Jumat, 05 September 2014

Home » » MUI Diminta Haramkan Politik Uang

MUI Diminta Haramkan Politik Uang

Secara tidak sadar, para politikus melakukan politik uang sebagai suatu kewajaran dan keharusan


  
Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Dosen ilmu politik Universitas Indonesia, Chusnul Mariyah, mengatakan politik uang yang marak terjadi dalam politik praktis adalah bentuk budaya politik. "Tanpa disadari, politik uang sudah menjadi perilaku politik di Indonesia," ujarnya ketika bersaksi dalam sidang kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 September 2014.

Chusnul menjelaskan, politik uang bahkan dilakukan dalam pemilihan senat mahasiswa di universitas. "Para kandidat biasanya memberikan (uang) transport (kepada) pendukungnya," ujarnya.

Politik uang, menurut Chusnul, telah melebur dengan biaya politik. Pengkeroposan nilai ini terjadi karena kebiasaan dan budaya politik yang berlangsung selama puluhan tahun. Secara tidak sadar, para politikus melakukan politik uang sebagai suatu kewajaran dan keharusan.

Kebiasaan politik uang tersebut juga dikritik Chusnul dengan menyebutnya melemahkan man. "Mereka tidak mengenal qada dan qadar (takdir)," ujarnya. Padahal ada yang hal yang lebih penting ketimbang uang, yaitu kualitas politik seorang politikus. Dia menyarankan Majelis Ulama Indonesia untuk menetapkan fatwa haram terhadap politik uang yang dilakukan dalam kampanye.

Agar perilaku tersebut hilang, Chusnul mengatakan, pola pikir politik masyarakat harus diubah. Sistem keikutsertaan politik harus mengedepankan kualifikasi keikutsertaan, bukan biaya politik. "Itu yang salah," ujarnya.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini berkaca pada sistem pemilu negara-negara maju, seperti Inggris. Dia mengatakan, dengan sistem yang benar, biaya politik bisa dipangkas secara signifikan. "Di Inggris, pada masa kampanye, kita tidak melihat banyak spanduk bertebaran," katanya.

Namun, Chusnul mengakui, menghilangkan kebiasaan politik uang tidaklah mudah. Butuh proses yang panjang untuk mencapai cita-cita tersebut. Dukungan pemerintah serta penyelenggara politik juga memegang peran kunci.  

"Jika rakyat sudah berubah tapi KPU masih menjual suara, ya, sama saja," kata Chusnul.

Chusnul Mariyah didatangkan terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, sebagai saksi ahli di bidang politik. Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin mengatakan Anas memberikan sejumlah uang kepada pendukungnya dalam kampanye agar menjadi Ketua Umum Demokrat pada 2010.

Dalam kasus dugaan korupsi dana Hambalang, Anas merupakan terdakwa dugaan suap gratifikasi proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional.

ANDI IBNU RUSLI | TEMPO.CO




Silakan klik: 
 



Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: MUI Diminta Haramkan Politik Uang . All Rights Reserved