat ada gerakan atau pekerjaan lahiriah, memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Ada hal-hal lain yang disebutkan oleh para Ulama Fiqih sebagai sisi syariatnya, yakni jasad shalat. Sedangkan hadirnya hati bersama Allah SWT dalam shalat diumpamakan sisi hakikatnya (ruh shalat).

Gerakan shalat oleh anggota badan adalah aktivitas jasad, sedangkan khusyu adalah ruhnya. Pertanyaannya, apa jadinya jasad tanpa ruh?

Sebagaimana ruh membutuhkan jasad sebagai tempat berdirinya, begitu pula jasad membutuhkan ruh agar bisa tegak.

Firman Allah SWT:
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!” (QS Al-Baqarah [02]: 110).

Mustahil bisa berdiri tanpa jasad dan ruh. Itulah rahasia kenapa perintahnya bukan, “Adakanlah shalat!” tapi, “Dirikanlah shalat!”

Itulah contoh gamblang hubungan erat antara syariat dan hakikat, seperti jasad dan ruh. Mukmin yang sempurna, mampu memadukan antara syariat dan hakikat. Inilah arahan kaum sufi untuk sekalian manusia, berdasarkan jejak Rasulullah saw dan para sahabatnya yang mulia.

Agar mencapai kedudukan yang mulia dan keimanan yang sempurna ini, seorang hamba harus menempuh jalan Tarekat. Berjuang melawan hawa nafsu, meninggikan sifat rendah ke sifat-sifat yang sempurna. Meniti pilar-pilar ruhani yang sempurna di bawah pengawasan para Mursyid. Inilah jembatan yang menghubungkan syariat kepada hakikat.

Sayid al Jurjani berkata dalam kitab at Ta’rifatnya,

الطَّرِيْقَةُ هِيَ السِّيْرَةُ الْمُخْتَصَّةُ بِالسَّالِكِيْنَ إِِلىَ اللهِ تَعَالَى، مِنْ قَطْعِ الْمَنَازِلِ وَالتَّرَقِّي فِي الْمَقَامَاتِ

“Thariqah adalah jalan yang khusus bagi orang-orang yang berjalan menuju kepada Allah, dari suatu tingkatan ke tingkatan yang lain.”

Jadi, syariat adalah asas (dasar), tarekat itu perantara dan hakikat buahnya. Ketiga hal ini terjalin berkelindan melengkapi. Barang siapa yang berpegang dengan yang Pertama (syariat) maka ia akan menempuh yang Kedua (tarekat), kemudian ia akan sampai kepada yang Ketiga (hakikat). Tidak ada pertentangan dan perlawanan di antaranya. Kaum sufi berkata dalam kaidah mereka yang terkenal,

كُلُّ حَقِيْقَةٍ خَالَفَتِ الشَّرِيْعَةَ فَهِيَ زَنْدَقَةٌ

“Setiap hakikat yang melanggar syariat adalah zindik.”

Lalu bagaimana hakikat bisa melanggar syariat, padahal hakikat hasil dari pelaksanaannya?
Salah seorang Pemuka Sufi, Ahmad Zaruq (semoga Allah merahmatinya) telah berkata,

لَا تَصَوُّفَ إِِلَّا بِفِقْهٍ، إِِذْ لَا تُعْرَفُ أَحْكَامُ اللهِ الظَّاهِرَةُ إِِلَّا مِنْهُ. وَلَا فِقْهَ إِِلَّا بِتَصَوُّفٍ، إِِذْ لَا عَمَلَ إِِلَّا بِصِدْقٍ وَتَوَجُّهٍ للهِ تَعَالَى. وَلَا هُمَا [التَّصَوُّفَ وَالْفِقْهَ] إِِلَّا بِإِيْمَانٍ، إِِذْ لَا يَصِحُّ وَاحِدٌ مِّنْهُمَا دُوْنَهُ. فَلَزِمَ الْجَمِيْعُ لِتَلَازُمِهَا فِي الْحُكْمِ، كَتَلَازُمِ الْأَجْسَامِ لِلْأَرْوَاحِ، وَلَا وُجُوْدَ لَهَا إِلَّا فِيْهَا، كَمَا لَا حَيَاةَ لَهَا إِلَّا بِهَا، فَافْهَمْ

“Bukan (disebut) tasawuf tanpa berfikih, karena hukum-hukum Allah yang zahir tidak dapat diketahui kecuali dengannya. Bukan (disebut) fikih tanpa tasawuf, karena tidak ada amal kecuali dengan ketulusan dan menghadap hati kepada Allah. Dan bukan (disebut) keduanya (tasawuf dan fikih) kecuali dengan iman, karena tidak sah salah satu darinya tanpa adanya iman. Maka hubungkanlah semuanya agar terhubung dengan hukum, sebagaimana terhubungnya jasad bagi ruh. Tidak ada ruh melainkan berada di dalam jasad dan tidak ada kehidupan bagi jasad kecuali dengan adaya ruh. Maka pahamilah!”

Imam Malik (semoga Allah merahmatinya) berkata,

مَنْ تَصَوَّفَ وَلَمْ يَتَفَقَّهْ فَقَدْ تَزَنْدَقَ، وَمَنْ تَفَقَّهَ وَلَمْ يَتَصَوَّفْ فَقَدْ تَفَسَّقَ، وَمَنْ جَمَعَ بَيْنَهُمَا فَقَدْ تَحَقَّقَ

“Barang siapa yang bertasawuf tanpa berfikih maka ia zindik. Barang siapa yang berfikih tanpa bertasawuf maka ia telah fasik. Dan barang siapa yang menggabungkan keduanya, maka dia akan sampai kepada hakikat.”

Golongan Pertama dikatakan zindik karena ia melihat kepada hakikat tanpa melaksanakan syariat. Dengan sombong ia berkata bahwa manusia tidak memiliki pilihan dalam segala urusannya. Ia seperti yang dikatakan seorang penyair,

أَلْقَاهُ فِي الْيَمِّ مَكْتُوْفاً وَقَالَ لَهَا إِيَّاكَ إِيَّاكَ أَنْ تَبَتَّلَّ بِالْمَاءِ

“Dia melemparkannya di sungai dengan tangan terikat,
Lalu ia berkata, ‘Awas, awas, jangan sampai engkau basah terkena air!”

Jadi, dia telah merusak hukum-hukum syariat dan pelaksanaannya. Telah menghancurkan hikmah syariat dan pengamalan terhadapnya.

Golongan Kedua, dikatakan fasik karena hatinya belum dimasuki cahaya takwa, rahasia keikhlasan, kesadaran akan adanya pengawasan Allah SWT dan muhasabah, sehingga ia belum terhindar dari maksiat dan berpegang teguh dengan Sunnah.

Golongan Ketiga, dikatakan telah mencapai hakikat karena telah menggabungkan semua rukun agama, yaitu Iman, Islam dan Ihsan, (seperti yang terkumpul dalam hadis Jibril as diatas).

Para Ulama zahir menjaga batasan syariat, maka Ulama tasawuf juga menjaga adab-adab dan ruh syariat. Sebagaimana diperbolehkan bagi ulama zahir untuk berijtihad dalam menyimpulkan dalil-dalil, membuat definisi, cabang-cabang (masalah) dan menetapkan hukum —halal atau haramnya— atas apa yang tidak ada nash-nya, begitu pula bagi kalangan ahli makrifat tentu dibolehkan menyimpulkan adab dan metode dalam mendidik muridnya dan para salik.

Para salafusshalih dan kaum sufi yang tulus dalam beribadah telah mengaktualisasikan penghambaan yang benar dan ber-Islam dengan sebenarnya. Mereka memadukan Syariat, Tarekat dan Hakikat. Mereka benar-benar ahli syariat, hakikat  yang mengarahkan manusia ke jalan yang lurus.

IDRISIYYAH 




Artikel lainnya:

Silakan klik:
                                                         Lengkapi Kebutuhan Anda
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Jalin Berkelindan Syariat dan Hakikat . All Rights Reserved