Rabu, 01 Juli 2026

Home » » TERJERAT BANK EMOK 
Ibu di Tangerang Jual Anak Beberapa Kali Sebelum Nikahkan Siri ke Tersangka

TERJERAT BANK EMOK 
Ibu di Tangerang Jual Anak Beberapa Kali Sebelum Nikahkan Siri ke Tersangka

TERJERAT BANK EMOK

Ibu di Tangerang Jual Anak Beberapa Kali Sebelum Nikahkan Siri ke Tersangka
Pernikahan Siri itu kepada anak di bawah umur, itu salah di mata hukum malah bisa memberatkan pelaku

Mafaza Online | Seorang anak kelas 6 SD dijual dengan modus dinikahkan siri oleh ibunya berinisial N (36) di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelum dinikahkan, korban beberapa kali dijual oleh ibunya kepada tersangka D.


Baca juga:

VIRAL POLEMIK MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar


Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menyebut pernikahan siri antara korban dan D terjadi pada Januari 2026. Namun, korban beberapa kali dijual oleh ibunya sebelum pernikahan tersebut.


"Menikah sirinya di tahun 2026. Untuk terjadinya peristiwa pidana di bulan September 2025. Terkait pertemuan, ada beberapa kali bertemu mengingat tinggalnya di desa yang sama," kata Septa, Jumat (26/6/2026).


Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Andi M Indra Waspada Amirullah, menjelaskan korban pertama kali dijual kepada D pada September 2025. N mempertemukan korban dengan D lalu meninggalkannya.


"Ibu korban meninggalkan korban bersama D. Sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar Rp 1 juta," katanya.


"Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D," sambungnya.


Selang beberapa saat kemudian, ibu korban kembali untuk menjemput korban. Pada saat itu, ibu korban kembali menerima uang dari D sebesar Rp 1 juta.


Motif ibu korban menjual anaknya karena terlilit utang terhadap bank emok atau bank keliling. Karena tak bisa membayar, tersangka N menjual anak kandung kepada temannya.


"Ibu kandung anak korban melakukan hal seperti itu karena terlilit utang bank keliling," kata Indra. 


Silakan Klik:


Kasus ini terungkap pada Juni 2026 saat korban bercerita kepada ayah kandungnya, yang sudah bercerai dengan ibu korban. Selanjutnya ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.


"Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka," kata Indra.


Terlilit Bank Emok, Ibu di Tangerang Tega Jual Anak Modus Nikah Siri


Seorang bocah sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun dijual oleh ibu kandungnya berinisial N (36) di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Ibu tersebut menjual korban kepada pria berinisial D (46) dengan modus dinikahkan siri.


"Modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (26/6/2026).


Baca juga: Interhash 2026 Ajang Global yang Mendongkrak Ekonomi Lokal


Indra menyebutkan pernikahan antara korban dan D adalah pernikahan siri yang terjadi pada Januari 2026. Ibu korban mendapat sejumlah uang dari pernikahan tersebut.


"Tersangka N yang merupakan ibu korban, mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total Rp 14,5 juta," ujar Indra.


Motif ibu korban menjual anaknya karena terlilit utang terhadap bank emok atau bank keliling. Karena tak bisa membayar, tersangka N menjual anak kandung kepada temannya.


"Ibu kandung anak korban melakukan hal seperti itu karena terlilit utang bank keliling," kata Indra.


Indra mengatakan, sebelum dinikahkan pada 2026, korban pernah dijual oleh ibunya pada September 2025. Saat itu, korban dibawa bertemu dengan D dan ditinggal.


"Ibu korban meninggalkan korban bersama D. Sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar satu juta rupiah," katanya.


"Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D," sambungnya.


Baca juga: Ketika Rasa Malu Berubah Menjadi Prestasi: Cerita Aluna Sagita di Duta Pembicara Muda Indonesia 


Selang beberapa saat kemudian, ibu korban kembali untuk menjemput korban. Pada saat itu, ibu korban kembali menerima uang dari D sebesar Rp 1 juta.


Kasus ini terungkap pada Juni 2026 saat korban bercerita kepada ayah kandungnya, yang sudah bercerai dengan ibu korban. Selanjutnya ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.


"Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka," kata Indra.


Baca juga: Filosofi Tembang Gundul Gundul Pacul


VIDEO


Silakan Klik:

Mafaza-Store

Lengkapi Kebutuhan Anda


#bankemok #ibujualanak #mauktangerang




Share this article :

Posting Komentar