Rabu, 16 Maret 2016

Home » » Hukum LC (Letter Of Credit)

Hukum LC (Letter Of Credit)

Pendahuluan:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Kemajuan teknologi informasi dan sarana komunikasi telah mendatangkan perubahan besar dalam tata cara kehidupan umat manusia. Bila dahulu umat manusia terpetak-petakkan oleh wilayah teritorial, maka saat ini perbedaan wilayah tersebut seakan tidak lagi memisahkan mereka. Komunikasi dan interaksi antara mereka dapat dijalankan walau tanpa bertatap wajah. Dan fakta ini menyebabkan umat manusia mencetuskan berbagai metode interaksi yang menekankan unsur kecepatan dan kemudahan dengan tidak melalaikan unsur keamanan.

Berkat kemajuan ini, Anda dapat menjalankan perniagaan lintas negara, dan bahkan lintas benua. Semuanya dapat Anda jalankan dengan mudah dan aman, berkat kemajuan tekhnologi informatika dan lainnya.

Keuntungan Menggunakan L/C

Diantara hal yang terbukti memudahkan dan memberikan rasa aman pada perniagaan lintas negara ialah Letter of credit, atau yang sering disingkat L/C, LC, atau LOC. Yaitu berupa instrumen pembayaran internasional yang biasa digunakan pada perniagaan ekspor dan impor.

Sebagai eksportir (seller), dengan L/C Anda mendapat jaminan pembayaran atas barang dan atau jasa yang Anda serahkan, sepanjang klausa yang termaktub dalam L/C dipenuhi. Dengannya Anda mendapat penegasan dari bank pembuka L/C bahwa pihak buyer memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar.

Anda tidak perlu menunggu berita dari luar negeri perihal kedatangan barang dan berkas dokumen yang Anda kirimkan kepada buyer Anda. Dengan menyerahkan bill of lading (BL) atau Air Way Bill (AWB) dari perusahaan pelayaran atau penerbangan (Carrier) kepada bank, Anda bisa mendapatkan pembayaran.

Dan sebagai importir, Anda memperoleh kepastian mendapat barang dan atau jasa yang Anda pesan sesuai dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya. Karena persyaratan tersebut telah dituangkan di dalam klausa L/C yang Anda buka. Anda merasa aman, karena bank pembuka L/C hanya akan memotong rekening Anda sebagai pengimpor, jika bank telah menerima bill of lading atau Air Way Bill. Dan dengan berbekalkan Anda dapat menerima barang pesanan anda dari perusahaan pengangkut barang. 

(Disarikan dari berbagai sumber, diantaranya: 




Dari sedikit paparan di atas, nampak dengan jelas, manfaat menggunakan L/C, baik bagi eksportir maupun importir.

Hukum Menggunakan L/C

Untuk dapat mengetahui hukum penggunaan L/C, maka kita harus meniliknya dari kondisi importir ketika memohon penerbitan L/C. Karena perbedaan kondisi penerbit L/C, memiliki pengaruh kuat atas hukum penggunaan L/C.

Kondisi Pertama: Importir Menyimpan Dana Senilai Harga Barang.

Pada kondisi ini, importir sebagai pemohon terlebih dahulu menyimpan dana di bank pembuka L/C (Issuing bank) sebesar pembayaran yang wajib ia lakukan atau lebih. Dengan demikian pada saat pengekspor berhasil memenuhi dokumen sebagaimana termaktub pada klausa L/C, maka Issuing Bank akan melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk (Advising Bank). Dan tentunya pembayaran ini dilakukan dengan memotong dana importir yang telah tersimpan di Issuing Bank.

Pada kondisi ini, penerbitan L/C dan penggunaannya tidak perlu dirisaukan alias halal, asalkan besaran biaya administrasi yang dipungut sewajarnya. Hukum ini berdasarkan beberapa alasan berikut:


  1.     Hukum asal perniagaan adalah halal.
  2.     Tidak ditemukannya hal-hal yang bertentangan dengan syari’at.
  3.     Adapun biaya yang dikenakan oleh Issuing Bank kepada pengimpor, adalah upah atas jasa pengurusan dokumen-dokumen impor, dan itu tidak masalah alias halal.

Kondisi Kedua:Importir Tidak Menyimpan Dana Senilai Harga Barang.

Pada kondisi ini, importir tidak menyimpan dana sama sekali atau hanya menyimpan dana lebih kecil dari pembayaran yang harus ia lakukan. Dengan demikian pada saat pengekspor berhasil memenuhi dokumen sebagaimana termaktub pada klausa L/C, maka Issuing Bank akan memberikan talangan (piutang) kepada importir untuk pelunasan barang impor melalui bank yang ditunjuk (Advising Bank). Dapat ditebak, Issuing Bank selain memungut biaya administrasi atas jasa pengurusan dokumen impor, juga akan membebankan bunga. Bunga tersebut harus dipikul oleh importir, sampai importir berhasil melunasi dana piutangnya.

Pada kondisi semacam ini, haram hukumnya atas importir untuk memohon penerbitan L/C, dengan alasan sebagai berikut:[1]

1. L/C ini mengandung piutang yang disertai dengan tambahan atau bunga, dan itu adalah riba. Sahabat Fudholah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata:

كل قرض جر منفعة فهو ربا

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan maka itu adalah riba. (Riwayat Al Baihaqy)

Ibnul Munzir berkata: “Para ulama’ telah sepakat bahwa bila debitur mensyaratkan adanya tambahan atau hadiyah atas piutang yang ia berikan, maka tambahan tersebut adalah riba.” (Al Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/436, & baca pula Mughni Muhtaj oleh As Syarbini 2/119 dan Nihayatu az-Zain Fi Irsyad al-Mubtadiin oleh Muhammad Nawawi bin Umar Al Jawi 242)

Dan tambahan ini tidak dapat dianggap sebagai upah pengurusan dokumentasi impor, dengan alasan sebagaimana berikut :

    Nominal tambahan ini biasanya melebihi upah yang biasa dipungut pada kondisi pertama di atas.
    Tambahan yang dipungut oleh Issuing Bank pada kasus ini tidak dapat dianggap sebagai upah atas wakalah pengurusan dokumen impor. Alasannya: menggabungkan antara piutang dengan akad komersial, semisal jual beli atau sewa-menyewa adalah terlarang. Penggabungan ini dilarang, karena dapat menjadi celah terjadinya praktek riba. Karena walaupun kreditur tidak mendapatkan keuntungan dari piutangnya, namun ia mendapatkan keuntungan dari akad jual-beli jasa pengurusan dokumentasi. (Baca Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/62-63 & Mughni Muhtaj oleh As Syarbini 2/31)

Ketentuan hukum ini berdasarkan hadits ‘Amer bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Melarang piutang bersama jual-beli” (Riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Hukum Menerima L/C Bagi Eksportir.

Apa yang dipaparkan di atas adalah hukum L/C ditinjau dari keadaan pemohon atau importir. Dan tentu paparan ini menjadikan Anda bertanya: lalu bagaimana hukumnya bagi eksportir yang menerima pembayaran berupa L/C?

Saudaraku! Sebagai penerima pembayaran, Anda tidak ada urusan dengan kedua kondisi penerbitan L/C yang telah dipaparkan di atas. Anda hanya berurusan dengan bank yang ditunjuk dalam L/C (Advising Bank). Dengan demikian, tidak ada hal yang perlu dirisaukan, karena biaya yang dipungut dari Anda adalah biaya administrasi pengiriman dan pengurusan dokumen.

Penutup:

Semoga apa yang di paparkan di sini bermanfaat bagi saya dan juga saudaraku sekalian. Saran dan kritik sangatlah saya nanti-nantikan, semoga Allah Ta’ala mengaruniakan ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih kepada kita semua. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab

[1] ) Baca kitab: Al ‘Umulaat Al Mashrifiyah, oleh Dr. Abdul Karim bin Muhammad bin As Samail hal. 550, Dal Kunuz Isybilia, Riyadh, 2009 M.

Ditulis oleh ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA

Sumber:

Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Hukum LC (Letter Of Credit) . All Rights Reserved