Rabu, 09 September 2020

Home » » Hukum Bunga Bank Tidak Haram?

Hukum Bunga Bank Tidak Haram?

Hukum bunga Bank tidak haram?


Hukum Bunga Bank Tidak Haram?

Pertanyaan:

Assalamu a'laikum

Mohon penjelasan ustadz terkait dengan haramnya bunga bank. Apa benar haramnya bunga bank ini tidak ada di dalam Al-Quran dan As-Sunnah? Bukankah sejak zaman Nabi SAW, Al-Quran sudah mengharamkan riba? Kalau memang masalah bunga bank itu khilafiyah, mohon dijelaskan kenapa berbeda pendapat dan siapa saja yang berpendapat demikian.

Wasalam 

Jawaban :

Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,

Karena bank tidak terdapat di dalam Al-Quran, juga tidak terdapat dalam Sunnah, bahkan juga tidak kita temukan kajiannya di dalam kitab-kitab fiqih para ulama hingga abad ke-13 hijiryah, maka jelas bahwa kajian tentang bank ini masuk dalam kajian fiqih kontemporer.

Sebagai barang baru yang tidak pernah ada kajian ulama sebelumnya, maka pembahasan tentang bank ini berpotensi besar untuk jadi polemik dan titik perbedaan pendapat.

Nyatanya di tengah para ulama kontemporer dewasa ini berkembang dua pendapat yang berbeda.

Pertama, mereka yang menganggap bunga bank itu riba sehingga mereka mengharamkannya. Mereka kemudian cenderung mengharamkan bank dan melarang umat Islam bermuamalah dengan bank konvensional.

Kedua, mereka yang menganggap bunga bank itu bukan riba, sehingga mereka tidak mengharamkan bunga dan membolehkan bermuamalat dengan bank konvensional.

Di Mesir sebagai gudangnya para ulama dan ilmu syariah, ternyata para ulama senior pun tidak sepakat atas hukum bunga bank, ada yang mengharamkan dan ada yang tidak mengharamkan. Berikut ini kita paparkan siapa saja ulama kontemporer yang mengharamkan dan yang tidak mengharamkan :

1. Yang Mengharamkan

Di antara para ulama senior Mesir yang mengharamkan bunga bank adalah :

a. Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Meski tidak merepresentasikan ulama Al-Azhar, namun nama Dr. Yusuf Al-Qaradawi dicatat termasuk salah satu tokoh yang secara mengharamkan bunga bank. Beliau adalah salah satu murid Syeikh Abu Zahrah. Dan posisi beliau sama dengan gurunya, yakin sekali bahwa bunga bank itu adalah riba yang diharamkan.

Khusus untuk tema ini Beliau menulis sebuah buku berjudul : Fawaid Al-Bunuk Hiya Ar-Riba Al-Muharram (فوائد البنوك هي الربا المحرمة).

Yang menarik, Al-Qaradawi mengklaim bahwa seluruh ulama sudah ijma' atas keharaman bunga bank. Walaupun sebenarnya klaim itu tumbang, karena ternyata banyak juga ulama kontemporer yang menghalalkannya.[1]

Maka jadilah Beliau sebagai salah satu icon di deretan ulama yang anti dengan dengan bunga bank bersama dengan beberapa ulama kontemporer lainnya.

b. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Dalam kitabnya yang terkenal, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beliau sampai menulis kata haram tiga kali berturut-turut : haram haram haram. Maksudnya bahwa bunga bank itu hukumnya haram.

Namun sebelumnya beliau juga beberapa mengutip pendapat yang beliau tidak setujui, seperti Fahmi Huwaidi dan Sayid Ath-Thantawi.

c. Syaikh Bin Baz

Di kalangan ulama Saudi, pendapat yang mengharamkan bunga bank datang dari mufti resmi Kerajaan Saudi Arabia, Syeikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1999) rahimahullah.

Kalau kita lakukan pencarian di internet tentang hukum bunga bank, maka yang paling banyak muncul adalah fatwa keharamanya dan selalu muncul nama Syaikh Bin Baz. Sehingga terkesan seolah-olah yang berfatwa haramnya bunga bank banyak sekali jumlahnya, walaupun sesungguhnya semua kembali kepada satu tokoh saja.

Padahal sebenarnya banyak ulama di Saudi, termasuk lembaga fatwa semacam Lajjnah Daimah atau pun Hai’ah Kibar Ulama yang melakukan pengutipan secara masal. Boleh jadi kemudian para murid dan pengikutnya yang membanjiri media sosial dengan fatwa-fatwa Syaikh bin Baz.

d. Syeikh Abu Zahrah

Syeikh Abu Zahrah (w. 1974 M) semasa hidupnya pernah menjadi Syaikh Al-Azhar. Beliau termasuk salah satu pimpinan Al-Azhar yang punya pandangan bahwa bunga bank termasuk riba.

e. Syaikh Jadil Haq Ali Jadil Haq

Generasi penerusnya dari kalangan pimpinan Al-Azhar ada Syeikh Jadil Haq Ali Jadil Haq (w. 1996 M). Beliau tercatat sebagai ulama yang punya pandangan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan.

2. Yang Menghalalkan Bank

Di antara mereka yang berpendapat demikian di kalangan ulama kontemporer antara lain Dr. Muhammad Abduh, Muhammad Rashid Rida, Abdul al-Wahab Khallaf dan juga Syeikh Mahmud Shaltut.[2]

a. Syeikh Dr. Ali Jum’ah

Beliau adalah mufti resmi Negara Mesir. Pendapat beliau tentang bunga bank yang pertama adalah bahwa para ulama tidak pernah sampai pada kata sepakat tentang kehalalan atau keharamannya. Maksudnya akan selalu ada pendapat yang mengharamkan sekaligus yang menghalalkan.

Nampaknya beliau ingin menampik klaim Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang menyebutkann bahwa keharaman bunga bank kitu sudah menjadi ijma’ jumhur ulama. Padahal dalam kenyataannya memang klaim itu kurang tepat. Sebab para ulama yang menghalalkannya ternyata cukup banyak, khususnya di kalangan para masyayikh Al-Azhar sendiri, sebagai tempat dulu Al-Qaradawi kuliah dan menimba ilmu.

Syaikh Dr. Ali Jum’ah sendiri cenderung kepada pendapat pendahulunya, yaitu Sayyid Tantawi dan juga fatwa resmi Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah di Al-Azhar yang memandang bahwa bunga bank itu bukan riba yang diharamkan. Beliau lebih cenderung memandang uang itu adalah share (bagi-red) hasil keuntungan usaha.

Penetapan keuntungan yang harus diberikan oleh pihak peminjam kepada pemilik harta menurut beliau bukan riba, karena merupakan pembagian hasil usaha dan keuntungan yang sudah diawali dengan saling ridha.

b. Syaikh Dr. Ahmad Tayyib

Beliau saat ini masih menjabat sebagai Syaikhul Azhar di Mesir. Pendapat beliau tentang bunga bank ini ini sama dengan para pendahulunya, yaitu menganggapnya bukan sebagai riba.

c. Syaikh Dr.  Muhammad Sayyid Thanatawi

Syaikh Dr.  Muhammad Sayyid Thanatawi (w. 2010 M) di masa hidupnya menjadi Syaikhul Azhar, yaitu pemimpin tertinggi Al-Azhar, sekaligus menjadi pimpinan Majma’ Buhuts Islamiyah di Al-Azhar.

Dalam fatwanya beliau menyebutkan bahwa bunga dari hasil menabung di bank bukanlah riba yang haram, tetapi merupakan bagi hasil atas usaha bersama. Meski pembagian hasil itu sendiri sudah ditentukan nilainya di awal, namun menurut beliau, hal itu sah-sah saja karena sudah melewati proses saling ridha di antara kedua belah pihak.

Jadi fatwa beliau ini lebih spesifik lagi, bukan hanya yang menyimpan uangnya saja yang aman dari riba, bahkan ketika seorang meminjam uang dari bank (menjadi debitur), lalu dia bayar ‘bunga’ kepada bank, maka itu pun menurut beliau bukan riba, melainkan bagi hasil.

d. Fahmi Huaidi

Fahmi Huwaidi adalah salah satu pemikir muslim asal Mesir yang bermukim di Inggris.

Daftar nama para ulama yang sepakat tidak memandang bunga bank sebagai riba yang haram cukup banyak kalau mau dibeberkan semua. Berikut sebagian kecil saya antara lain adalah :

  1. Dr. Abdurrahman Al-‘Adawi
  2. Dr. Muhammad Ar-Rawi
  3. Dr. Nashr Farid Washil
  4. Dr. Yasin Suwailim
  5. Dr. Abdul Azhim Barakah
  6. Dr. Muhammad Salam Madkur
  7. Dr. Muhammad Asy-Syahat Al-Jundi
  8. Dr. Ismail Ad-Daftar

Selain itu menurut Umar Chapra, ada Muhammad Asad dan juga Abdullah Yusuf Ali yang juga berpendapat bahwa bunga bank itu bukan termasuk riba yang diharamkan.[3]

e. Syaikh Dr. Muhammad Abduh

Syeikh Dr. Muhammad Abduh (w. 1905 M) adalah salah satu tokoh senior kebangkitan Islam masa modern, yang menjadi inspirator banyak gerakan pembaharuan Islam di berbagai negeri.

Di dalam kitab tafsirnya,  Al-Manar, Abduh memberi pembahasan khusus dalam masalah bunga bank, dimana beliau memandangnya bukan riba. Sebab uang yang disimpan di bank itu memberi manfaat kepada kedua-belah pihak, yaitu yang punya uang atau pun yang meminjam.[4]

f. Syaikh Abdul Wahab Khallaf

Syaikh Abdul Wahab Khallaf  (w. 1956 M) adalah seorang ulama ahli hadits, ahli ushul fiqih dan juga ahli fiqih dari Mesir dan Beliau juga pernah diangkat menjadi qadhi atau hakim di Mesir.

Dalam hal daftar ulama yang menghalalkan bunga bank, nama beliau bisa dianggap sebagai urutan terdepan.

Berikut adalah pandangannya :

إذا أعطى إنسان الف جنيه لتاجر او مقاول ليعمل بها في تجارته او أعماله على أن يتجر بها ويعمل فيها ويعطيه كل سنة خمسين جنيها أرى أن هذه مضاربة وشركة بين اثنين فأحدهما شريك بمال والآخر شريك بعمله او بعمله وماله

Bila seseorang memberikan uang 1.000 Junaih kepada seorang pengusaha atau kontraktor untuk dia jadikan modal usaha, dengan kesepakatan tiap tahun dia akan memberikan 50 Junaih, maka saya memandang ini adalah mudharabah dan syarikah antara keduanya. Pihak pertama menyertakan hartanya dan pihak kedua menyertakan amalnya, atau amal dan hartanya juga. 

g. Syaikh Mahmud Syaltut

Syaikh Syaltut (w. 1963 H) juga seorang pimpinan Al-Azhar di masa hidupnya. Beliau berpendapat bahwa menyimpan uang di bank bukanlah meminjamkan uang kepada bank. Tetapi pada hakikatnya adalah titipan kepada bank. Karena merasa tidak aman untuk menyimpan uang di rumah, juga karena tidak praktis.

Maka sejak awal tidak pernah ada akad pinjam uang. Dengan demikian pemberian bunga dari pihak bank kepada pemilik titipan itu tidak bisa disebut sebagai riba. Tetapi merupakan penghargaan dan penyemangat untuk bisa menitipkan uang di bank.

Bahkan dalam pandangan beliau, ketika uang titipannya di bank itu justru dipinjamkan lagi kepada pihak lain untuk usaha, maka ini termasuk amal kebaikan yang mendapatkan pahala. Tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini.

Pandangan dan ijtihad beliau ini kemudian dituliskan dalam karya ilmiyah dengan judul Al-Ashum wa As-Sanadat Dharuratu Al-Afrad wa Dharuratu Al-Ummah (الأسهم والسندات ضرورة الأفراد وضرورة الأمة).

Beliau juga menulis dalam kitab Fatawa sebagai berikut :

والذي نراه تطبيقًا للأحكام الشرعية والقواعد الفقهية السليمة أن أرباح صندوق التوفير حلال ولا حرمة فيها

Kami memandang sesuai dengan praktek hukum syariah dan qawaid fiqhiyah yang salimah bahwa keuntungan dari sunduq taufir (saving box) itu halal, tidak ada keharaman di dalamnya. [5]

[1] Dr. Yusuf Al-Qaradawi, Fawaid Al-Bunuk Hiya Ar-Riba Al-Muharram

[2] Ab. Mumin Ab. Ghani & Fadillah Mansor (Penyunting), Dinamisme Kewangan Islam di Malaysia, 39. Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest, 42-44.

[3] M. Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective, h. 2001: 222-223.

[4] Muhammad Abduh, Tafsir Al-Manar, jilid 3 hal. 97

[5] Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, hal. 323

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc, MA

Rumah Fiqih

Kampung Hijrah Residence


Silakan Klik:

Kampoeng HIJRAH RESIDENCE Beli Rumah dapat motor

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Hukum Bunga Bank Tidak Haram? . All Rights Reserved