Jumat, 29 Januari 2021

Home » » Wakaf, Katolik dan Koperasi

Wakaf, Katolik dan Koperasi

Keling Kumang, Catatan Farid Gaban

Keling Kumang berkembang, meningkatkan kesejahteraan ekonomi-sosial dengan sumber daya sendiri, tanpa bantuan pemerintah, tanpa donor asing, tanpa investasi dari luar

Catatan Farid Gaban


Mafaza-Online | Ketimbang menyerahkan dana wakaf kepada pemerintah, umat Islam perlu belajar kepada jemaah Katolik dalam mengelola dananya sendiri.


Dua tahun lalu, saya berkunjung ke Koperasi Keling Kumang di Sintang, Kalimantan Barat. Ini salah satu koperasi terbesar di Indonesia. Bermula dari credit-union, yaitu kerjasama simpan pinjam antar-jemaah yang dimotori oleh Gereja Katolik, Keling Kumang tumbuh menjadi usaha bisnis yang besar.


Keling Kumang kini beranggotakan 170.000 petani dan punya aset senilai Rp 1,4 trilyun. Mereka memiliki sistem perbankan sendiri, beberapa toko swalayan, hotel, sekolah SMK (dengan 1.000 lebih murid) dan bahkan bulan lalu meresmikan universitas -- Institut Teknologi Keling Kumang.


Belum lama, Keling Kumang juga membeli 100 hektar hutan primer untuk dilestarikan dan dijadikan obyek eko-wisata. Mereka tidak lagi cuma mencari uang, tapi bahkan sudah lebih jauh: menyelamatkan hutan tropis Kalimantan dari agresi investasi sawit. Mereka melakukan diversifikasi ke pertanian non-sawit: kakao, kopi, dan teh.


Ketika bisnis membesar, Keling Kumang juga bisa menarik sumber-sumber daya manusia muda dengan pendidikan bagus, termasuk alumni universitas luar negeri. 


Keling Kumang sendiri dirintis antara lain oleh Munaldus Nerang (Liu Ban Fo), yang memperoleh gelar sarjana dari ITB dan pasca-sarjana dari sebuah universitas di Amerika.


Kinerja bisnis anak-anak usaha Keling Kumang belum semuanya bagus, dan masih terbuka untuk disempurnakan. 


Tapi, komunitas Suku Dayak di pedalaman Kalimantan ini membuka mata saya bahwa rakyat kebanyakan (petani) ternyata bisa mengembangkan kapasitas serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi-sosial dengan sumber daya sendiri, tanpa bantuan pemerintah, tanpa donor asing, tanpa investasi dari luar.


Keling Kumang adalah salah satu contoh koperasi bagus yang tidak cuma menghasilkan laba ekonomi tapi juga punya maslahat sosial serta kelestarian alam.


Keling Kumang adalah salah satu pengecualian dalam dunia perkoperasian di Indonesia: negeri dengan 200.000 koperasi, tapi sebagaian besar merupakan koperasi abal-abal karena dibangun dari atas. 


Salah satu kunci sukses Keling Kumang adalah membangun koperasi dari bawah, bertumpu pada fondasi modal sosial para jemaah gereja di pedesaan.


Model ekonomi komunitas seperti itulah yang layak dipelajari oleh umat Islam, agar bisa memanfaatkan dananya, termasuk dana wakaf, benar-benar untuk kemaslahatan umat, khususnya di pedesaan.


Masjid-masjid desa semestinya menjadi pusat komunitas (community center). Masjid tak cuma tempat shalat tapi juga tempat petani dan nelayan membicarakan masalah sosial dan ekonomi secara berjamaah (bersama-sama), termasuk bagaimana memanfaatkan dana wakaf secara berdaya-guna.


Organisasi seperti NU, Muhammadiyah, Lazis atau Dompet Dhuafa perlu memperkuat peran manajerial nazhir (pengelola dana wakaf), tapi bukan dalam bentuk seperti yang diinginkan pemerintah. 


Melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang yang tempo hari diluncurkan Presiden Jokowi, pemerintah cenderung akan mengiming-imingi para nazhir "capital gain" dari dana wakaf yang diputar di bursa saham dan obligasi. Itu akan menghisap dana dari bawah ke pusat-pusat kapital.


Ketimbang mengabdikan dana wakaf untuk kepentingan pemerintah maupun usaha besar, para  nazhir harus diperkuat untuk bisa menginvestasikan sebagian dananya ke ekonomi lokal pedesaan, khususnya di sektor pertanian, perikanan dan kehutanan rakyat. Seperti konsep Koperasi Keling Kumang yang diilhami oleh Gereja Katolik.


Silakan klik:

Khadijah ra Cinta Sejati Rasulullah saw


Kisah Khadijah, Ummul-Mu`minĂ®n, meninggalkan kesan yang mendalam. Seluruh umat Islam, tak peduli sebesar apa pun perbedaan paham di antara mereka, mereka akan mencintainya sepenuh hati.

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Wakaf, Katolik dan Koperasi . All Rights Reserved