Selasa, 19 Mei 2015

Home » » “Hari Kebangkitan Nasional” Momentum Kebangkitan untuk melawan Korupsi di Indonesia melalui Implementasi Good Governance

“Hari Kebangkitan Nasional” Momentum Kebangkitan untuk melawan Korupsi di Indonesia melalui Implementasi Good Governance



Dalam merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu menjadi penghalang utamanya,Dengan melibatkan 3 elemen utama dalam bernegara (pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat), good governance akan dapat terwujud



Oleh : DR. H. ABDUL KHARIS ALMASYHARI, SE., M.Si., Akt.*

Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda


Mafaza-Online.Com | KOLOM - Kebangkitan Nasional merupakan masa bangkitnya semangat nasionalisme, persatuan dan kesatuan, serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Negara Indonesia. Saat ini Hari Kebangkitan Nasional merupakan momentum kebangkitan untuk melawan korupsi. Kasus korupsi di Indonesia seringkali menjadi hot topic di media elektronik dan cetak, bahkan respons terhadap sebuah isu korupsi seringkali menjadi trending topic di media sosial. Setiap hari pemberitaan tentang korupsi meramaikan bumi pertiwi dan tidak jarang melibatkan politisi, pejabat pemerintah, pebisnis, bahkan akademisi.
Tindakan korupsi dapat disebabkan oleh konflik kepentingan bagi seseorang atau suatu kelompok. Kemudian perilaku korupsi akan dilanjutkan dengan perilaku tidak etis lainnya. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dimana korupsi dapat menyebabkan seseorang melakukan apa saja untuk mencapai tujuannya. Secara lebih lanjut, korupsi dapat menyebabkan penurunan tingkat efisiensi secara nasional yang dikarenakan tingkat biaya ekonomi yang tinggi. Isu-isu yang berkembang melalui berbagai media mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat menurun terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkena kasus korupsi lainnya, kemudian berlanjut pada timbulnya sikap apatis masyarakat terhadap apapun yang dilakukan oleh pemimpin negara dan pemimpin-pemimpin lembaga yang terkena korupsi di Indonesia.
Menurut Agung (2014), Indonesia masih dipandang sebagai negara yang rawan korupsi dibandingkan negara tetangga, seperti Singapura, Brunei Darusalam, Malaysia, Thailand, dan Myanmar, walaupun IPK Indonesia terus mengalami peningkatan sejak tahun 2008. Menurut hasil survey Transparency International, negara  Indonesia masih berada pada urutan Negara korup karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang rendah berada di bawah nilai 4. Menurut Prof. Mustopadidjaja (2001) Indonesia masih dipandang sebagai negara dengan risiko tinggi, dengan tingkat korupsi termasuk tertinggi. Hasil survei Transparency International menunjukkan Indonesia selalu berada di urutan lebih dari 100. Selama kurun waktu 15 tahun, Indonesia masih dalam kategori negara korup karena masih memperoleh nilai di bawah 4. Sampai dengan tahun 2015, peringkat Indonesia berada di urutan 107 dari 174 negara dengan nilai 3.4 dari skala 10.
Tabel 1: Peringkat dan Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK)

Tahun
Peringkat
IPK (skala 0-10)
Keterangan
1999
96 dari 99 negara
1.7
Korup
2000
85 dari 91 negara
1.7
Korup
2001
88 dari 91 negara
1.9
Korup
2002
96 dari 102 negara
1.9
Korup
2003
122 dari 133 negara
1.9
Korup
2004
133 dari 146 negara
2.0
Korup
2005
137 dari 159 negara
2.2
Korup
2006
130 dari 163 negara
2.4
Korup
2007
143 dari 180 negara
2.3
Korup
2008
126 dari 180 negara
2.6
Korup
2009
111 dari 180 negara
2.8
Korup
2010
110 dari 178 negara
2.8
Korup
2011
100 dari 182 negara
3
Korup
2012
118 dari 174 negara
3.2
Korup
2013
114 dari 177 negara
3.2
Korup
2014
107 dari 174 negara
3.4
Korup

Tabel di atas menunjukkan perkembangan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam kurun waktu 15 tahun. Menurut Tranparency Internasional Indonesia (2014), Korupsi adalah masalah besar yang dihadapi negara-negara dengan perkembangan ekonomi pesat, dalam skor-skor tersebut dapat dibaca bahwa Indonesia masih dipandang rawan korupsi oleh para pelaku bisnis, investor maupun pengamat/analis negara. Skor Indonesia yang sangat rendah menunjukkan bahwa usaha pemberantasan korupsi dan komitmen pemerintah terhadap terbentuknya tata kelola pemerintahan yang lebih baik harus ditingkatkan lagi.
Definisi Good Governance
Menurut Prof. Effendi (2005), Istilah “governance” sebenarnya sudah dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik sejak 120 tahun yang lalu, sejak Woodrow Wilson, yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat ke 27, memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi selama itu governance hanya digunakan dalam literatur politik dengan pengetian yang sempit. “Governance” jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah tata-pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan pemerintahan. Governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. World Bank memberi definisi good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran kesalahan dalam alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi secara politik dan administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Sekitar 15 tahun yang lalu, berbagai lembaga pembiayaan internasional menetapkan “good governance” sebagai persyaratan utama untuk setiap program bantuan mereka. Oleh para teoritisi dan praktisi administrasi negara Indonesia, istilah “good governance” telah diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya, penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab (LAN), dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih (clean government). Nizarli (2005) mendefinisikan good governance adalah pelaksanaan otoritas politik, ekonomi dan adminstratif dalam pengelolaan sebuah negara, termasuk di dalamnya mekanisme yang kompleks serta proses yang terkait, lembaga lembaga yang dapat menyuarakan kepentingan perseorangan dan kelompok serta dapat menyelesaikan semua persoalan yang muncul diantara mereka. Sedangkan menurut Nasution (2008:167), good governance adalah penataan hubungan antara lembaga-lembaga tinggi negara, antar lembaga pemerintah, termasuk hubungannya dengan masyarakat sebagai pihak yang memiliki kedaulatan dalam suatu negara demokrasi. 
Secara umum dapat disimpulkan bahwa good governance adalah pelaksanaan hubungan antar elemen-elemen dalam suatu bangsa (pemerintah, masyarakat sipil, dan pasar atau dunia usaha) dalam rangka untuk menciptakan kehidupan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila.


Implementasi Good Governance di Indonesia
Menurut Hunja (2009), Indonesia dapat mewujudkan konsep good governance dengan cara mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan keputusan. Konsep good governance dapat diartikan menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan politik, sosial dan ekonomi yang baik.
Konflik kepentingan individu dan kelompok adalah faktor terkuat yang mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya pemerintahan yang baik di suatu negara. Setiap manusia memiliki kepentingan, baik kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka mewujudkan setiap kepentingan tersebut seringkali terjadi benturan.
Begitu juga dalam merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu menjadi penghalang utamanya. Musyawarah mufakat sebagai bagian dari demokrasi pancasila seharusnya dapat menjadi solusi paling ideal walaupun penyelesaian konflik kepentingan seringkali berujung pada voting. Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama.
Menurut Effendi (2005), good governance dapat merujuk pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan. Dalam pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia. Good governance menyentuh 3 (tiga) pihak yaitu pihak pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau dunia usaha (penggerak ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan negara yang baik. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban besar. Namun dengan keadaan Indonesia saat ini masih sulit untuk bisa terjadi.
Kemudian lanjut Prof. Effendi, dengan berbagai pernyataan negatif yang dilontarkan terhadap pemerintah atas keadaan Indonesia saat ini, terdapat beberapa hal mendasar yang harus diperbaiki terhadap pelaksanaan good governance, diantaranya :
1.    Integritas Pelaku Pemerintahan
Peran pemerintah yang sangat berpengaruh memerlukan integritas yang tinggi sehingga tidak akan terpengaruh walaupun ada kesempatan untuk melakukan penyimpangan seperti korupsi.
2.    Kondisi Politik dalam Negeri
Setiap hambatan dan masalah yang dihadirkan oleh politik tidak dapat dianggap ringan. Konsep politik yang tidak demokratis harus segera dilakukan perbaikan sehingga terwujud konsep good governance di Indonesia.
3.    Kondisi Ekonomi Masyarakat
Krisis ekonomi dapat melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi dapat mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Oleh karena itu semua elemen harus menjaga kondisi ekonomi di Indonesia.
4.    Kondisi Sosial Masyarakat
Masyarakat yang solid dan berpartisipasi aktif akan sangat menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat juga menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun jika masyarakat yang belum berdaya di hadapan negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. 
5.    Sistem Hukum
Menjadi bagian yang tidak terpisahkan disetiap penyelenggaraan negara. Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kelemahan sistem hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Good governanance tidak akan berjalan dengan baik di atas sistem hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.
Data di atas menunjukkan hasil penilaian indeks korupsi dari lembaga transparansi internasional dan penerapan dari good governance masih jauh dari yang diharapkan. Data tersebut juga menjadi rujukan bahwa adanya hubungan antara implementasi indeks persepsi korupsi dan good governance.
Di Indonesia, untuk mencari orang yang jujur dan memiliki integritas tinggi sama halnya dengan mencari jarum dalam tumpukan jerami. Aparatur atau pelaku pemerintahan yang unggul akan berpengaruh baik terhadap penyelenggaraan negara. Korupsi yang masih tetap eksis sampai saat ini adalah salah satu faktor yang mempersulit tercapainya good governance. Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi agenda wajib yang tidak pernah lelah untuk dilakukan. Ini merupakan satu hal yang tidak boleh dilewatkan untuk tercapainya good governance. 
Menurut Hardjasoemantri (2003), pencegahan (preventif) dan menanggulangi (represif) adalah dua upaya yang dilakukan. Pencegahan dapat dilakukan dengan memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government). Jaminan terhadap hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan harus terpenuhi secara memadai.
Dalam upaya perlawanan terhadap korupsi diperlukan sinergisitas dari semua elemen, diantaranya; pengawasan kuat oleh parlemen, badan pemeriksa dan anti korupsi yang independen dan memiliki sumberdaya memadai, peradilan dan penegakan hukum yang kuat, transparansi dalam anggaran publik, dan juga ruang bagi media independen.
Berbagai kegiatan mengenai penegakan good governance telah diupayakan oleh berbagai elemen. Dalam penelitiannya Mustopadidjaja (2001) telah mengusulkan adanya reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan good governance. Dan untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai elemen, prinsip-prinsip tersebut meliputi: Partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparasi, peduli dan stakeholder, berorientas pada konsensus, kesetaraan, efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas, dan visi strategis. Dengan demikian good governance akan membawa kemajuan bagi Negara Indonesia.
Penutup
Hari Kebangkitan Nasional merupakan momen yang tepat bagi Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang sedang berjuang melawan korupsi dan menegakkan good governance. Korupsi di Indonesia sudah merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi penghalang implementasi good governance. Korupsi dapat terjadi akibat konflik kepentingan individu maupun golongan.
Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai elemen, prinsip-prinsip tersebut meliputi: Partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparasi, peduli dan stakeholder, berorientas pada konsensus, kesetaraan, efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas, dan visi strategis.
Dengan melibatkan 3 elemen utama dalam bernegara (pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat), good governance akan dapat terwujud.. Penyelenggara negara perlu melakukan reformasi di segala bidang untuk mendukung penerapan good governance khususnya reformasi birokrasi. Penerapan good governance oleh dunia usaha yang lebih dikenal dengan Good Corporate Governance atau GCG tidak akan dapat berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan penerapan good governance di sektor pemerintah khususnya dengan transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, dengan semangat Kebangkitan Nasional, semua elemen kenegaraan di Indonesia harus bersinergi dalam melawan korupsi dan mewujudkan good governance

*Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PKS periode 2014-2019
DAPIL JATENG V (Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten)

Lahir di Purworejo 25 Agustus 1968, Alumni Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret, Magister Sains Akuntansi Universitas Diponegoro, dan Program Doktoral Universitas Sebelas Maret dengan judul disertasi : BOARD GOVERNANCE DAN MANDATORY DISCLOSURE PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA NON-KEUANGAN DI INDONESIA.
Sebelumnya aktif sebagai dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta dan mengelola usaha penerbitan dengan bendera Era Group di Jawa Tengah.

Silakan klik:
Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah


Share this article :

Posting Komentar