Kamis, 08 Maret 2018

Home » » Syekh M Fathurahman: BERCADAR KOK DILARANG

Syekh M Fathurahman: BERCADAR KOK DILARANG

Jangan sampai larangan bercadar ini mengikuti stigma orang-orang islamophobia!



   

MafazaTV | Saudara-saudaraku sekalian kita mendengar, bahwa ada satu regulasi di lembaga pendidikan Islam di negeri ini yang mendata dan melakukan pembinaan kepada mahasiswi yang bercadar (UIN Yogyakarta-red). Adanya aturan itu, seolah-olah menganggap bercadar itu tidak baik. Cadar dikaitkan dengan kelompok tertentu yang dituding sebagai penyebar radikalisme dan eksklusif. 

Proporsional 

Mari posisikan persoalan ini secara proporsional. Pembahasan menutup aurat bagi wanita (cadar) masuk wilayah kajian fiqih. Ketika berbicara fiqih di situ ada khilafiah, ada  perbedaan yang timbul karena metodologi. Sikap yang harus ditunjukkan seharusnya menghormati mazhab dan menghargai setiap metode yang dikembangkan oleh masing-masing mujtahid.

Bukankah di perguruan tinggi Islam ada jurusan khusus studi perbandingan mazhab. Di pesantren-pesantren, santri belajar dengan literatur yang beragam. Kampus sebagai masyarakat ilmiah, mestinya tak perlu kaget dengan perbedaan. 

Para imam madzhab ketika berbicara masalah menutup aurat pada umumnya menetapkan, aurat wanita itu seluruh tubuhnya. Itulah pandangan Imam Syafii sebagai mujtahid mustaqil. begitu pun dengan ulama dalam mazhab syafii, Seperti Imam an-nawawi al Bantani Al Jawi. Beliau terkenal sebagai ulama dikawasan hijaz, diakui oleh ulama mesir, banyak memberikan syarah dari disiplin-disiplin ilmu termasuk masalah fiqih. 

Untuk menambah khazanah literasi, ada beberapa kitab fiqih bermazhab Syafii yang beliau berikan syarahnya, seperti Safinah, Nihayatuz Zain dan Uqudulujain. Kitab-kitab ini justru dipelajari oleh para ulama kepada para santrinya di pondok-pondok pesantren berabad-abad. 

Imam Syafii menyatakan, 
وعورة الحرة عند الأجانب جميع بدنها

"Aurat wanita merdeka (bukan hamba sahaya) seluruh tubuhnya, apabila di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya."

Mewaspadai Islamophobi

Fungsi cadar sebagai penutup aurat, kita posisikan pada proporsinya. Bukankah sebagai kajian ilmu, di Kampus  ada Kuliah Perbandingan Mazhab. Seringkali pendapat miring dihembuskan oleh islamophobi, masuk ke jantung Islam. Tugas sarjana muslim meluruskan stigma-stigma negatif itu. Kalangan kampus, cendekiawan muslim, para ulama, kaum muslimin harus seiring sejalan melawan isu-isu negatif. Bukan malah sebaliknya terbawa-bawa dengan opini orang-orang yang awam. Jangan sampai pelarangan bercadar ini malah mengikuti stigma islamophobia. 


Makanya sungguh ajaib, larangan itu datang justru dari Kampus Islam. Seharusnya persoalan itu membuat kita membaca kembali literatur. Silakan diskusi bukan malah terbawa oleh opini negatif. Betapa tidak adilnya apabila masalah cadar yang merupakan bagian dari kajian fiqih dilarang oleh Kampus Islam. 

Karena itu, harus jelas mendudukkan satu persoalan, supaya umat ini tidak simpang siur. Kejelasan membuat kita umat Islam tidak saling menuding, tidak saling mencurigai, karena berbicara berdasarkan ilmu. Berbicara berdasarkan literatur yang benar, itulah ciri ilmuwan yang sebenarnya. 

Zaman sudah maju Jangan mundur. Jangan memperdebatkan yang tidak produktif.  Jadilah kita sebagai muslim yang cerdas, yang menggunakan kemampuan intelektualitas kita dan spiritualitas kita. Maka kita akan menjadi umat yang cerdas.  Insya Allah syariat Islam itu termasuk cadar adalah kemuliaan yang Allah berikan kepada umat ini 

Wallahu A'lam Bishawab


Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda



Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Syekh M Fathurahman: BERCADAR KOK DILARANG . All Rights Reserved