Kalau pada akhirnya Ahok tidak dihukum, maka akan merusak pondasi Pancasila dan kebhinekaan yang sudah terjalin baik antar masyarakat dan golongan maupun antar sesama pemeluk agama
Hal ini disampaikan Sylvi saat acara diskusi dengan tema "Mengupas Delik Penodaan Agama pada kasus Ahok" pada Ahad (6/11/2016).
Sylvi kawatir kalau pada akhirnya Ahok tidak dihukum, maka akan merusak pondasi Pancasila dan kebhinekaan yang sudah terjalin baik antar masyarakat dan golongan maupun antar sesama pemeluk agama. Hal ini disebabkan karena masyarakat akan saling menghina, mengejek dan merendahkan atribut agama maupun golongan lain hanya dengan menambah kata 'pakai'.
Sebagaimana diketahui, polemik yang berkembang adalah mengenai transkrip penghilangan kata ‘pakai’. "…jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, gak bisa pilih saya, ya — dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. itu hak bapak ibu. ya. jadi kalo bapak ibu, perasaan, gak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gak papa. karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu…"
Menurut Sylvi, baik menuliskan kata 'pakai' maupun tidak, sebenarnya mempunyai arti yang sama yaitu merendahkan si pembawa berita sebagai pelaku maupun sebagai ‘alat’ yang dibawa, keduanya adalah termasuk kategori penodaan. “Coba kalau kita ganti kata surat Al-Maidah dengan Undang-Undang, marah ga si pembuat Undang-Undang, jelas marah lah,”tegasnya.
"Bisa hancur sistem bernegara"
Jadi kalau Ahok bebas, akibat penambahan kata 'pakai', maka semua orang berhak menghina, mengejek ibadah agama lain.
"Bisa hancur sistem bernegara," kata Sylvi advokat yang berpengalaman dalam bidang advokasi.
Oleh karenanya Sylvi meminta aparat tidak terjebak hanya dalam pemakaian kata 'pakai'. "Lihat saja bukti permulaannya, apabila cukup dan mendukung unsur-unsur Pasal 156, maka harus dilanjutkan prosesnya," jelas Sylvi.
Telah Terbit Majalah
Untuk berlangganan bisa hubungi Ibu Ani
WA: 0856 0216 5406
Bp Zen : 083840312024
Harga Rp 10.000 (plus ongkir)
Sebelumnya:
Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda
Posting Komentar