Jumat, 03 Juni 2016

Home » » UU Pilkada Disahkan, FPKS Kritisi Keharusan Legislator Mundur

UU Pilkada Disahkan, FPKS Kritisi Keharusan Legislator Mundur

Dalam hal Perbaikan Sistem Demokrasi, justru Jazuli menilai selama ini petahana yang memiliki peluang terbesar untuk menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power)

  
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini
Mafaza
-Online |
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini memberikan catatan kritis atas Revisi UU Pilkada yang telah disahkan dalam rapat paripurna bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).

Salah satu catatan kritis yang disoroti Jazuli adalah keharusan legislator (DPR, DPRD, dan DPRD) yang diharuskan mundur saat berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Padahal, di sisi lain, calon yang berasal dari petahana hanya cukup mengajukan cuti

“Fraksi PKS sejak awal memperjuangkan agar Anggota Legislatif tidak perlu mengundurkan diri. Sikap ini diperjuangkan bukan untuk melindungi para legislator apalagi mendorong untuk rakus kekuasaan, tapi lebih pada keinginan untuk menegakan keadilan dan memperbaiki sistem demokrasi dalam Pilkada,” jelas Jazuli.

Dalam hal Keadilan (equal treatment), Jazuli mempertanyakan perbedaan perlakuan antara petahana dengan legislator yang harus mundur.


“Jika petahana tidak perlu mundur, mengapa legislator harus mundur?”

“Jika petahana tidak perlu mundur, mengapa legislator harus mundur? Justru ketika argumentasi yang dibangun adalah kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan, yang paling mungkin menyalahgunakan dan mempengaruhi Pilkada adalah para petahana,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Banten III ini.

Dalam hal Perbaikan Sistem Demokrasi, justru Jazuli menilai selama ini petahana yang memiliki peluang terbesar untuk menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power). Oleh karena, para petahana tersebut memungkinkan untuk mengarahkan aparat birokrasi, mulai dari camat, lurah, hingga kepala desa untuk memilih dirinya.

“Sementara legislator tidak ada ruang untuk itu, dia tidak punya birokrasi dan tidak pula mengelola anggaran,” ungkap Anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS ini.

Padahal, jika legislator tidak diharuskan untuk mengundurkan diri, hal itu akan semakin menyemarakkan kontestasi demokrasi di daerah, agar dapat memunculkan banyak alternatif calon yang mumpuni dan kompetitif.

“Fakta membuktikan, ketika calonincumbent cukup kuat maka tokoh lokal tidak ada yang berani maju, akhirnya dipakasakan maju calon boneka atau ‘calon seadanya’. Jika legislator, khususnya di pusat tidak perlu mundur, maka pasti akan muncul tokoh-tokoh sebanding yang bisa maju,” papar Jazuli.

Meskipun demikian, Fraksi PKS tetap menghormati keputusan mayoritas fraksi di DPR hingga pengesahan RUU tersebut di rapat paripurna, dikarenakan sudah ditempuh melalui mekanisme yang demokratis.

“Fraksi PKS menghormati pengambilan keputusan RUU ini yang sudah ditempuh secara demokratis. Mudah-mudahan penyelenggaraan Pilkada makin demokratis dan berkualitas,” ungkap Jazuli.



Silakan klik:
                                                         Lengkapi Kebutuhan Anda
Share this article :

Posting Komentar