Kamis, 04 Agustus 2022

Home » » Perintah Menjaga Pandangan

Perintah Menjaga Pandangan

Dua mata yang bebas api neraka 
Allah Ta’ala terlebih dulu menyebutkan perintah untuk menahan pandangan mata daripada perintah untuk menjaga kemaluan


Mafaza-Online | Secara bahasa, غَضُّ البَصَرِ  ( gadhdhul-bashar ) berarti menahan, mengurangi atau menundukkan pandangan. Maksudnya adalah menjaganya dan tidak melepas kendalinya hingga menjadi liar. 


Perintah ini berlaku terhadap laki-laki dan perempuan, muda dan tua, sudah menikah maupun belum, kecuali dalam hal-hal tertentu. 


Landasan dasar perintah menundukkan pandangan ada dalam firman Allah Al-Hasib, 


قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ


"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,” yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya…". [QS. An-Nur: 30-31]


Mata adalah penuntun bagi hati, mata mentransfer berita-berita yang dilihatnya ke hati sehingga membuat pikiran berkelana karenanya. 


Dari mata, timbulah khayalan, melihat secara bebas bisa menjadi faktor timbulnya keinginan dalam hati. Syariat Islam yang mulia ini telah memerintahkan kepada umatnya untuk menundukkan pandangan. 


Syariat sebagai upaya pencegahan terhadap sesuatu yang dikhawatirkan menimbulkan akibat buruk. 


Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai ayat di atas, “Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menjaga (menahan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. Maka janganlah memandang kecuali memandang kepada hal-hal yang diperbolehkan untuk dipandang. Dan tahanlah pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/41). 


Menundukkan pandangan mata merupakan dasar dan sarana untuk menjaga kemaluan. 


Maka, dalam ayat tersebut Allah Ta’ala terlebih dulu menyebutkan perintah untuk menahan pandangan mata daripada perintah untuk menjaga kemaluan. 


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah   bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925).

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Kepada Allah lah kita berlindung agar memberikan keteguhan hati agar dapat menjaga pandangan mata kita dari yang haram. 


Semoga Allah SWT menjauhkan kita dari berbagai fitnah yang dapat merusak keimanan.



Mata adalah penuntun bagi hati, mata mentransfer berita-berita yang dilihatnya ke hati sehingga membuat pikiran berkelana karenanya. 


Baca Juga:

STOP Berolok-olok tentang Malam Jumat Sunnah Rasul


Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda


#zina #gadhdhulbashar #fitnah

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Perintah Menjaga Pandangan . All Rights Reserved