Selasa, 23 Juli 2019

Home » » KASUS GROOMING, KPAI Minta Ortu Awasi Aktivitas Anak di Medsos

KASUS GROOMING, KPAI Minta Ortu Awasi Aktivitas Anak di Medsos

Orang tua juga harus membangun iklim dialog dengan anak. Upaya itu dimaksudkan agar anak mau berkomunikasi ketika mengalami masalah

Polri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lewat media sosial (Grooming) | detikcom
Mafaza
-Online |
Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lewat media sosial (Grooming). KPAI minta orang tua mengawasi anak-anaknya dalam mengakses dunia maya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawari dalam keterangannya, Senin (22/7/2019), mengatakan: 

"Remaja sering mencari jati diri melalui dunia maya dan sering kali mereka belum matang dan memahami bahaya di dunia maya. Anak-anak belum bisa membayangkan jika apa yang ada di dunia maya bisa jadi tipu muslihat dan tidak seperti yang terlihat," katanya.

Orangtua, masih kata Rita,  juga harus membangun iklim dialog dengan anak. Upaya itu agar anak mau berkomunikasi ketika mengalami masalah.

Rita mengingatkan, Jika anak mengalami masalah atau membuat kesalahan, orang tua sebaiknya mendengarkan dengan baik dan memberi saran sehingga terbangun kepercayaan anak kepada orang tua. 

“Sayangnya, respons sebagian besar orang tua kepada anak ketika anaknya melakukan kesalahan adalah marah, sehingga anak tidak lagi ingin bercerita kepada orang tua dan justru anak terjebak dalam masalah," terangnya.

Dalam kasus grooming ini, Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lewat media sosial. Tersangka berinisial TR (25), yang merupakan seorang narapidana di Surabaya, menggunakan akun palsu untuk mendapatkan foto atau video korbannya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KPAI tentang adanya guru yang mengadu akun media sosialnya dipalsukan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati akun guru tersebut dipalsukan tersangka.

Rita mengatakan pihaknya mendapat laporan sejak 2018. Dia tak menyangka kasus saat ini berkaitan dengan dugaan pornografi.

"Saya mendapatkan laporan kasus tersebut pertengahan tahun 2018 dari dua provinsi berbeda dengan pelapor yang tidak saling kenal. Laporan tersebut intinya penyalahgunaan foto guru untuk menipu dengan dugaan pornografi. Lalu laporan ke KPAI ini saya teruskan ke Direktur Siber Mabes Polri. Saya tidak menyangka jika kasus ini berhubungan", ungkap Rita.

Rita juga berharap Dirjen Pemasyarakatan mengawasi para napi di dalam lapas agar tidak bisa mengakses ponsel.

Karena kasus ini berlangsung di lapas. Tuntutan hukuman maksimal melalui jeratan UU Perlindungan Anak Pasal 76 E, UU ITE, dan pemberatannya penting dilakukan. Hal ini karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana pengulangan dan korban lebih dari satu. 

“Hukuman maksimal sudah semestinya diterapkan untuk melindungi anak Indonesia," kata Rita. 


Klik disini
Agar daging Qurban-mu Tepat Sasaran



Silakan Klik
Lengkapi Kebutuhan Anda
Share this article :

Posting Komentar