Sabtu, 18 November 2023

Home » » Boikot Produk Pro Israel: Kesempatan Produk Lokal untuk Bangkit

Boikot Produk Pro Israel: Kesempatan Produk Lokal untuk Bangkit


Tujuan boikot adalah, ekonomi (Israel) dilumpuhkan sebagai bentuk gerakan kemanusiaan dan menjunjung tinggi HAM dan bentuk perlawanan atas penjajahan di muka bumi


Mafaza-Online | Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Buya Amirsyah Tambunan memberikan penjelasan seputar Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang berkenaan dengan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Zionis Israel. 

Ia pun mengajak masyarakat untuk mengikuti fatwa ini dengan menggunakan produk lokal.

Mursyid Tarekat Idrisiyyah Syaikh Akbar Muhammad Fathurahman  
Mendukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram
























Hal itu disampaikannya dalam kegiatan konferensi pers di Kantor Majelis Ulama Indonesia di Jl. Proklamasi No. 51, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (15/11). Konferensi ini diadakan untuk memberikan penjelasan ke masyarakat tentang dampak dari fatwa tersebut.


Dirinya tak ragu, sering mengatakan, salah satu hikmahnya adalah kesempatan bangkitnya produk lokal, produk nasional.


“Kita cinta produk Indonesia harus bangkit untuk kita gunakan bagi kepentingan umat dan bangsa" ujar Amirsyah, dikutip Kamis (16/11/2023).


Dalam rangka ekonomi umat dan kedaulatan bangsa, “Banyak produk lokal kita yang sangat bagus dan bisa kita gunakan,” jelasnya.


Ia menjelaskan fatwa ini menanggapi aksi Zionis Israel yang melakukan kejahatan perang terhadap warga Palestina yang seharusnya merdeka dan berdaulat. Namun, faktanya ada 11 ribu nyawa diserang secara membabi buta.


"Pertanyaannya, di mana hati nurani? Itu tidak sebanding terhadap produk boikot yang kita lakukan, jauh ibarat langit dan bumi," ucapnya.


Baca juga : 

YUK KITA AMIN-KAN Gus Maksum Langitan Tuban: Pilpres 2024 Damai dan Gembira


JEJAK PRESTASI ANIES BASWEDAN Ketika Mendikbud: Ujian Nasional Tak Lagi Syarat Kelulusan, UNBK, hingga Belajar Bersama Maestro


Pesan Penting Eep Saefulloh Fatah untuk Pendukung Anies Baswedan dan PKS


Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menyebutkan; 


Fatwa mengenai hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina ini merupakan wujud dukungan nyata dari ulama dan Bangsa Indonesia yang cinta perdamaian dunia dan anti penjajahan.


"Kami mengajak masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan" katanya.


Jadi, masih katanya, tak sebatas untuk umat Islam, untuk stop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Zionis Israel.


Selanjutnya, gerakan boikot dengan fatwa ini diharapkan untuk mengajak semua masyarakat untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk perlawanan untuk menghentikan agresi Israel atas Palestina.


Menurutnya, ”Saat ini adalah saat yang tepat untuk melakukan boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Zionis Israel. 


“Tujuannya adalah ekonomi dilumpuhkan sebagai bentuk gerakan kemanusiaan dan menjunjung tinggi HAM dan bentuk perlawanan atas penjajahan di muka bumi," imbuhnya.


Untuk itu, ia mengatakan MUI mengajak masyarakat untuk menggunakan produk lokal. Adapun definisi produk lokal adalah produk karya anak Indonesia yang diproduksi di Indonesia dengan merek lokal serta memanfaatkan kekayaan alam Indonesia untuk kesejahteraan dan kebangkitan Indonesia.


Kemudian, ia menambahkan warga Indonesia mempunyai pertalian dan utang budi dengan Palestina. Sebab, Palestina merupakan salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.


"Semoga masyarakat juga mengikuti anjuran ulama ini, agar tidak makan, minum dan menggunakan produk-produk yang terafiliasi (dengan Zionis Israel)," pungkasnya.


Baca Juga :

Malahayati di Dunia ini Belum ada Pasukan Laut Wanita Sebesar yang dipimpinnya


Mafaza TV


Silakan klik:


#freepalestine #Boikot


Share this article :

Posting Komentar