Dengan dijatuhkanya sanksi oleh KPI, maka TVRI diwajibkan untuk menayangkan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya umat Islam
Menurut komisioner KPI Agatha Lily, gamis motif salib yang dikenakan pengisi acara tersebut dinilai melecehkan umat Islam.
“Program acara tersebut melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 6 ayat 1 dan 2 mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan. Pada pasal 6 ayat 1, program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)” Ujar Agatha seperti dilansir republika, senin (13/6/2016).
Lebih lanjut Agatha menerangkan bahwa pada ayat 2, program siaran dilarang merendahkan dan melecehkan suku, agama, ras dan atau antar golongan serta individu atau kelempok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya dan atau kehidupan sosial ekonomi. Selain itu, tayangan tersebut juga melanggar SPS KPI Pasal 9 ayat 1 dan 2, yaitu mengenai penghormatan terhadap nilai kesopanan dan kesusilaan.
Dengan dijatuhkanya sanksi oleh KPI, maka TVRI diwajibkan untuk menayangkan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya umat Islam.
Islamedia
Silakan
klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda
Posting Komentar