Senin, 21 Agustus 2017

Home » » DOKTRIN SYIAH: Dari Kawin Sementara sampai Negara Sementara (2)

DOKTRIN SYIAH: Dari Kawin Sementara sampai Negara Sementara (2)

Bangunan Wilayat al-Faqih dan Waly al-Faqih tidak lebih kebohongan terbesar sepanjang sejarah peradaban manusia

Oleh : DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM.
Al-Ustadz Drs. A. Subki Saiman, MA*

  
Mafaza-Online | Dari uraian sebelumnya, dapat disimpulkan, keberadaan Waly al-Faqih dalam pemikiran ideologi Syi’ah merupakan konsekuensi logis ketidakhadiran Imam Keduabelas, sehingga dapat dikatakan bahwa peranan dan fungsi Waly al-Faqih berada di bawah kondisi darurat.

Ketika nanti sang Imam Mahdi yang diklaim oleh Syi’ah muncul, maka segala kekuasaan dan termasuk semua aset yang dihasilkan termasuk khumus akan diserahkan kepada sang Imam.

Tidak mengherankan ketika Ahmadinejad dinobatkan sebagai Presiden Iran, dia menginstruksikan kabinetnya untuk menandatangani secara simbolis sebuah ikrar kesetiaan terhadap Imam Keduabelas.

Dia mengatakan, bahwa penguasa pada dasarnya adalah Imam Keduabelas dan kebijakan pemerintahan harus dibimbing oleh cita-cita mempercepat kehadirannya kembali.

Pernyataan Ahmadinejad bahwa penguasa pada dasarnya adalah Imam Keduabelas, membuktikan sifat Republik Taqiyyah Iran adalah sementara. Adapun yang berlaku sekarang sebatas masa transisi belaka.

Selanjutnya, kita dapat melihat terjadinya transformasi di Iran – yang diwakili oleh kelompok Ushuli – dimulai dengan gerakan keulamaan yang meninggalkan doktrin queitist (penantian yang pasif terhadap kemunculan kembali Imam Mahdi) menjadi aktivisme menjelang terjadinya Revolusi Iran. 

Dapat dikatakan, salah satu faktor yang sangat berpengaruh bagi keberhasilan mempertahankan revolusi dan kebangkitan Syi’ah adalah ditinggalkannya doktrin queitist kaum Akhbari dan diterimanya doktrin Wilayat al-Faqih yang diusung kaum Ushuli.

Berdasarkan perundang-undangan Republik Iran, selama kegaiban Imam terakhir, Tuhan Yang Maha Kuasa menempatkan Imam ma’shum sebagai pemimpin masyarakat Islam (baca: Syi’ah).

Namun, dalam ketidakhadiran Imam ma’shum, seseorang harus ditempatkan untuk menggantikan Imam ma’shum, yang memiliki kualifikasi dan karakter yang sangat mirip dengan Imam ma’shum, diridhai Allah SWT dan sekumpulan pribadi-pribadi bertaqwa. Waly al-Faqih dianggap sebagai suksesor dan waklil dari Imam Keduabelas Syi’ah.

Begitulah klaim mereka, menganggap hanya Syi’ah dengan pemerintahan Imamah yang sah dan diridhai oleh Allah SWT, padahal bangunan Wilayat al-Faqih dan Waly al-Faqih tidak lebih kebohongan terbesar sepanjang sejarah peradaban manusia.

Imam Mahdi yang diklaim sebagai Imam Keduabelas dan ditunggu oleh mereka adalah kebodohan! Imam Kesebelas (Hasan Askari) tidaklah memiliki seorang anak pun. Jika pun mereka tetap menunggu itu pun menjadi keuntungan bagi mereka untuk selalu melakukan kawin sementara kapan dan dimana saja. 

Bagan di bawah ini merangkum keberlakuan Republik Taqiyya Iran yang penuh dengan rekayasa. Ternyata taqiyyah tidak hanya dalam bentuk ucapan dan sikap mereka, tetapi juga dalam sistem pemerintahan pun Syi’ah menerapkan taqiyyah.

Sifat kesementaraan dalam bicara, perkawinan mut’ah, dan sistem pemerintahan yang transisi itu melengkapi berbagai kedustaan Syi’ah. Sungguh bodoh orang-orang yang menganut Syiah, dan “lemah analisis-literatur” para simpatisannya yang selama ini mengusung taqrib dan mengatakan bahwa Syi’ah di Indonesia ini tidak semuanya Rafidah, seakan masih ada yang moderat.

Pendapat itu menunjukkan seakan dirinya “wafat” jauh sebelum “Khomeini wafat”. Kadangkala para tokoh termasuk profesor sekalipun dikalahkan dengan pemikirannya sendiri, oleh sebab terlalu banyak menyerap “literatur”, namun disayangkan analisisnya “premature.”

*Pendiri dan Pengkaji Ahli LKS Al-Maqashid Syarial & Lisan Hal

Sebelumnya: 

Bagan : Rekayasa Pembentukan Republik Taqiyya Iran






















Share this article :

Posting Komentar