Rabu, 24 Mei 2017

Home » » Ahok Cabut Banding, Pengacara: Khawatir Hukumannya Diperberat

Ahok Cabut Banding, Pengacara: Khawatir Hukumannya Diperberat

  
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya |FOTO: Isra Triansyah/Pool
Mafaza
-Online |
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal melawan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan penodaan agama. “Dia bilang, kalau banding, hukumannya bisa ditambah, maju ke kasasi, ditambah lagi. Bisa-bisa hak politiknya dicabut,” kata pengacara Ahok, Darwin Aritonang, kepada Tempo.

Menurut Darwin, Ahok sendiri yang meminta agar permohonan banding tersebut dicabut. Tim Ahok mencabut permohonan banding tersebut Senin sore 22 Mei 2017. Veronica Tan, istri Ahok, dan tim hukum mula-mula datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyerahkan memori banding. Di luar dugaan, sekitar 30 menit kemudian, berkas setebal 196 halaman yang berisi 22 poin keberatan Ahok itu mereka cabut kembali.

Veronica tak banyak bicara. “Kami saja yang mewakili keluarga. Biar kami yang bicara, bukan Bu Vero,” kata adik Ahok, Fifi Letty. Dia berjanji akan membeberkan alasan pembatalan permohonan banding itu dalam sebuah konferensi pers di Warung Darun, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa hari ini 23 Mei 2017.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara dugaan penistaan agama dan menghukumnya 2 tahun penjara, tepat dua pekan lalu. Dia langsung ditahan. Hari itu juga Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo mengangkat wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta.

Sebenarnya jaksa hanya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena dianggap tidak terbukti menodai agama. Tapi majelis hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun penjara.

Darwin mengatakan keputusan mencabut permohonan banding telah mereka pertimbangkan baik-baik. Menurut dia, kalau Ahok menerima dipenjara selama dua tahun dan berusaha mendapat remisi dari pemerintah, hukumannya bisa jauh lebih pendek. “Kami perhitungkan semua,” ujar Darwin.

  
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan tim kuasa hukum serta keluarga sudah sempat memeriksa berkas perkara (inzage) Ahok. Namun baru sekitar setengah jam berdiskusi, “Mereka mencabut bandingnya,” ujar dia.

Pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudirta, mengatakan pencabutan permohonan banding ini tidak otomatis menghentikan perkara Ahok. Sebab, jaksa telah mengajukan banding sepekan lalu. “Tergantung jaksa, apakah mencabut atau tidak. Kami kuasa hukum telah melaksanakan tugas dengan menyerahkan memori banding,” ujar Wayan, menerangkan status kliennya itu kini.

Kejaksaan belum menanggapi keputusan Ahok ini. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jakarta, Nirwan Nawawi, pun tak berhasil dihubungi.

Berbeda dengan langkah Ahok, hingga kemarin status banding jaksa atas vonis perkara dugaan penodaan agama masih tetap. "Satu alasan jaksa mengajukan banding adalah putusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara lebih berat ketimbang tuntutan jaksa," kata Nirwan, Rabu pekan lalu.

Tempo.Co

Sebelumnya: 


Silakan klik:
                                                         Lengkapi Kebutuhan Anda
Share this article :

Posting Komentar