Kamis, 30 Maret 2023

Home » » Endorse Judi di Akun Instagram, 2 Mahasiswi Perguruan Tinggi di Bukittinggi Diringkus Polisi

Endorse Judi di Akun Instagram, 2 Mahasiswi Perguruan Tinggi di Bukittinggi Diringkus Polisi

Polda Sumbar menangkap dua mahasiswi perguruan tinggi di Kota Bukittinggi yang diduga melakukan aksi promosi judi daring melalui aplikasi instagram mereka | ANTARA

 Kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya

Mafaza-Online | Polda Sumatera Barat menangkap dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bukittinggi yang diduga terlibat dalam mempromosikan judi daring melalui aplikasi instagram dan aplikasi grup WhatsApp yang dimiliki pelaku.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, kedua mahasiswi itu merupakan saudara kembar berinisial TI (24) dan MG (24).


"Kedua pelaku ini ditangkap usai tim Subidit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli dan menemukan aksi yang dilakukan kedua gadis tersebut. Kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya," ucap dia saat jumpa pers di Padang, Antara, Selasa, 28 Maret. 


Baca juga:

NABEEZ Minuman Kegemaran Rasulullah ﷺ di Bulan Ramadhan


Pelaku TI dan MG ini ditangkap pada Senin kemarin di kos yang berada di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.


Menurut dia mereka melakukan endorse aplikasi judi daring melalui media sosial kepada publik dan mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar,


"Keduanya hanya berperan sebagai bagian promosi, namun mereka mengaku tau aksi mereka merupakan tindak pidana. Mereka masih amatir, kalau sudah profesional tentu sulit ditangkap," ujar dia.


Petugas menyita satu unit handphone, simcard untuk aplikasi WhatsApp dan akun g-mail yang digunakan menjalankan praktik tersebut. Untuk akun instagram yang digunakan untuk promosi link judi yakni @megashntaa dan @yayashnt.


Dari kesaksian pelaku mereka baru menjalankan aksi mereka tiga bulan. Pada bulan pertama mereka meraih penghasilan Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan pada bulan ketiga Rp1.250.000.


Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam tahun.


Sementara PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di atas kedua pelaku.


Ia mengatakan situs judi ini merupakan situs dalam negeri dan keduanya mendapatkan perintah melakukan promosi melalui grup WhatsApp yang ada.


"Jika ada perintah maka mereka memasang promosi di akun instagram mereka yang memang memiliki banyak pengikut," tuturnya.

MafazaTV👇


Baca juga:

Silakan klik:

Lengkapi Kebutuhan Anda


#judionline  #endorse


Share this article :

Posting Komentar