Rabu, 24 Mei 2017

Home » » Fahira: Korporasi Terlibat Pesta Seks Gay Harus Denda 3 Kali Lipat

Fahira: Korporasi Terlibat Pesta Seks Gay Harus Denda 3 Kali Lipat

  
Petugas kepolisian menujukan barang bukti berserta tersangka hasil pengerebekan dugaan prostitusi gay bertajuk 'The Wild One' | Republika/Prayogi
Mafaza
-Online |
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris berharap, para pelaku dan penyedia fasilitas pesta seks kaum gay yang dibungkus dalam kegiatan 'The Wild One' di Atlantis Jaya Gim, Kelapa Gading dihukum maksimal. Bahkan, jika dalam penyelidikan polisi menemukan kegiatan tersebut dilakukan oleh korporasi atau badan usaha, maka ancaman sanksi hukum akan lebih berat.

"Selain pidana penjara, korporasi juga harus membayar denda tiga kali lipat dari yang seharusnya," kata Fahira dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (23/5).

Tidak hanya itu, menurut senator asal Jakarta itu, korporasi yang melakukan tindak pidana pornografi, izin usahan dan status badan hukumnya harus dicabut. Melihat sanksi yang berat tersebut, Fahira mengingatkan agar kasus serupa tidak diulangi.

"Jadi sanksi pidana dan dendanya memang sangat berat. Makanya, jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran hukum seperti ini," ucap Fahira.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara membongkar pesta seks kaum gay yang dibungkus dalam kegiatan 'The Wild One' di Atlantis Jaya Gim, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Ahad (21/5) malam. Dari pengungkapan ini, tim dari Jatanras dan Resmob Polres Jakut menangkap 141 orang.

Kemudian, dari 141 orang yang digerebek, sepuluh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kesepuluh orang tersebut adalah empat orang berasal dari manajemen PT Atlantis, yakni CD, N, D dan RA. Empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah penari telanjang, yakni SA, R, BY dan TT. Berikut dua orang tamu A dan S yang sukarela bergabung bersama striptease.

REPUBLIKA.CO.ID

Sebelumnya: 


Silakan klik:
                                                         Lengkapi Kebutuhan Anda
Share this article :

Posting Komentar