Selasa, 19 Mei 2015

Home » » Istana Selidiki Keluarnya Keppres 'Bodong' Pengangkatan Dirjen Imigrasi

Istana Selidiki Keluarnya Keppres 'Bodong' Pengangkatan Dirjen Imigrasi

Keppres 2014 itu nomor terakhirnya adalah 151. Sementara di Keppres pengangkatan Bambang Widodo seri terakhirnya bernomor 766

Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda
 

Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membantah istana pernah mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat Bambang Widodo sebagai Dirjen Imigrasi. Pihak istana pun akan melakukan investigasi.

"Enggak pernah (mengeluarkan Keppres)," ujar Andi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015).

Andi menjelaskan, Keppres 2014 itu nomor terakhirnya adalah 151. Sementara di Keppres pengangkatan Bambang Widodo seri terakhirnya bernomor 766.

"Lalu ada kode di Keppres itu yang tidak mungkin dikeluarkan baik Setneg maupun Setkab. Itu tidak pernah ada," kata Andi.

Andi menegaskan, hingga saat ini posisi Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM masih diisi pejabat Plt (pelaksana tugas). Bahkan belum ada usulan nama untuk mengisi jabatan itu.

Andi mengatakan, pihak istana sudah meminta pihak Kemenkum HAM untuk menyelidiki kasus Keppres 'Bodong' itu.

"Sudah kami minta ke internal Kumham terlebih dulu untuk mengecek apa yang terjadi," kata Andi.

Sebelumnya, semasa Menkum HAM dijabat Amir Syamsuddin, dilakukan seleksi untuk posisi Dirjen Imigrasi, menggantikan Bambang Irawan yang pensiun sejak September 2014 lalu. Tim pansel yang dibentuk menggelar seleksi untuk posisi Dirjen Imigrasi pada Agustus lalu. Awalnya, ada sembilan orang yang mendaftar. Setelah proses seleksi, panitia akhirnya menjaring tiga nama untuk dikirim ke presiden.

Ada tiga nama yang terjaring saat itu. Nama-nama itupun sudah disetorkan ke presiden. Tiga nama itu yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Nusa Tenggara Timur Rohadiman Santoso, Direktur Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Asep Kurnia, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Widodo.

Namun, beberapa waktu yang lalu beredar kabar bahwa pihak Kemenkum HAM mendapat Keppres untuk mengangkat salah satu dari tiga nama yang lolos seleksi. Belakangan diketahui bahwa Keppres itu palsu.

Biasanya, Keppres yang berlaku di lingkungan Kemenkum HAM untuk pengangkatan pejabat madya menggunakan kode "M", sementara dalam Keppres bodong itu digunakan kode "P".

DETIK.COM



Silakan klik:
Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah



Share this article :

Posting Komentar