Rabu, 14 Maret 2018

Home » » Pelarangan Mahasiswi Bercadar: Sebuah Kemunduran Berpikir

Pelarangan Mahasiswi Bercadar: Sebuah Kemunduran Berpikir

Jangan sampai larangan bercadar ini mengekor stigma islamophobia
Oleh: Syekh M Fathurahman, M.Ag*



Mursyid Tarekat Idrisiyyah Syekh M Fathurahman, M.Ag
Mafaza-Online | KOLOM - Di tengah kegaduhan tahun politik 2018 ini kami mendengar, bahwa ada satu regulasi di lembaga pendidikan Islam di negeri ini yang mendata dan melakukan pembinaan kepada mahasiswi yang mengenakan cadar. Adanya aturan itu, seolah-olah menganggap bercadar itu tidak baik. Cadar dikaitkan dengan kelompok tertentu yang dituding sebagai penyebar radikalisme, terorisme dan eksklusif. 

Alih-alih kampus menjadi agen pencerahan, berita pelarangan cadar ini tentu saja menambah panasnya suasana. Apalagi kebijakan "War on terror" yang dianggap sudah berakhir, seiring bergantinya kepemimpinan di Amerika Serikat. Lihat saja Bapak Jokowi selaku Presiden Indonesia sudah sampai di Kabul, ibukota Afghanistan. Negeri Kaukasus yang dijadikan sasaran pertama dalam perang anti terorisme ini. Bukankah itu artinya perang sudah selesai. Case close

Proporsional 

Mudah-mudahan tulisan ini bisa menyejukkan suasana. Makanya kita harus memposisikan persoalan ini secara proporsional. Pembahasan menutup aurat bagi wanita (cadar) masuk wilayah kajian fiqih. Ketika berbicara fiqih di situ ada khilafiah, ada  perbedaan yang timbul karena metodologi. Sikap yang ditunjukkan seharusnya menghormati mazhab dan menghargai setiap metode yang dikembangkan oleh masing-masing mujtahid.

Bukankah di perguruan tinggi Islam ada jurusan khusus studi perbandingan mazhab. Di pesantren-pesantren, santri belajar dengan literatur yang beragam. Kampus sebagai masyarakat ilmiah, mestinya tak perlu kaget dengan perbedaan. Harusnya yang dihidupkan adalah diskusi, bukannya pelarangan yang mematikan logika. 

Para imam madzhab ketika berbicara masalah menutup aurat pada umumnya menetapkan, aurat wanita itu seluruh tubuhnya. Itulah pandangan Imam Syafii sebagai mujtahid mustaqil. begitu pun dengan ulama dalam mazhab syafii, Seperti Imam an-nawawi al Bantani Al Jawi. Untuk menambah khazanah literasi, ada beberapa kitab fiqih bermazhab Syafii yang beliau berikan syarahnya, seperti Safinah, Nihayatuz Zain dan Uqudulujain. Kitab-kitab ini justru dipelajari oleh para ulama kepada para santrinya di pondok-pondok pesantren berabad-abad. 

Imam Nawawi Al Bantani menyatakan, 
وعورة الحرة عند الأجانب جميع بدنها

"Aurat wanita merdeka (bukan hamba sahaya) seluruh tubuhnya, apabila di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya."

Paskibra Bercadar, sampat menjadi viral
Mewaspadai Islamophobi

Kampus dikenal dengan istilah masyarakat ilmiah, sudah seharusnya permasalahan diselesaikan secara ilmiah. Bukankah sebagai pusat kajian ilmu, di kampus  ada Kuliah Perbandingan Mazhab bahkan Perbandingan Agama. Alih-alih menghidupkan kelimuan, tindakan pelarangan cadar ini justru menikam dari belakang. Sudah bukan rahasia, seringkali pendapat miring dihembuskan oleh islamophobi, masuk ke jantung generasi Islam. Tugas sarjana muslim meluruskan stigma-stigma negatif itu. Kalangan kampus, cendekiawan muslim, para ulama, kaum muslimin harus seiring sejalan melawan isu-isu negatif. Bukan malah sebaliknya terbawa-bawa dengan opini orang-orang yang awam. Jangan sampai pelarangan bercadar ini malah mengikuti stigma islamophobia. 

Makanya sungguh ajaib, larangan itu datang justru dari Kampus Islam. Seharusnya persoalan itu membuat kita membuka kembali literatur. Silakan diskusi bukan malah terbawa oleh opini negatif. Betapa tidak adilnya apabila masalah cadar yang merupakan bagian dari kajian fiqih diselesaikan dengan palu vonis larangan oleh institusi berlabel "Kampus Islam". 

Karena itu, harus jelas mendudukkan satu persoalan, supaya umat ini tidak simpang siur. Kejelasan membuat kita umat Islam tidak saling menuding, tidak saling mencurigai, karena berbicara berdasarkan ilmu. Berbicara berdasarkan literatur yang benar, itulah ciri ilmuwan Sejati.  

Pentingnya Sanad

Pelarangan itu menyiratkan muslimah bercadar bermasalah, hingga harus didata dan dibina. Padahal di sisi lain, banyak mahasiswa yang malas, masalah narkoba dan pergaulan bebas. Banyak mahasiswi Islam yang belum paham bahwa auratnya harus ditutup. Kuliah di kampus Islam, tapi pulang kembali ke rumah tidak mampu menjadi Imam Shalat? Mengapa sampai terjadi pemahaman yang terbolik-balik? 

Islam itu suatu agama yang murni datang dari Allah yang diberikan kepada orang-orang pilihan. Sementara hari ini siapa saja dengan mudahnya bisa memutuskan atas nama agama. Mereka yang tidak punya kapasitas dan otoritas dalam agama, begitu saja memutuskan. Seenaknya, mengutak-atik Al Quran, As Sunnah padahal bukan bidangnya. Gaduh, karena yang benar disebut salah yang salah disebut benar.  

Kami harus menyebut Imam Syafii (lagi dan lagi), karena beliau  sebagai imam mazhab mayoritas di Indonesia. Ingatlah beliau pernah mengingatkan pentingnya berguru, mendapatkan ilmu agama dari orang yang benar-benar memiliki kapasitas dan otoritas. Salah satu syaratnya adalah memiliki sanad. Adanya silsilah keguruan yang shahih dan muttashil (bersambung dan terdengar sampai ujungnya) ilmunya sampai kepada Nabi Muhammad saw. 

Sesungguhnya sanad atau silsilah mata rantai keguruan itu bagian penting dari agama. Mereka yang tidak mempedulikan sanad akan berbicara agama dengan seenaknya padahal bukan kapasitasnya. Isi pembicaraan sekehendak nafsunya dan sekehendak pemikirannya sendiri, sesat dan menyesatkan. Singkatnya yang diburu oleh sarjana muslim bukan titel akademik, tapi Sanad yang shahih dan muttashil.

Sekadar Islamologi

Imam Syafii rahimahullah mengibaratkan mereka yang menggali ilmu agama dari sembarangan orang, laksana seseorang pencari kayu bakar di hutan belantara di malam hari tanpa menggunakan alat penerangan. Orang tersebut terus memungut, karena gelap dikira kayu bakar ternyata itu seekor ular berbisa yang siap menggigit. 

Itulah perumpamaannya, orang yang menuntut ilmu sembarangan seperti zaman now ini belajar Islam dari Kiai Gugel (Google). Akan bercampur aduk pemahamannya, tidak jelas abjadiyah (urut-urutanya) akibatnya fatal. Bagi sarjana pemburu gelar, dia tidak mengetahui racun tapi justru bangga gelaran akademiknya, sarjananya doktornya dan profesornya, padahal ilmu-ilmunya itu sudah mengandung racun. 

Salah satu racunnya adalah metodologi yang dikembangkan oleh orientalis Barat. Racun ini membuai sarjana Islam, asyik mempelajari ilmu agama dengan metodologi Barat. Enggan belajar dengan metode dikembangkan para ulama yang mendapat mandat. Justru dengan bangga berargumen belajar Islam dari pandangan luar, memandang Islam dari luar. Mereka peluk islamologi sambil melempar sanad. Padahal yang tahu Islam adalah ulama yang menjadi pewaris para nabi, agama itu diturunkan kepada para nabi dilanjutkan kepada ulama yang bersanad dan mendapat mandat. 

Cadar Bukan Membatasi

AKhirul kalam kami perlu sampaikan, bercadar bagian dari ketaatan menutup aurat termasuk wajah bukan tindakan eksklusif dalam arti negatif. Maksud membatasi disini adalah membatasi dari tindakan yang tidak baik, yakni menutup aurat menjaga kehormatan. Mahasiswi yang kuliah tentu sudah inklusif, mereka sudah membuka diri dan siap untuk diskusi. Mengapa khawatir menjadi radikal?

Walaupun ketika penggerebekan teroris istri pelaku mengenakan cadar, itu tidak bisa dipukul rata semua yang bercadar radikal. Logikanya, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pejabat berdasi, lalu apakah semua orang yang memakai jas dan berdasi itu korupsi? Generelasisasi itu jelas kesalahan fatal dan sama sekali tidak ilmiah.

Zaman sudah maju kampus sebagai agen perubahan mestinya dibarisan terdepan. Jangan memperdebatkan yang tidak produktif alias kurang update.  Jadilah kita sebagai muslim yang cerdas, yang menggunakan kemampuan intelektualitas kita dan spiritualitas kita. Maka kita akan menjadi umat yang bangkit. Syariat Islam itu termasuk cadar adalah kemuliaan yang Allah berikan kepada umat ini. Mari kita jaga bersama.

*Mursyid Tarekat Idrisiyyah 

Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda



Share this article :

Posting Komentar