Rabu, 22 Februari 2017

Home » » Kader Muhammadiyah tersinggung, Pihak Ahok Menolak Ustadz Yunahar Ilyas sebagai Ahli Agama

Kader Muhammadiyah tersinggung, Pihak Ahok Menolak Ustadz Yunahar Ilyas sebagai Ahli Agama

Yunahar ditugaskan resmi PP Muhammadiyah sesuai keahliannya, dia Ketua PP Muhammadiyah bidang Tarjih dan Tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman, fatwa dll

  
Warta Umat
Mafaza-Online | Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan penasehat hukumnya menolak dan menyatakan keberatan atas kehadiran Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc, MA sebagai ahli agama yang  dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ke-12 siang tadi, Selasa (21/02).

“Sebagai kader Muhammadiyah kami merasa tersinggung,” demikian rilis Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.

Turut menandatangani rilis bersama ini, Komandan Kokam PP Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Ihsan Marsha. Termasuk Penasehat hukum Agung Rachmat Hidayat, SH ikut meneken rilis ini.

Pihak Ahok, sebagaimana rilis tadi, beralasan karena Buya Yunahar, Wakil Ketua Umum MUI Pusat, dimana MUI adalah pihak terkait yang mengeluarkan Pendapat Keagamaan atau fatwa soal ucapan Ahok yang dianggap menghina Al Quran dan Ulama.

Alasan ini menurut Pedri Kasman tidak tepat, padahal Buya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah di-BAP penyidik Bareskrim Mabes Polri. Yunahar ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya. Dia adalah Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman, fatwa dll. Prof. Yunahar juga guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di bidang tafsir. Dia sudah menerbitkan banyak buku dan jurnal keislaman yang jadi rujukan di kampus dan masyarakat umum.

“Jadi dari sisi bidang ilmu yang dimiliki dan jabatannya Prof. Yunahar sangat  layak dan kompeten sebagai ahli agama,” tegas Pedri.

Alasan pihak Ahok, masih kata Pedri Kasman, pengurus MUI tidak bisa independen memberikan keterangan ahli juga tidak masuk akal. MUI dan juga Muhammadiyah jelas-jelas ormas Islam yang di dalamnya berhimpun para ulama yang ahli di bidang agama dengan berbagai cabang ilmunya.

“Kemana lagi penyidik dan Jaksa mencari saksi ahli agama kalau bukan ke ormas Islam atau Perguruan Tinggi Islam?” tanyanya.  

Disisi lain, para Kader Muhammadiyah mengaku sangat senang dan apresiasi terhadap pembelaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Prof. Yunahar sangat tepat dihadirkan sebagai ahli agama. Sehingga akhirnya majelis hakim menetapkan, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Prof. Yunahar. Sepanjang persidangan para kader Muhammadiyah ini menyaksikan langsung di ruang siding,

“Beliau (Prof.Yunahar) sangat jelas dan mendalam keterangannya,” ungkap Pedri.

Dengan jelas, sebagaimana kesaksian Pedri Kasman, Ustadz Yunahar menyebut, pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu mengandung unsur penistaan terhadap Ulama dan Al Qur'an. Kata "dibohongi" yang digunakam Ahok jelas sangat tidak tepat. Ahok berarti menyebut para ulama dan siapa saja Ummat Islam yang menyampaikan Surat Al Maidah 51 berbohong dan Al Maidah 51 alat kebohongan. Sekalipun tafsir kata "auliya" dalam ayat itu bisa berarti "teman setia, penolong dll".

“Tapi menyebut orang yang mengartikannya sebagai "pemimpin" berbohong itu jelas suatu penghinaan,” kata Pedri mengulang pernyataan Ustadz Yunahar.

Kader Muhammadiyah, sebagaimana mereka sampaikan dalam rilisnya, menduga manuver yang dilakukan pihak Ahok bagian dari upaya menutupi kelemahan mereka untuk menanggapi keterangan yang dipaparkan secara sangat mendalam oleh ahli terkait ilmu tafsir dan tafsir alma'idah 51 yang jadi kasus Ahok .

“Hal ini dapat dibuktikan dengan fakta sidang sebelumnya, dimana pihak terdakwa selalu melontarkan pertanyaan diluar substansi permasalahan,” ungkap Pedri.

Sekali lagi, Pedri menegaskan, sebagai kader Muhammadiyah merasa tersinggung dan sangat menyayangkan cara-cara yang dipakai pihak Ahok dalam persidangan yang terhormat itu. Mereka semestinya menjunjung tinggi etika dan menghormati para ulama. Jika mereka keberatan dengan materi kesaksian semestinya materi itu yang dibantah. “Penasehat hukum Ahok kami lihat sudah kehilangan akal untuk melakukan pembelaan, sehingga mereka mencari-cari celah untuk bermanuver,” pungkasnya.  

Silakan klik:
                                                         Lengkapi Kebutuhan Anda

Sebelumnya:
Share this article :

Posting Komentar