Minggu, 30 Oktober 2022

Home » » Kenal di Dunia Maya Janjian di Dunia Nyata Diperkosa di Terminal

Kenal di Dunia Maya Janjian di Dunia Nyata Diperkosa di Terminal

Pelaku pemerkosaan mahasiswi di Ngawi ditangkap polisi/(Dok. POlres Ngawi)

Kronologi Mahasiswi Asal Madiun Diperkosa Penjual Pentol di Ngawi

Mafaza-Online | Afif Nur Susetyo (23), seorang penjual pentol memerkosa mahasiswi asal Madiun. Usai diperkosa, korban langsung melapor dan pelaku tak lama ditangkap.


Lalu bagaimana kronologi pemerkosaan itu? Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menuturkan, antara korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi Tantan.


Mereka saling mengenal di aplikasi tersebut pada Bulan Juni 2022. Setelah itu komunikasi mereka berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga janjian ketemu pada Selasa, 25 Oktober 2022.


"Jadi pelaku dan korban kenal lewat aplikasi Tantan pada Juni 2022 dan berlanjut komunikasi via WhatsApp," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (29/10/2022).


Usai janjian bertemu, pelaku kemudian menjemput ke kos korban. Korban lalu diajak jalan-jalan. Awalnya, mereka jalan-jalan di sekitar Alun-alun Kota Madiun.


"Kemudian korban yang kos di Kota Madiun, tanggal 25 Oktober dijemput pelaku dan diajak jalan-jalan ke Alun-alun Kota Madiun. Setelah itu oleh pelaku, korban diajak ke taman Terminal Kertonegoro Ngawi hingga pukul 20.00 WIB yang saat itu hujan," jelas Dwiasi.


Saat hujan itu, pelaku kemudian berteduh dan kemudian mengajak untuk bersetubuh. Namun ajakan itu ditolak korban. Karena ditolak, pelaku lantas naik pitam dan menampar korban.


Video 👇


Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menambahkan, usai menampar itu, pelaku kemudian memerkosa korban. Korban diperkosa di taman sekitar Terminal Kertonegoro.


"Korban tidak berdaya dan pelaku memerkosa korban dan meninggalkannya di tempat sepi," ungkap Agung.


Agung menambahkan, usai diperkosa, korban ditinggal begitu saja oleh pelaku. Korban kemudian langsung melapor ke Polres Ngawi. Tak sampai 24 jam, pelaku langsung ditangkap.


"Kemudian korban yang kos di Kota Madiun, tanggal 25 Oktober dijemput pelaku dan diajak jalan-jalan ke Alun-alun Kota Madiun. Setelah itu oleh pelaku, korban diajak ke taman Terminal Kertonegoro Ngawi hingga pukul 20.00 WIB yang saat itu hujan," jelas Dwiasi.


Saat hujan itu, pelaku kemudian berteduh dan kemudian mengajak untuk bersetubuh. Namun ajakan itu ditolak korban. Karena ditolak, pelaku lantas naik pitam dan menampar korban.


Baca juga ðŸ‘‡

10 Pengaruh Buruk Pornografi


Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menambahkan, usai menampar itu, pelaku kemudian memerkosa korban. Korban diperkosa di taman sekitar Terminal Kertonegoro.


"Korban tidak berdaya dan pelaku memerkosa korban dan meninggalkannya di tempat sepi," ungkap Agung.


Agung menambahkan, usai diperkosa, korban ditinggal begitu saja oleh pelaku. Korban kemudian langsung melapor ke Polres Ngawi. Tak sampai 24 jam, pelaku langsung ditangkap.


"Korban yang ditinggal pergi pelaku kemudian melaporkan ke Polres Ngawi dan tertangkap pada Rabu (26/10)," terang Agung.


Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Sehari-hari, pelaku merupakan penjual pentol keliling. Pelaku akan dijerat Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


"Pelaku sudah kami tahan, terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, atas jeratan Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP. Pengakuan pelaku jual pentol," ungkap Agung.


Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sehari-hari, pelaku merupakan penjual pentol keliling. Pelaku akan dijerat Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


"Pelaku sudah kami tahan, terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, atas jeratan Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP. Pengakuan pelaku jual pentol," ungkap Agung.


Agung menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kekerasan atau juga pelecehan seksual untuk melaporkan ke Polsek terdekat.


"Kami imbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke Polsek terdekat jika jadi korban kekerasan ataupun pelecehan seksual," pungkas Agung.


detik.com


Baca juga 👇

Ini Fatwa MUI Soal Hukum dan Pedoman Perilaku di Medsos

Silakan Klik

Mafaza-Store

Lengkapi Kebutuhan Anda

Share this article :

Posting Komentar