Pemprov Sumbar sudah lama mewacanakan penerbitkan Perda Penanganan LGBT
Walikota Padang, Mahyeldi Ansarullah | Foto: Antara/Maril Gafur |
Pada 2019 mendatang Pemkot Padang akan menambah jumlah tenaga kontrak Satpol PP untuk membantu operasi rutin pemberantasan maksiat, termasuk LGBT. "Beberapa waktu terakhir bahkan aparat menangkap pelaku-pelaku LGBT. Yang ditangkap lalu dibina. Bahkan waria saja kami bina," jelas Mahyeldi saat ditemui di Bandara Soetta, Rabu (14/11).
Silakan Klik:
Pemkot Padang dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di kota tersebut juga akan menggelar aksi massa sekaligus penegasan komitmen bersama untuk memberantas maksiat, termasuk perilaku LGBT, pada Ahad (18/11) mendatang. Aksi dan komitmen ini sekaligus menjadi bahan bakar bagi Pemkot dan DPRD Padang untuk merevisi Perda mengenai penyakit masyarakat untuk memasukkan poin mengenai LGBT. "Nanti revisi saja, dan dimasukkan aturan soal LGBT," kata Mahyeldi.
Pemprov Sumbar sudah lama mewacanakan penerbitkan satu Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur tentang upaya penanganan LGBT. Namun hingga kini rencana tersebut belum terwujud.
Sebagai alternatif, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mendesak bupati dan wali kota untuk menyusun Perda yang mengatur penanganan LGBT dengan landasan hukum berupa Perda Nagari yang sudah terbit sebelumnya. Nantinya pelaku LGBT bisa dikenakan hukum adat sesuai nagari yang mengaturnya. "Wali Nagari bisa ambil sanksi dan bisa jadi hakim atas perkara di tengah masyarakat," katanya.
Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda
Posting Komentar