Senin, 28 Maret 2016

Home » » Pemkot Magelang Akan Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Pemkot Magelang Akan Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok

  
Mafaza-Online.Com | Untuk membatasi orang merokok di sembarang tempat, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang berinisiatif untuk membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan bebas rokok.Meskipun, saat ini di Kota Magelang sudah ada Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2015 tentang ketertiban umum (tibum) yang membatasi orang merokok di sembarang tempat.

“Meski sudah ada Perda Tibum, saya menilai, perlu dibuat Perda sendiri yang mengatur kawasan bebas rokok. Hal ini mengingat, orang yang tidak merokok pun memiliki hak untuk menghirup udara segar dan kita patut mendukung itu,” ujar Wakil Wali Kota Magelang, Windarti Agustina, Kamis (17/3/2016).

Mantan anggota DPRD Kota Magelang dari fraksi PDI P ini menyebut, belum lama ini, pihaknya mempresentasikan konsep Pemkot Magelang dalam mengatur kawasan bebas rokok itu di sebuah forum nasional yang diadakan di DI Yogyakarta. Dalam forum itu ada 11 kota dan kabupaten, termasuk Kota Magelang yang presentasi rencana pembuatan Perda Kawasan Bebas Rokok.

“Saat itu, kami presentasikan konsep Alun-alun Kota Magelang dan Taman Kyai Langgeng sebagai kawasan bebas rokok,” tuturnya.

Dia menambahkan, pada Perda Tibum sudah diundangkan pada Desember 2015 lalu, ada salah satu pasalnya, yakni Pasal 29 mengatur kawasan bebas rokok yang berisi di lingkungan pemerintah wajib tersedia ruang khusus merokok. Dia menambahkan, meski belum ada Perda khusus, di beberapa titik sudah terdapat ruang khusus merokok, seperti di lantai 2 dan 3 gedung Pemkot Magelang, setiap puskesmas, rumah sakit, dan gedung DPRD.

Hanya saja, Pemkot ingin mencontoh daerah lain seperti Surakarta, Bogor, dan Padang Panjang yang sudah memiliki Perda sendiri tentang kawasan bebas rokok. Berkaca dari Bogor, sanksinya bagi warga penerima bantuan sosial akan ditinjau kembali. Sementara, jika di Kota Magelang, untuk sanksi masih dirumuskan Dinas Kesehatan.

“Selain sanksi, diatur pula bagaimana standarisasi ruang khusus merokok, seperti harus kedap dan terpasang penyerap asap. Perda itu bukan berarti melarang orang merokok, tapi membatasi atau mengurangi. Kami sangat serius mengupayakan Perda Kawasan Bebas Rokok ini,” paparnya.

Kabag Humas, Protokol, dan Santel Pemkot Magelang, Sutomo Hariyanto menambahkan, adanya Perda Kawasan Bebas Rokok bertujuan untuk kesehatan masyarakat. Hal ini diperlukan untuk membatasi orang merokok di sembarang tempat.

“Untuk tujuan kesehatan, cukup perlu segera direalisasikan. Nantinya, kita benar-benar bebas menghirup udara segar. Caranya, dengan membatasi dengan tersedianya ruang khusus merokok,” ungkapnya.(Tribunjogja.com)

TRIBUNJOGJA.COM

Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda
 
Share this article :

Posting Komentar