Senin, 01 Februari 2021

Home » » Partai Gelora Minta PT 4 % dan Ambang Batas Presiden 20 Persen Dipertahankan

Partai Gelora Minta PT 4 % dan Ambang Batas Presiden 20 Persen Dipertahankan

Pemilu pada dasarnya pertarungan, sehingga orang tidak perlu dibatasi dalam kompetisi. Siapa pemenangnya, akan terjawab dengan sendirinya
Anis Matta, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini berharap partai besar tidak menghambat partai tengah, kecil maupun partai baru untuk memperoleh kursi di DPR.
Mafaza-Online | Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) DPR RI dan ambang batas presiden (Presidential Threshold) tidak dinaikkan. 

Ambang batas parlemen 4 persen dan ambang batas Presidential Threshold  sebesar 20 persen dinilai sudah ideal, serta bisa mewakili representasi dan legitimasi rakyat.

"Dari pengalaman kita dalam berbagai macam pemilu, kita akan mengusulkan untuk mempertahankan 4 persen Parliamentary Threshold  dan Threshold Presiden 20 persen," kata Anis Matta, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Anis Matta, untuk mencari satu atau dua kursi DPR tidaklah gampang, butuh kerja keras untuk meraih hati dan simpati masyarakat agar bisa terpilih sebagai wakil rakyat.

"Pemilu pada dasarnya pertarungan, sehingga orang tidak perlu dibatasi dalam kompetisi. Siapa pemenangnya, akan terjawab dengan sendirinya. Biarkan mereka bertarung dengan mudah, toh untuk mendapatkan 1 kursi atau 2 kursi bukan pekerjaan gampang. Kenapa harus dibatasi dengan Parliamentary Threshold," katanya.

Karena itu, Anis Matta meminta semua pihak memahami arti filosofi Parliamentary Threshold, dimana PT tersebut merupakan kelompok sosial yang ada di masyarakat.

"Jadi partai tengah dan kecil juga merepresentasikan kelompok sosial tertentu  yang tidak akan terepresentasikan melalui partai-partai besar itu. Kalau kita lihat, representasi tersebut sebenarnya tidak akan diperoleh dengan Parliamentary Threshold sekarang," katanya.

Namun, beda dengan ambang batas Presiden yang butuh legitimasi rakyat, diwakili partai politik yang mendapatkan kursi di DPR. Sehingga ambang batas untuk Presiden jauh lebih tinggi dari ambang batas parlemen.

"Presidential Threshold  adalah legitimasi, makanya thresholdnya tinggi 20 persen, sehingga siapanpun yang kita calonkan memiliki legitimasi. Partai Gelora sepakat untuk mempertahankan yang ada, PT 4 persen dan 20 persen untuk Presiden," katanya.

Partai Gelora, lanjutnya, menolak jika PT dinaikkan menjadi 5 persen atau lebih, seharusnya malah diturunkan menjadi 0 persen karena prinsipnya Pemilu adalah pertarungan yang merepresentasikan rakyat. Sehingga siapapun bisa menjadi pemenang dan pihak yang kalah.

"Kalau dinaikkan, kita pasti keberatan karena prinsip dasar dari  Parliamentary Threshold tidak diperoleh, yaitu representasi. Bagi partai besar sebenarnya tak masalah PT-nya tetap 4 persen, bisa menang 30, 40 dan 50 persen tergantung kerja keras partai tersebut," katanya.


Silakan Klik:

۞Gerakan Wakaf al Quran۞

Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah


Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini berharap partai besar tidak menghambat partai tengah, kecil maupun partai baru untuk memperoleh kursi di DPR. 

"Partisipasi partai lain jangan dihambat untuk mendapatkan kursi itu berat. Justru kita harusnya mendorong partisipasinya dipermudah. Jadi masalahnya bukan di RUU Pemilu, tapi untuk mendapatkan kursi itu saja berat," tandasnya.

Dengan PT 4 persen saja, lanjut Anis Matta, andaikata partisipasi rakyat yang memiliki hak suara sebesar 132 juta dari 200 jutaan rakyat Indonesia, hal itu hanya merepresentasikan hanya sekitar 60 persen saja.

"Perhitungan tersebut setelah dikurangi surat suara yang rusak, suara partai yang tidak lolos parliamentary threshold. Jadi kursi parlemen yang didapat hanya merepresentasikan 60 persen. Makanya biarkan saja, toh nanti mereka mendapatkan suara melalui pertarungan," katanya.

Anis Matta mengingatkan partai besar bahwa Pemilu 2024 berbeda dengan situasi dengan pemilu sebelumnya atau pemilu era reformasi. Pemilu 2024 berada dalam situasi krisis berlarut akibat  pandemi Covid-19. 

Bisa jadi partai yang lolos ke DPR pada Pemilu 2019 lalu, tidak lolos ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.  Bahkan partai pemenang pun, dengan situasi pandemi Covid-19, bisa menjadi partai yang kalah.

"Pemilu 2024 ini akan menjadi peta politik yang membedakan seluruh pemilu era reformasi. Situasinya akan sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya, tidak gampang bagi kita untuk memprediksi pemenang Pemilu," ujarnya.

Anis Matta menambahkan, Pemilu di Indonesia berbeda dengan Pemilu di Malaysia. Dimana Pemilu di Indonesia, jadwalnya sudah jelas, tapi pemenangnya tidak jelas, sementara di Malaysia jadwalnya tidak jelas, namun pemenangnya jelas.  

"Jadi di kita ini jadwalnya jelas, tapi pemenannya tidak jelas. Sementara situasi makro kita akibat pandemi ini bener-benar berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jadi saya kira tidak gampang untuk memprediksi pemenang Pemilu 2024," pungkas Anis Matta.

Seperti diketahui, Draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen DPR RI menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Dalam Revisi UU Pemilu ini , DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah. 

Sebelumnya, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.

RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif (Pileg)  periode sebelumnya.

Jika hanya mendapat suara 4 persen dalam Pileg DPR sebelumnya, partai tersebut tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.

Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.

Sementara dalam ambang batas presiden atau Presidential Treshold, Draf RUU Pemilu tetap mencantumkan 20 persen. Angka ini tak berubah dari ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presidential Threshold sendiri merupakan syarat minimal jumlah suara atau kursi partai politik di parlemen yang harus dikumpulkan oleh calon presiden-wakil presiden untuk bisa maju di pemilu presiden.

Silakan klik:

Khadijah ra Cinta Sejati Rasulullah saw


Kisah Khadijah, Ummul-Mu`minĂ®n, meninggalkan kesan yang mendalam. Seluruh umat Islam, tak peduli sebesar apa pun perbedaan paham di antara mereka, mereka akan mencintainya sepenuh hati.

Share this article :

Posting Komentar