Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April hingga 22 Mei 2020. Langkah ini sebagai upaya penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19
Selama masa PSBB, volume sampah di Kepulauan Seribu tercatat mengalami penurunan. Foto petugas membersihkan sampah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu (ilustrasi) |
Mafaza-Online | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mencatat penurunan volume sampah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) saat pandemi virus corona jenis baru (Covid-19).
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Seribu Djoko Rianto Budi Hartono di Jakarta, Jumat (24/4) mengatakan sampah sebelum pandemi Covid-19 sebanyak 777,82 ton. Sedangkan setelah pandemi menurun menjadi 359,85 ton.
"Menurun hingga 46,26 persen,” kata dia.
Djoko menjelaskan sampah tersebut berasal dari sampah rumah tangga dan sampah wisatawan. Selain itu juga sampah kiriman saat musim tertentu selama Maret hingga April 2020.
Saat ini, pihaknya tetap mengoperasikan kapal pengangkut sampah seperti biasa. Namun, kata dia, dari 24 kapal, yang ada saat ini hanya 18 kapal yang melayani seluruh pulau permukiman dan penanganan sampah Teluk Jakarta.
Selama PSBB sampah di Kepulauan Seribu, yakni sampah kiriman atau pesisir laut, “Sampah hasil pilahan warga hingga sampah hasil tebangan pohon dan kerja bakti," kata Djoko.
Silakan Klik
Lengkapi Kebutuhan Anda
Posting Komentar