Kamis, 31 Desember 2015

Home » » Usut Tuntas Pelaku Pembuat Terompet dari Sampul Al-Quran

Usut Tuntas Pelaku Pembuat Terompet dari Sampul Al-Quran

Sebagai konsumen, masyarakat harus jeli dan teliti atas suatu barang atau makanan yang dapat merusak dan melanggar ketentuan agamanya

   
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil  | FOTO: RPF
Mafaza-Online.Com
| NASIONAL  -
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil meminta jajaran kepolisian untuk bertindak serius dalam mengungkap otak pelaku pembuat terompet dari sampul Al-Quran.

"Persoalannya tidak sekadar hanya menyita dan menarik peredaran terompet tersebut saja, tapi seharusnya jajaran kepolisian dapat mengusut motif dari CV. Ashfri Advertising menggunakan sampul Al-Quran sebagai bahan dasar terompet," kata Nasir dalam kunjungan resesnya di wilayah Aceh Singkil, Selasa (29/12).

Seolah, masih kata Nasir Djamil, CV.Ashfri Advertising sudah kehabisan bahan baku lainnya sehingga menggunakan sampul Al-Quran sebagai satu-satunya bahan dasar pembuatan terompet tersebut
Lebih lanjut Nasir mengatakan, tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Al-Quran ini dapat masuk dalam kategori penodaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 165a KUHP.

"Perbuatan penyebaran dan pembuatan terompet dari sampul Alquran ini telah meresahkan masyarakat dan tak dapat dipungkiri sedikit atau banyak kasus kerusuhan antar umat beragama berakar pada rasa ketersinggungan spiritual dari umat pemeluk agama yang mengakibatkan konflik meluas,"  kata Nasir.

Selain itu, politisi PKS ini menilai tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Al-Quran ini telah memenuhi unsur objektif dan subjektif ketentuan Pasal 156a KUHP.

“Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan penodaan agama”

"Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan penodaan agama tertentu yang mengandung sifat penghinaan,melecehkan, dan meremehkan suatu agama yang oleh karenanya dapat menyakitkan perasaan bagi pemeluk agama yang bersangkutan. Hal ini jelas telah memenuhi unsur perbuatan materiil kejahatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 156a KUHP," kata Nasir.

Namun demikian Nasir mengapresiasi sikap cepat tanggap masyarakat yang segera melaporkan kejadian adanya terompet berbahan dasar sampul Al-Quran tersebut ke aparat polisi setempat.

"Tindakan yang dilakukan warga Kendal yang segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian patut diacungi jempol. Sebagai konsumen, masyarakat harus jeli dan teliti atas suatu barang atau makanan yang dapat merusak dan melanggar ketentuan agamanya," kata Nasir.

Lebih lanjut, Nasir menyayangkan tindakan jajaran kepolisian Jawa Tengah yang kecolongan atas adanya penyebaran terompet bersampul Alquran ini.

"Seharusnya aparat kepolisian tidak kecolongan di tengah ketatnya pengamanan dan intensif nya kontrol kepolisian jelang natal dan tahun baru ini. Tindakan kecil yang dapat memicu permusuhan antar umat beragama harus segera diantisipasi dan diharapkan penyisiran terompet ini tidak hanya terpusat di Jawa Tengah tetapi juga menyebar ke wilayah lain sehingga diharapkan kepolisian tidak kecolongan lagi," kata Nasir.

Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda


Share this article :

Posting Komentar