Kamis, 16 Oktober 2014

Home » » Jupe Cari Pendonor Sperma, Apa Kata MUI

Jupe Cari Pendonor Sperma, Apa Kata MUI

Proses bayi tabung diperbolehkan selama sperma yang membuahi sel telur seorang perempuan berasal dari suami



Silakan klik:  10 Produk Herbal Paling Dicari


Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Majelis Ulama Indonesi (MUI) menyatakan hukum bayi tabung menjadi haram jika sperma yang digunakan untuk membuahi sel telur, bukan berasal dari suami. Proses bayi tabung diperbolehkan selama sperma yang membuahi sel telur seorang perempuan berasal dari suami.

"MUI sudah menetapkan fatwa terkait bayi tabung secara khusus pada pertemuan ulama se-Indonesia tahun 2006 di Pesantren Gontor Ponorogo," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam, sebagaimana dikutip Dream dari laman MUI, Selasa 14 Oktober 2014.

"Salah satunya ditetapkan hukum embrio ke rahim titipan, kalau bukan dari suami tidak dibenarkan, kalau dari suami harus ke rahim istrinya," tambah dia.

Asrorun mengatakan, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan dan satu-satunya mekanisme absah, untuk memperoleh keturunan adalah melalui jalur pernikahan.

"Kalau ada orang mau memperoleh keturunan di luar pernikahan itu tidak sah. Kalau misalnya hubungan badan meski tidak menikah bisa dapat anak, tetapi anaknya tidak sah," ujar Asrorun.

Menurut dia, pasangan yang sudah menikah ada yang diberi kemudahan memperoleh keturunan. Ada yang sulit, dan bahkan ada pula yang tidak bisa mendapat keturunan.

“Bagi yang sulit dmungkinkan untuk melakukan ikhtiar, salah satunya dengan cara bayi tabung, tetapi dengan syarat-syarat," tutur dia.
Ada beberapa kondisi yang dimungkinkan terjadinya proses pembuahan di luar rahim. Kondisi yang dibenarkan oleh agama itu jika sel sperma berasal dari suami dan indung telur dari istri. Setelah pembuahan dan tumbuh, kemudian di tempatkan kembali di rahim sang istri.

Namun jika sperma yang digunakan itu bukan berasal dari suami, maka hukumnya tidak boleh.

"Sungguhpun bisa dilakukan melalui teknologi kedokteran, tetapi itu tidak absah secara agama maupun secara hukumnya," kata Asrorun.

Dia menambahkan, ada model lain pembuahan di luar rahim. Di mana sperma berasal dari suami dan sel telur dari istri. Namun setelah pembuahan ditempatkan di rahim orang lain. Model ini juga tidak dibenarkan. Sekalipun menurut kedoteran dimungkinkan, tetapi secara hukum tidak dibenarkan.

Kasus Julia Perez

Meski MUI telah menyatakan hukum pembuahan dengan sperma dari pria yang bukan berstatus sebagai suami, artis Julia Perez mengaku akan tetap melakukan bayi tabung. Sebab, artis yang menderita kanker mulut rahim itu diprediksi membuatnya kesulitan memiliki momongan.

Julia Perez akan menjalani proses penyembuhan sakitnya di Singapura dan Penang, Malaysia. "Di Penang ada program yaitu program in vitro tanam sperma. Jadi saya usahakan suntik in vitro tersebut," kata dia beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari Kapanlagi.com.

Proses kehamilan in vitro diawali dengan pengambilan sel telur Julia Perez, yang akan dipertemukan dengan sperma di sebuah tabung. Setelah pembuahan berhasil akan disuntikkan ke dalam rahimnya dan menjalani proses kehamilan.

Karena itu, Julia Perez membutuhkan sperma yang akan menjadi bibit untuk keturunannya. Oleh karena itu dia mencari pria pendonor sperma. Sementara, Jupe, begitu dia disapa, hingga kini masih berstatus janda usai perceraian dengan suami pertamanya.  

Dream


Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Jupe Cari Pendonor Sperma, Apa Kata MUI . All Rights Reserved