أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوْا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ.
Sesungguhnya mengeraskan suara dalam berzikir setelah orang selesai menunaikan shalat fardhu terjadi di zaman Nabi ﷺ. Ibnu 'Abbas mengatakan, "Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai dari shalat itu karena aku mendengarnya." (HR Bukhari Muslim)
”Sesungguhnya mengeraskan (bacaan) zikir setelah para sahabat selesai melakukan shalat wajib sudah ada sejak masa Nabi Muhammad ﷺ.” Ibnu Abbas ra berkata: “Saya mengetahui yang demikian setelah mereka melakukan salat wajib dan saya mendengarnya” HR Bukhari No 796, Muslim No 919, Ahmad No 3298, dan Ibnu Khuzaimah No 1613.
Riwayat Ibnu Abbas ini juga diperkuat oleh sahabat Abdullah bin Zubair, ia berkata: "Rasulullah ﷺ mengeraskan (yuhallilu) kalimat-kalimat dzikirnya setiap selesai salat" (Sahih Muslim No 1372, Ahmad No 16150 dan al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra No 3135)
Dari hadis ini Imam Nawawi ra berkata:
هَذَا دَلِيْلٌ لِمَا قَالَهُ بَعْضُ السَّلَفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالتَّكْبِيْرِ وَالذِّكْرِ عَقِبَ الْمَكْتُوْبَةِ - شرح النووي على مسلم ۲-۳۶۰
"Riwayat ini adalah dalil sebagian ulama salaf mengenai disunahkannya mengeraskan suara bacaan takbir dan dzikir setelah salat wajib" (Syarah Sahih Muslim II/360).
Al-Mubarakfuri berkata: "Anjuran mengeraskan suara dengan takbir dan dzikir setelah setiap salat wajib adalah pendapat yang unggul (rajih) menurut saya, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas di atas" (Syarah Misykat al-Mashabih III/315)
Baca Juga 👇
SUJUD SAHWI Ketika Lupa dalam Shalat
Silakan Klik:
#zikir #dalil
Posting Komentar